Jayapura, 25 Juni 2025–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para wajib pajak di wilayah timur Indonesia, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus penipuan ini kian marak dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta penyalahgunaan data pribadi.
Penipuan dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya:
- Mengirim file atau aplikasi berformat .apk melalui WhatsApp;
- Mengarahkan korban mengunduh aplikasi palsu seperti “M-Pajak” dari tautan tidak resmi;
- Permintaan membuka email dari pengirim selain domain pajak.go.id;
- Meminta transfer pembayaran pajak, kelebihan bayar, atau bea meterai; atau
- Menelepon atau mengirim pesan dengan mengaku sebagai pejabat/pegawai DJP.
Motif yang sering digunakan pelaku meliputi:
- Pemadanan NIK dan NPWP;
- Konfirmasi data dalam rangka implementasi sistem Coretax DJP; atau
- Informasi palsu terkait mutasi atau promosi pegawai DJP.
DJP menegaskan bahwa permintaan semacam ini bukan bagian dari prosedur resmi layanan perpajakan. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saluran Konfirmasi Resmi DJP:
- Kantor Pajak terdekat;
- Kring Pajak 1500200;
- Email: pengaduan@pajak.go.id;
- Situs: https://pengaduan.pajak.go.id;
- Live chat & informasi resmi: https://www.pajak.go.id;
- Akun X (Twitter): @kring_pajak;
- WhatsApp Kanwil DJP Papabrama: +62-813-4471-4177;
- Akun Instagram @ditjenpajakri dan @pajakpapabrama.
Laporkan Modus Penipuan:
- Nomor telepon mencurigakan: https://aduannomor.id
- Konten/aplikasi palsu: https://aduankonten.id
Kami mengimbau seluruh masyarakat khususnya di wilayah pulau Papua dan Maluku untuk tidak mudah percaya, selalu melakukan verifikasi dan konfirmasi, serta turut menyebarluaskan informasi ini agar semakin banyak yang terlindungi dari penipuan.

- 8 kali dilihat