Kanwil LTO Bahas Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Jakarta, 23 Juni 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) menggelar kelas pajak secara daring melalui zoom cloud meeting dan diikuti sebanyak 25 (dua puluh lima) peserta perwakilan wajib pajak besar dengan tema "Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional", Jakarta (Kamis, 24/4). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada para wajib pajak atas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan atas Pajak Minimum Global. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pilar 2 OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), yang bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak oleh entitas multinasional.
Sebelum kegiatan kelas pajak dimulai, Kepala Bidang P2Humas Kanwil LTO, Wahyu Santosa, memberikan arahan/ pembekalan kepada penyuluh pajak agar segera melakukan edukasi kepada para wajib pajak terkait aturan baru dan urgent terkait PMK 136 sehingga wajib pajak terkait dapat memahami aturan, prepare dan lebih siap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Selanjutnya Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil LTO, Ahmad Rif’an, menyampaikan bahwa edukasi yang dilakukannya adalah sebagai bentuk awareness atau pengantar dari penerbitan PMK-136 ini. Dua poin penting yang dia sampaikan yaitu (1) tarif minimum adalah tarif pajak yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur dalam Global Anti-Base Erosion (GloBE) dan pelaporan pajaknya. PMK ini mengatur penerapan Effective Tax Rate (ETR) minimum 15% bagi Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan omzet global ≥ EUR 750 juta, (2) pelaporan pertama dimulai untuk tahun pajak 2024 dan dilaporkan di tahun 2026. Ia hadir didampingi Didy Supriyadi, selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil LTO sebagai narasumber dalam pelaksanaan edukasi tersebut.
Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan adanya diskusi dan tanya jawab. Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh wajib pajak adalah mengenai perbedaan antara Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Menjawab hal tersebut, Ahmad Rif’an menjelaskan perbedaan 2 (dua) hal tersebut:
“Kalau dari istilah sebenarnya sama. DMTT ini sebenarnya suatu ketentuan di suatu negara yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen dari Grup Perusahaan Multi Nasional (Grup PMN) yang mempunyai tarif efektif kurang dari tarif minimum. QDMTT ini sebenarnya sama, hanya QDMTTyang telah qualified atau sesuai kualifikasi yang telah ditetapkan oleh OECD/G20”, jelas Ahmad Rif’an.
“PMK 136 adalah aturan yang benar-benar baru diharapkan dengan edukasi lebih awal, wajib pajak dapat mengantisipasi dengan menyiapkan dokumen terkait sehingga ketika mengimplementasikan penerapan dan pelaporannya wajib pajak tidak mengalami kesulitan”, tutup Didy Supriyadi.
* * *
Pajak Kuat, APBN Sehat!
#PajakKitaUntukKita

- 23 kali dilihat