Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III menyita 62 aset milik wajib pajak dengan total nilai taksiran sementara mencapai Rp4.985.229.861. Aset-aset tersebut terdiri dari 56 barang bergerak dan 6 barang tidak bergerak yang disita dalam rangka penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami telah memulai pekan sita pada 28 Juli dan telah berakhir pada 1 Agustus kemarin. Penyitaan ini merupakan salah satu langkah nyata kami dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Untung Supardi, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III.

Dari total nilai tersebut, barang bergerak menyumbang Rp3.194.229.861 dan terdiri dari rekening, logam mulia, serta kendaraan roda dua dan empat (termasuk mobil dan truk). Sementara barang tidak bergerak berupa enam unit rumah toko (ruko) dan tanah ditaksir senilai Rp1.791.000.000.

Aset terbanyak berasal dari kategori rekening, dengan total 30 rekening yang diblokir dengan saldo terblokir sebesar Rp1,3 miliar. Sebagian besar dari rekening tersebut merupakan hasil dari kegiatan blokir serentak yang dilakukan pada bulan Juni 2025. Untung menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah proses penagihan aktif dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah blokir dan penyitaan dilakukan sebagai upaya terakhir setelah wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun telah dilakukan penagihan dengan surat teguran hingga Surat Paksa,” jelasnya.

Ia menambahkan, tindakan penyitaan dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak lainnya.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun, jika upaya tersebut tidak diindahkan, tindakan hukum akan dilakukan demi keadilan dan keberlangsungan pembangunan negara,” pungkas Untung.