Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 30 April 2015 atas Perkara Nomor 01/Pd.Pra/2015/PN.Tpg terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Penanggung Pajak atas penyanderaan Penanggung Pajak berinisial PH yang dilakukan oleh Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau Cq. KPP Pratama Bintan, diputuskan bahwa permohonan Penanggung Pajak tidak dapat diterima.

Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang diketuai oleh Fathul Mujib, SH., MH. Pada tanggal 3 Juni 2015 atas Perkara Nomor 03/Pdt.G/2015/PN.Tpg terkait gugatan Wajib Pajak atas tindakan penagihan pajak Direktrat Jenderal Pajak memutuskan bahwa gugatan Wajib Pajak tersebut bukan kewenangan absolut dari Pengadilan Negeri. Hakim mendasarkan pada pasal 31 UU Nomor 14 tahun 2002 tentang PengadilanPajak, yang menyatakan bahwa "Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak."

Dikaitkan dengan pokok gugatan dan petitum yang diajukan penggugat, yang memohon agar pembayaran pajak yang disetor pada tahun 2007 dan tahun 2008 dinyatakan sah, dan perhitungan pajak yang telah dilakukan KPP Pratama Bintan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka majelis berpendapat bahwa apa yang menjadi sengketa antara penggugat dan tergugat merupakan wewenang dari Pengadilan Pajak sehingga Pengadilan Negeri Tanjung pinang menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.

Penagihan Pajak merupakan salah satu fungsi dari penegakan hukum yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketegasan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan tindakan Penagihan aktif memberikan bukti bahwa Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau serius menindak setiap Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan hal ini juga memberi efek jera terhadap para WP yang akan mengemplang pajak.

Ke depan akan dilakukan tindakan tegas lainnya dalam rangka penegakan hukum demi tercapainya target penerimaan pajak sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.