Pematangsiantar, 29 April 2025 - Sampai dengan akhir Maret (Triwulan I) 2025 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) telah mengumpulkan penerimaan pajak (Netto) sebesar Rp999,07 miliar. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 1,31% terhadap periode yang sama tahun lalu dan tercatat sebagai capaian kinerja penerimaan 14,63% yaitu terhadap target Rp6,83 triliun.

Sektor usaha dominan penyumbang penerimaan pajak tersebut berasal dari Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobi dan Sepeda Motor Rp308,08 miliar (kontribusi 30,81%), Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Rp187,14 miliar (kontribusi 18,72%), Industri Pengolahan Rp170,56 miliar (17,06%), dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib Rp166,92 miliar (kontribusi 16,69%). Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan tercatat mengalami kenaikan tertinggi 27,61% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan jenis pajak, Jumlah penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp564,18 miliar (kontribusi 56,47%) dan Pajak Penghasilan (PPh) Rp327,93 miliar (kontribusi 32,82%). Jenis pajak dengan kontribusi terbesar adalah PPN Dalam Negeri Rp535,16 miliar (53,57%), PPh Pasal 25/29 Badan Rp104,96 miliar (10,51%), PPh Pasal 21 Rp69,30 miliar (6,94%), dan PPh Final Rp62,28 miliar (6,23%). Jenis pajak yang pertumbuhan tertinggi adalah PPN Impor 173,83% dan PPh Pasal 22 Impor 126,20%.

Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan menjelaskan upaya pengumpulan penerimaan yang akan dilakukan yaitu melalui peningkatan pelayanan pajak, penggalian potensi pajak berbasis data/informasi yang diperoleh dari instansi dan lembaga, dan penegakan hukum pajak. “Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga lainnya dalam memperoleh data untuk digunakan dalam penggalian potensi pajak serta bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam tindakan penegakan hukum pajak,” tegas Anton.

#PajakKuatIndonesiaMaju