Mataram, 13 Februari 2015 - Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar membacakan Hasil Putusan dengan Nomor 239/Pid.Sus/2014/PN.SBW atas kasus pidana dengan terdakwa CM atas dakwaan penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yang dapat menimbulkan kerugian negara. Dalam kasus dengan terdakwa CM, dapat disampaikan sebagai berikut:
- Pengadilan Negeri Sumbawa Besar menyatakan bahwa terdakwa CM terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yang dapat menimbulkan kerugian negara. Atas tindakan CM tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 8.422.542.800,- (delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
- Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa CM diatur sebagaimana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Pada sidang tersebut, Ketua Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 2 (dua) kali pajak terutang yang kurang dibayar yaitu sebesar 2 X Rp. 8.422.542.800,- = Rp. 16.845.085.600,-. Ketua majelis juga memutuskan barang bukti dikembalikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
- Proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak lepas dari kerjasama para penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dengan Penyidik Kanwil DJP Nusa Tenggara.
- Atas keputusan yang dijatuhkan kepada terdakwa CM mengajukan upaya Hukum Banding. Direktorat Jenderal Pajak akan semakin memperkuat komitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap Wajib Pajak yang menghindari kewajiban perpajakan agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan negara
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara
TTD
Cucu Supriatna
NIP. 196504021992011001
- 6603 kali dilihat