Jakarta, 22 Januari 2026 - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal kepatuhan pajak aparatur negara melalui kegiatan bertajuk unik, “NGIBAR SPT TAHUNAN 2026” atau Ngisi Bareng SPT Tahunan. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta ini bertujuan untuk mengakselerasi pelaporan SPT Tahunan para auditor dan pegawai BPKP menggunakan sistem terbaru, Coretax.
Mengingat Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang menggantikan DJP Online, Kanwil DJP Jakarta Timur tidak hanya hadir untuk memberikan sosialisasi, namun juga membuka layanan asistensi. Tim Kanwil DJP Jakarta Timur menyediakan meja layanan khusus (Helpdesk) di lokasi acara untuk memandu para pegawai yang menemui kendala teknis, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses pelaporan kewajiban perpajakan mereka.
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Sofyan Antonius, dalam sambutannya menekankan urgensi kegiatan ini. Sofyan Antonius menyampaikan bahwa adaptasi terhadap aplikasi baru seperti Coretax memerlukan pendampingan ahli agar pelaporan berjalan lancar dan mendukung target integritas instansi.
“Terkait penggunaan aplikasi Coretax, kami sengaja mengundang DJP karena ini adalah perubahan baru. Dulu kita menggunakan DJP Online, sekarang ada banyak tahapan baru dalam pelaporan SPT, sehingga kami khawatir para pegawai mendapati kendala. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan dari Kanwil Jakarta Timur, pelaporan SPT pada hari ini dapat kita selesaikan dan bisa dilaporkan dalam aplikasi Coretax,” ujar Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan mengaitkan kepatuhan lapor pajak ini dengan pencapaian kinerja organisasi. “Dengan selesainya pelaporan SPT Tahunan dan LHKPN, kami berharap bisa mendapat predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dari Menpan,” tambahnya. Ia juga menyoroti kompleksitas penghasilan pegawai BPKP yang sering kali mencakup honorarium, sehingga membutuhkan ketelitian ekstra yang dapat dibantu oleh petugas pajak yang hadir.
Mewakili Kanwil DJP Jakarta Timur, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Widya Ayu Ratnasari, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif BPKP. Widya Ayu Ratnasari mengungkapkan rasa terima kasihnya karena BPKP DKI Jakarta telah menjadi pionir instansi pemerintah yang melakukan pelaporan SPT jauh sebelum tenggat waktu.
“Kami di sini sangat berterima kasih kepada BPKP Provinsi DKI Jakarta yang sudah mau mengundang kami di awal waktu untuk melakukan pelaporan SPT, meskipun masih jauh dari jatuh tempo yaitu 31 Maret 2026,” ungkap Widya.
Widya juga menjelaskan konteks perubahan sistem ini kepada para peserta. “Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pengadministrasian perpajakan yang lebih andal, kami membangun transformasi digital yaitu Coretax. Diharapkan kerja sama antara DJP dan BPKP akan terus terbangun dalam menyukseskan implementasi sistem ini,” tuturnya.
Kegiatan inti diisi dengan materi teknis yang dibawakan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Timur, Rudy Rudiawan. Rudy menjelaskan bahwa Coretax menawarkan kemudahan luar biasa bagi karyawan melalui fitur data pre-populated.
“Di Coretax, Bapak dan Ibu Pegawai BPKP tidak perlu lagi repot menginput satu per satu bukti potong. Data penghasilan dan pajak yang sudah dipotong oleh bendahara akan otomatis muncul di akun masing-masing. Tugas Bapak/Ibu tinggal mengecek kebenarannya dan klik kirim,” jelas Rudy. Ia juga menambahkan bahwa formulir yang digunakan kini bersifat universal, menghilangkan kebingungan memilih antara formulir 1770S atau 1770SS.
Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi, terutama di area meja layanan (Helpdesk). Tim DJP Jakarta Timur tampak sibuk namun sigap membantu satu per satu pegawai yang mengalami kendala, mulai dari verifikasi data honorarium hingga penyesuaian profil keluarga. Berkat layanan jemput bola ini, hampir seluruh peserta yang hadir berhasil menuntaskan pelaporan SPT Tahunannya di tempat, menjadikan acara "NGIBAR" ini sukses besar.