Jakarta, 23 Juli 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II telah menerima hasil putusan sidang terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan korporasi PT. Telehouse Engineering serta Bambang Suprapto selaku direktur utama dan Piping Mindana selaku direktur dengan perkara pidana Nomor 293/Pid.Sus/2025/PNJKT.SEL, 294/Pid.Sus/2025 /PNJKT.SEL, dan 295/Pid.Sus/2025 /PNJKT.SEL (Rabu, 23/7).
Terdakwa PT. Telehouse Engineering, perusahaan di bidang jasa instalasi telekomunikasi elektronik serta Bambang Suprapto dan Piping Mindana sebagai pengurus, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN April 2018 dan Desember 2018 yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan melaporkan nominal kompensasi kelebihan pembayaran pajak masa sebelumnya dengan angka fiktif di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil persidangan terdakwa PT. Telehouse Engineering, serta Bambang Suprapto dan Piping Mindana sebagai pengurus terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Terdakwa PT. Telehouse Engineering dijatuhi pidana denda penggantian kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp8.243.999.272,- (delapan milyar dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah). Terdakwa Bambang Suprapto dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah 2 kali pokok pajak dengan total Rp4.121.999.636,00 (empat miliar seratus dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah). Terdakwa Piping Mindana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah 2 kali pokok pajak dengan total Rp.4.121.999.636.- (empat miliar seratus dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Dwi Astuti mengimbau kepada para wajib pajak untuk tidak lagi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan agar tidak terkena tindakan tegas berupa upaya penegakan hukum. Dwi berharap kasus ini dapat menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya sehingga dapat meminimalisasi kasus serupa di kemudian hari dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh #PajakKitaUntukKita

- 170 kali dilihat