Purworejo, 17 Maret 2023Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Purworejo (Jumat, 17/3). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan naskah MoU antara Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan Bupati Purworejo yang dilakukan secara terpisah di masing-masing tempat kedudukan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyebut adanya layanan di MPP Kab. Purworejo dapat menambah jangkauan layanan kepada wajib pajak. “MPP ini saya harap dapat menambah jangkauan layanan kepada masyarakat dalam hal perpajakan,” ungkap Slamet. “Terlebih setelah KPP dilikuidasi, meskipun ada Pos Pelayanan di wilayah Kab. Purworejo ini, namun bisa semakin diperkuat dengan layanan di MPP,” pungkasnya.

Layanan perpajakan di MPP ini nantinya akan melayani asistensi dan konsultasi perpajakan. Hal ini dikarenakan layanan perpajakan saat ini sudah melalui sistem daring dan dapat diakses wajib pajak secara mandiri.

Untuk MPP Kab. Purworejo sendiri saat ini terletak di Jl. Proklamasi, Plaosan, Purworejo, telah beroperasi sejak awal tahun 2023. Sedangkan untuk penyedia layanan dari DJP dilakukan oleh KPP Pratama Kebumen yang membawahi wilayah Kab. Purworejo dan Kab. Kebumen.

#PajakKitaUntukKita

 

Narahubung Media :_____________________________________________________