Padang, 15 Oktober 2025 – Sinergi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah menunjukkan hasil yang nyata dalam mengamankan penerimaan negara. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini secara signifikan mendorong optimalisasi pajak pusat maupun daerah. Sinergi ini telah menyumbang penerimaan gabungan lebih dari Rp202 miliar hingga pertengahan tahun 2025.
“Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar,” ungkap Bimo dalam sambutannya.
Ia menambahkan, capaian ini menunjukkan bahwa kerja sama lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antar lembaga. Pernyataan ini menjadi sorotan utama dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VII.
Acara penandatanganan PKS tersebut diselenggarakan secara daring pada Rabu, 15 Oktober 2025, dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Jakarta Pusat. Kegiatan ini diikuti oleh 109 pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, menandai ekspansi signifikan dari program yang telah berjalan sejak 2019.
Untuk wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Barat, sebanyak enam Pemda turut serta dalam perluasan tahap VII ini. Dua di antaranya merupakan peserta baru, yakni Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Bungo. Sementara itu, empat pemda lainnya melanjutkan komitmen kerja sama yang telah terjalin, yaitu Pemerintah Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Sawahlunto.
Dengan bergabungnya seluruh pemda ini, Program PKS Tripartit OP4D kini telah mencakup seluruh 32 Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Kehadiran para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mendampingi Kepala Daerah menegaskan komitmen kuat dalam implementasi program ini di tingkat operasional.
Program PKS Tripartit merupakan wujud komitmen bersama antara DJP, DJPK, dan pemda. Tujuannya adalah untuk memperkuat kolaborasi fiskal dan pertukaran data perpajakan demi meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan negara. Sejak digulirkan pada 2019, program ini kini telah diikuti oleh lebih dari 400 pemda di seluruh Indonesia.
"Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan," tutup Bimo Wijayanto.
***
Narahubung media:
Firman Darajat
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
Telpon : 0751 – 7055515
Fax : p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id
- 18 kali dilihat