Serang, 17 Januari 2022– Data penerimaan pajak di Kanwil DJP Banten tahun 2021 menunjukkan nilai Rp 53.379.306.156.229,- (Lima puluh tiga triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus enam juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah). Hal ini sudah melampaui target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten tahun 2021.
Di bawah kepemimpinan Dionysius Lucas Hendrawan, berbagai upaya pengamanan penerimaan dilakukan secara berkesinambungan. Dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) madya dan sepuluh KPP Pratama bergandengan tangan bahu membahu mengumpulkan penerimaan pajak dengan pantauan langsung Kepala Kanwil. Medio Oktober 2021 KPP Pratama Kosambi mencetak capaian target 100% pertama di lingkungan Kanwil DJP Banten yang kemudian disusul oleh 8 KPP lainnya hingga akhir Desember 2021.
Gempita capaian 100 % penerimaan pajak Kanwil DJP Banten merupakan bukti kerjasama yang harmonis antara DJP dengan seluruh Wajib Pajak di Provinsi Banten yang tersebar dari ujung Lebak hingga Tangerang Selatan. Impian itu kini menjadi kenyataan berkat upaya yang maksimal dari seluruh jajaran yang ada di Kanwil DJP Banten untuk menggali potensi pajak, memberikan edukasi secara masif, bekerja cerdas bersama para stakeholder, dan menindak tegas para pengemplang pajak.
Pandemi Covid-19 yang sempat merenggut nyawa beberapa pegawai serta melumpuhkan pelayanan secara langsung kepada wajib pajak tidak menyurutkan semangat seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Banten. Kondisi ini justru menjadi pemicu semakin semangat dan kreatif seluruh pegawai beserta jajaran pimpinan Kanwil DJP Banten.
Terimakasih tak terhingga untuk seluruh Wajib Pajak yang telah memberi dukungan, patuh, serta telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan sangat baik sehingga target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten dapat tercapai. Keberhasilan ini merupakan pemacu bagi seluruh pegawai di Kanwil DJP Banten untuk dapat berkinerja lebih baik lagi di tahun 2022.

- 33 kali dilihat