Sinjai, 23 Juli 2025 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai, bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai, menggelar kegiatan press release kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Triwulan II Tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPPN Sinjai dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk jajaran instansi vertikal serta media lokal (Rabu, 23/7).
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Ifa Mulyana, perwakilan dari Polres Sinjai, Kejaksaan Negeri Sinjai, Pengadilan Negeri Sinjai, Kementerian Agama Sinjai, serta sejumlah satuan kerja lainnya. Kehadiran wartawan lokal menjadi bagian penting dalam mendiseminasikan informasi kinerja fiskal kepada masyarakat luas.
Kepala KPPN Sinjai, Suhartono, membuka kegiatan dengan memaparkan realisasi belanja APBN di Kabupaten Sinjai. Ia menyampaikan bahwa hingga akhir Juni 2025, total realisasi belanja telah mencapai Rp556,14 miliar atau 44,82% dari pagu anggaran sebesar Rp1.240,84 miliar. Namun demikian, angka tersebut mengalami kontraksi sebesar 5,57% yoy (year-on-year), yang menurutnya terjadi pada seluruh komponen Belanja Pemerintah Pusat (BPP) maupun Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Dari sisi penerimaan pajak, Agus Yuliarta selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bulukumba mengungkapkan bahwa hingga 30 Juni 2025, penerimaan pajak di Kabupaten Sinjai tercatat sebesar Rp16,70 miliar, menurun sekitar 9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp18,35 miliar. Ia menjelaskan bahwa penerimaan masih didominasi oleh PPh Pasal 21, PPN Dalam Negeri, dan setoran melalui mekanisme Deposit Pajak.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, menyoroti pelaksanaan kewajiban perpajakan pasca-implementasi sistem Coretax. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian besar instansi pemerintah telah menjalankan kewajiban pembayaran pajak melalui sistem deposit, masih banyak yang belum tertib dalam pelaporan SPT Masa. “Bendahara wajib melaporkan SPT Masa agar sistem dapat memproses pemindahbukuan (PBK) dari akun deposit ke jenis pajak yang sesuai,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pelaporan tersebut sangat memengaruhi pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menekankan pentingnya sinergi antara instansi perpajakan dan pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan fiskal.
“Transparansi dan komunikasi yang baik antara unit vertikal DJP, KPPN, dan pemda merupakan fondasi penting dalam mengawal APBN yang kredibel dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Sumin.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Narahubung Media:
Sumin ) : 0411-436242
Hubungan Masyarakat
Bidang P2Humas * : p2humas.sulselbartra@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

- 9 kali dilihat