Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 pukul 11 malam, Kanwil DJP Jawa Barat III bekerja sama dengan tim Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kepolisian RI kembali melakukan penyanderaan terhadap seorang Penunggak Pajak berinisial FR. FR ini merupakan penanggung pajak terakhir yang disandera dari PT DBL yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 27 miliar. FR dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pasir Tanjung Cikarang, Bekasi bersama dua orang rekannya yang lain yang telah dititipkan sebelumnya pada tanggal 5 Agustus 2015. "DJP sangat serius melakukan penegakan hukum terhadap para Penunggak Pajak, walaupun tahun 2015 merupakan tahun pembinaan Wajib Pajak masih banyak ditemukan Penanggung Pajak yang tidak kooperatif, tidak mau bekerjasama dengan DJP untuk bersama-sama menyelesaikan tunggakan pajaknya, sedangkan berdasarkan data yang dimiliki Wajib Pajak masih mempunyai kemampuan bayar." ujar Direktur P2 Humas Bapak Mekar Satria Utama. Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan.