Jakarta, 13 April 2023 – Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I didampingi tim Advokasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil memenangkan praperadilan melawan Tersangka AY dalam sidang putusan praperadilan nomor 23/Pid.pra/2023/PN.Jkt.Sel yang dilakukan secara estafet sejak tanggal 3 April sampai dengan 12 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Rabu, 12/4).

AY disangkakan atas tindak pidana di bidang perpajakan terkait peran keikutsertaannya dalam menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui PT. EIB. Kasus ini merupakan kelanjutan dari 2 kasus yang telah dinyatakan inkrah dengan vonis empat tahun enam bulan untuk AHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN dan tiga tahun enam bulan untuk JUNAIDI PRIANDI.

Terdapat dua permasalahan yang dimohonkan tersangka dalam sidang praperadilan terkait pemenuhan dua alat bukti dalam penetapan tersangka sesuai Pasal 184 KUHAP dan kesesuaian penyitaan yang dilakukan Penyidik Pajak dengan Pasal 38 KUHAP. Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Praperadilan Hendra Utama Sotardodo, S.H., M.H memutuskan perkara berdasarkan Resume Pertimbangan Hakim antara lain:

  1. Lingkup kewenangan Lembaga Praperadilan dan persidangan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi perkara.
  2. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik dan tim Advokasi dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga penyidik tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Pasal 38 KUHAP mengatur penyitaan harus ada izin dari Ketua PN setempat dan apabila mendesak maka harus segera ada persetujuan PN setempat. Penyitaan dalam keadaan mendesak hanya untuk benda bergerak, mekanismenya harus segera mendapatkan persetujuan dari PN setempat.
  4. Barang yang disita dapat untuk keperluan pembuktian dan untuk pemulihan kerugian negara. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku yaitu harus dengan izin ketua PN dan apabila mendesak harus segera mendapatkan persetujuan PN setempat.
  5. Penyidik telah membuat Berita Acara Penyitaan dan telah mendapat izin dan persetujuan PN setempat dan disaksikan oleh saksi yang cukup. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi IDP yang didengar dalam persidangan dan memberikan keterangan yang menyatakan saksi IDP melihat sendiri dokumen berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh tersangka dan saksi-saksi yang cukup (termasuk saksi dari aparat lingkungan setempat). Sehingga tindakan penyitaan oleh Penyidik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sempat terjadi ketegangan dan pengerahan masa pendukung tersangka AY saat proses persidangan berlangsung namun tidak menyurutkan tim Penegakan Hukum Kanwil DJP Jakarta Selatan I didampingi Korwas Polda Metro Jaya untuk membeberkan bukti-bukti terkait perkara yang dimohonkan dalam praperadilan.

Hingga akhirnya, DJP berhasil membuktikan bahwa serangkaian permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka dinyatakan tidak terbukti. Hakim Praperadilan menjatuhkan amar menolak permohonan Pemohon (tersangka AY) seluruhnya. Terkait putusan sidang praperadilan terdapat Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, maka putusan ini bersifat final dan mengikat sehingga proses penyidikan atas tersangka AY dilanjutkan ke tahap penegakan hukum selanjutnya.

Hasil persidangan ini juga membuktikan bahwa tim Penyidik telah bekerja profesional sesuai ketentuan dan telah melakukan sinergi penegakan hukum dengan aparat penegak hukum lainnya dalam setiap proses penindakan tindak pidana perpajakan.