Komitmen Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam penegakan hukum di bidang perpajakan kembali membuahkan hasil. Berdasarkan putusan nomor 129/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Sel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT H terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

PT H terbukti tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp4.139.926.962. Atas perbuatan tersebut, pengadilan juga menetapkan perampasan sejumlah aset untuk negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan.

Perkara ini berawal dari hasil pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Khusus terhadap PT H, wajib pajak yang terdaftar pada KPP Penanaman Modal Asing Enam di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Dalam prosesnya, ditemukan bahwa perusahaan telah memungut dari berbagai transaksi usaha, namun tidak menyetorkannya ke kas negara dan tidak menyampaikan beberapa SPT Masa PPN pada tahun pajak 2021 dan 2022.

Selain terhadap korporasi, penegakan hukum dalam perkara ini juga dilakukan terhadap pengurus perusahaan. Dalam putusan terpisah nomor 128/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Sel, Pengadilan Negeri Selatan menjatuhkan vonis pidana kepada KH selaku direktur PT H.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Atas perbuatannya, KH dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan di pidana denda sebesar Rp827.985.392. Selain itu, sejumlah aset terdakwa juga dirampas untuk negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Putusan terhadap PT H dan KH semakin menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana perpajakan dapat dikenakan baik kepada korporasi maupun pengurus yang terlibat dan memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut.

Sebelum memasuki tahap penegakan hukum, DJP telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya melalui berbagai langkah pengawasan dan pembinaan. Namun, kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi tetap tidak dilaksanakan sehingga proses penegakan hukum menjadi langkah yang harus ditempuh.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muh Tunjung Nugroho, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini menunjukan komitmen kuat Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional, terukur, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum perpajakan bukan semata-mata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Kami akan terus mengedapankan pendekatan persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang disengaja dan merugikan negara, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,”’ jelasnya.

Kanwil DJP Jakarta Khusus akan terus berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan melalui pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum yang proefsional, terukur dan berkeadilan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap wajib pajak memperoleh perlakuan yang adil serta turut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan negara.