Jakarta, 27 November 2025 – Realisasi Penerimaan neto Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 mencapai 63,1% atau Rp463,42 Triliun dari target APBN Rp734,714 Triliun.

Gambaran Umum dan Analisis Penerimaan.

  • Dari sisi jenis pajak, mayoritas penerimaan jenis pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024, diantaranya karena penurunan penerimaan pajak WP Perbankan dampak dari PMK-74 Tahun 2024, penerapan Tax Effective Rate (TER), volatilitas harga komoditas, kenaikan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dampak diberlakukannya PP 15 Tahun 2022, dan dampak diberlakukannya PMK-59 Tahun 2022,
  • Dari penerimaan per jenis pajak utama, penerimaan pajak dari mayoritas pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024. Namun demikian realisasi sejumlah jenis pajak utama menunjukkan pertumbuhan positif, diantaranya PPN Impor Rp74,17 Triliun (+3,97% yoy), PPh Final Rp46,3 Triliun (+2,09% yoy), PPh Pasal 25/29 OP Rp1,03 Triliun (+26,16% yoy), dan PPh Pasal 26 Rp36,58 Triliun (+2,62% yoy), dan Jenis Pajak Lainnya Rp34,26 Triliun (+104,12% yoy),
  • Dari sisi penerimaan per sektor usaha utama, penerimaan pajak dari sejumlah sektor usaha utama mengalami kontraksi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun mayoritas sektor usaha utama realisasi penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan positif diantaranya jasa keuangan dan asuransi Rp147,86 Triliun (+1,27% yoy), pengadaan listrik, gas, dan uap air Rp32,81 Triliun (+5,35% yoy), transportasi dan pergudangan Rp21,72 Triliun (+10,27% yoy), pertanian Rp3,53 Triliun (+65,36% yoy), pejabat negara dan karyawan Rp1,64 Triliun (+29,19% yoy), pengadaan air dan daur ulang Rp0,4 Triliun (+17,9% yoy), penyediaan akomodasi Rp0,31 Triliun (+1,66% yoy), dan jenis pajak lainnya Rp0,54 Triliun (+53,16% yoy).

 

Upaya Pengamanan Penerimaan/ Policy Responses.

Terdapat beberapa respon kebijakan sebagai kebijakan antisipatif atas risiko-risiko utama yang akan dihadapi, yaitu terkait dengan tingginya restitusi, moderasi harga komoditas, dan peralihan sistem perpajakan diupayakan dengan melakukan optimalisasi pengawasan pembayaran masa, optimalisasi pengujian kepatuhan material, optimalisasi pemanfaatan data internal dan eksternal, optimalisasi pengawasan WP Grup, optimalisasi pencairan tunggakan pajak, optimalisasi penegakan hukum, dan optimalisasai penyuluhan/ edukasi sehubungan peralihan sistem perpajakan.

Kepatuhan SPT Tahunan PPh.

Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun 2025, realisasi SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di lingkungan Kanwil LTO sampai dengan 31 Oktober 2025 sebanyak 1.903 SPT dari 2.003 Wajib Pajak yang wajib SPT atau mencapai 95,01%. Perlu disampaikan bahwa target SPT Tahunan PPh tahun 2025 sebanyak 1.658 SPT, maka capaian kepatuhan SPT Tahunan PPh sudah mencapai 114,78%.

Menghadapi ketidakpastian dan dinamika perekonomian regional dan global yang terjadi di tahun 2025, Kanwil LTO melakukan upaya-upaya optimal serta berinovasi dengan mengoptimalkan peran atau fungsi Komite Kepatuhan Wajib Pajak baik rumpun fungsi edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum.

***

 

Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!

Pajak Kuat, APBN Sehat!

#PajakKitaUntukKita