Kupang, 27 Januari 2026 – Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi NTT kembali diselenggarakan. Acara digelar di Aula Kanwil DJPb Provinsi NTT Lantai III Gedung Kauangan Negara Kupang (27/01/2026). Edi Suparwanto, pejabat pengawas yang hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara secara hybird, kemudian menyampaikan kinerja penerimaan pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur selama tahun 2025.

Hingga akhir Desember 2025, kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp2.522,96 miliar atau 77,7% dari target tahun 2025. Capaian ini ditopang oleh dua jenis pajak utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.179,79 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp840,56 miliar.

Berdasarkan jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari PPN Dalam Negeri (32,5%), diikuti PPh Pasal 21 (18,32%) dan PPh Badan (14,12%). Sampai dengan Desember 2025, penerimaan pajak didorong oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp190,41 miliar, PPh Final Rp48,59 miliar, dan PPh Pasal 21 Rp48,4 miliar. PPh Orang Pribadi mencatat capaian tertinggi terhadap target sebesar 205,6%, disusul PPh Badan sebesar 122%.

Penerimaan pajak dari sektor usaha, sampai dengan Desember 2025 didominasi oleh Administrasi Pemerintah, Perdagangan, dan Jasa Keuangan yang secara kumulatif menyumbang 82,4% dari total penerimaan. Sektor Administrasi Pemerintah menjadi kontributor terbesar dengan porsi 53,92%. Sementara Perdagangan 17,63%, dan Jasa Keuangan 10,80%. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak menunjukkan tren positif. Hingga Desember 2025, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan mencapai 196.254 SPT atau 113,97% dari target, tumbuh 6,76% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam rangka menyongsong implementasi penuh Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax secara mandiri melalui kanal resmi untuk memperoleh kode otorisasi serta memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan. Seluruh layanan perpajakan diberikan secara gratis. DJP juga mengingatkan Wajib Pajak untuk menghindari penggunaan jasa calo guna melindungi data pribadi dan menjaga kepatuhan pajak.

“Coretax Aktif, Urusan Pajak Makin Relax.”

Narahubung Media:
I Wayan Nuryana
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara
✆ : (0370) 647862
✉ : kanwil.290@pajak.go.id
Instagram : pajaknusra