Jakarta, 25 Juni 2024 – Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit mencapai Rp 53,6 miliar dilelang dalam kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) se-Jakarta Raya, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pelaksanaan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Kanwil DJP se-Jakarta Raya dan Kanwil DJKN Provinsi DKI Jakarta.
Seluruh aset yang dilelang ini merupakan hasil sita dari para penunggak pajak di berbagai KPP di wilayah Jakarta. Aset-aset tersebut meliputi aset bergerak seperti mobil, motor, truk, tronton, dan forklift dan aset tidak bergerak seperti rumah, apartemen, tanah, serta peralatan kerja wajib pajak.
Lelang dilaksanakan sepenuhnya secara daring melalui laman lelang.go.id dan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Meski lelang berlangsung secara online, para Kepala Kanwil DJP se-Jakarta Raya, pegawai DJP, dan juru sita turut hadir untuk mengawasi jalannya proses lelang di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP)
Dalam sesi lelang ini, Kanwil DJP Jakarta Timur mencatatkan keberhasilan penjualan dua unit kendaraan. Satu unit mobil Daihatsu Luxio, dengan nilai limit Rp 89.600.000,00, berhasil terjual kepada dengan senilai Rp 102.600.000,00 setelah diikuti 5 peserta lelang. Sementara itu, satu unit mobil Daihatsu Gran Max, yang memiliki nilai limit Rp 60.130.000,00, berhasil terjual dengan harga Rp 95.000.130,00, setelah diikuti 20 peserta lelang. Kedua aset tersebut merupakan hasil sita dari KPP Madya Jakarta Timur dan KPP Pratama Duren Sawit.
Secara keseluruhan, lelang serentak ini mencatatkan keberhasilan penjualan sebanyak 19 barang dengan total perolehan mencapai Rp 2.930.923.060,00.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan, "Eksekusi lelang ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak, dan merupakan inisiatif kolaborasi yang luar biasa antar kanwil sehingga pelaksanaan lelang lebih fokus dan efisien."
Kepala Kanwil DJKN Provinsi DKI Jakarta, Arif Bintarto Yuwono, turut mengungkapkan apresiasinya atas kesempatan kolaborasi antara DJKN dan DJP. Beliau menyatakan bahwa KPKNL siap menjadi mitra eksekutor yang dapat langsung melaksanakan lelang yang akan diselenggarakan oleh DJP pada kesempatan yang akan datang.

- 8 kali dilihat