Medan, 8 Maret 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyelenggarakan Forum Penagihan Pajak pada 1-3 Maret 2023 di Mikie Holiday Hotel & Resort, Berastagi. Kegiatan tersebut mengangkat tema evaluasi penagihan tahun 2022 dan strategi penagihan 2023.
Forum Penagihan Pajak dihadiri oleh 47 peserta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumut I. Pada kesempatan tersebut dibahas penguatan integritas dalam rangka pembangunan kantor menuju Wilayah Birokrasi, Bersih, dan Melayani (WBBM), pengajuan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dalam rangka kegiatan penagihan, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka kegiatan pemblokiran sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, standar operasional prosedur (SOP) dan tata cara pemblokiran administrasi hukum umum, serta kegiatan asset tracing.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan bahwa dengan adanya Forum Penagihan Pajak ini diharapkan peserta mendapatkan pemahaman lebih mengenai peraturan perpajakan di bidang penagihan karena disampaikan langsung oleh narasumber dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
“Dengan estimasi Net Realizable Value (NRV) awal tahun 2023 sebesar 341 milyar, diharapkan capaian Collection Ratio 2023 dapat meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar 202 milyar atau 56% dari NRV awal tahun 2022”, ujar Eddi Wahyudi.
Kegiatan konsolidasi tersebut bertujuan untuk menyeragamkan visi dan misi pelaksanaan kegiatan penagihan serta membangun sinergi di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pengawasan kepatuhan material (PKM) pemeriksaan dan penagihan Kanwil DJP Sumut I.
- 47 kali dilihat