Bintan, 9 Agustus 2022 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TL melalui CV RP yang beralamat di Kabupaten Bintan. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu ”setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.” Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TL yaitu :
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019 serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2016, Masa Januari sampai dengan Desember 2017, Masa Januari sampai dengan Desember 2018 dan Masa Januari sampai dengan Desember 2019.
- tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 s.d. 2019.
- seolah-olah tidak mengerti kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan, sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak.
Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp6.040.354.703 (enam milyar empat puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga rupiah). Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan sebuah rumah milik tersangka dan/atau keluarganya, serta melakukan asset tracing terhadap harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka dan/atau keluarganya.
Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 1 Agustus 2022. “Keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau (Binda Kepri), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau c.q Kantor Imigrasi di wilayah Kepulauan Riau, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau. Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” terang Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna.
Penahanan terhadap Tersangka TL telah dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kepri yang dibantu Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kepri karena ybs terindikasi atau dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Namun pada hari ini tanggal 9 Agustus 2022, Tersangka TL beserta barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri (self assessment) yang kini sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah semakin terintegrasi dan terdigitalisasi demi menuju Pajak Kuat Indonesia Maju.
#PajakKuatIndonesiaMaju
#gakumDJP
Narahubung Media:
Sofian
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepulauan Riau
0778 4885762

- 37 kali dilihat