Bandung, 7 Mei 2025.  Dalam Konferensi Pers Kinerja Fiskal Pemerintah Regional Jawa Barat yang diselenggarakan di Bandung pada 7 Mei 2025, dipaparkan Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jawa Barat sampai dengan 31 Maret 2025.  Tercatat total pendapatan Rp32,52 triliun (20,05% dari target). dengan total belanja Rp29,41 triliun (25,10% dari pagu), sehingga menghasilkan surplus regional sebesar Rp3,11 triliun.

Dari total pendapatan Rp32,52 triliun, sebesar Rp22,14 triliun merupakan realisasi penerimaan pajak. Penerimaan pajak tahun 2025 ini bertumbuh sebesar 2,17% atau telah mencapai 17,54% dari target APBN. Kontribusi yang tinggi berasal dari PPN Impor, PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Final serta Penerimaan Pajak Lainnya.

Penerimaan Pajak Lainnya sebagai dampak diberlakukannya sistem deposit pembayaran pajak mengalaimi pertumbuhan yang sangat signifikan  Tetapi di sisi yang lain, penerimaan pajak PPh Pasal 21 dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor P3 mengalami kontraksi karena adanya perpindahan pencatatan tempat terdaftar yang awalnya di wilayah Jawa Barat berpindah ke pusat di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Khusus. Penurunan PPh Pasal 21 yang terjadi dikontribusi karena tidak berulangnya pembayaran PPh 21 dari pesangon yang terjadi di 2024 dan berkurangnya PPh 21 dari kegiatan overtime di industri pengolahan karena efisiensi.

Dengan demikian, APBN menjadi instrument stabilisasi dan mendorong pertumbuhan serta kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III pada triwulan I 2025 berhasil menghimpun penerimaan pajak neto sebesar Rp5,97 triliun dengan pertumbuhan sebesar 6,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Lima sektor yang memberikan kontribusi tertinggi terhadap penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat III adalah industri pengolahan sebesar 18,87% atau Rp2.076,99 miliar, perdagangan sebesar 24,9% atau Rp1.483,72 miliar, konstruksi dan real estat sebesar 10,6% atau Rp634,60 miliar, jasa perusahaan sebesar 4,9% atau Rp291,25 miliar dan administrasi pemerintahan sebesar 4,9% atau Rp290,51 miliar

Jika berdasarkan jenis pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri memberikan kontribusi tertinggi yaitu sebesar 37,8% atau Rp2.257,25 miliar, kemudian PPN Impor sebesar 13,2% atau Rp786,82 miliar, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar 10,9% atau Rp 11,01 miliar, PPh Pasal 21 sebesar 10,4% atau Rp617,87 miliar, serta PPh Final sebesar 9% atau Rp539,01 miliar.

Selain itu, sebanyak 442.678 wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi maupun badan telah melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu. Atas pelaporan SPT Tahunan ini, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III. Romadhaniah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.  Dan untuk penerimaan tahun 2025, Romadhaniah optimis akan tercapai dengan melaksanakan berbagai program kerja utama dan kegiatan optimalisasi penerimaan pajak.