Jakarta, 05 Oktober 2023 – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama Tim Advokasi Kantor Pusat DJP berhasil memenangkan praperadilan melawan Tersangka FY dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 97/Pid.pra/2023/PN.Jkt.Sel (Selasa, 12/9).
FY disangkakan atas dugaan tindak pidana perpajakan melalui PT MJI, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d atau i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Permasalahan yang dimohonkan tersangka dalam sidang praperadilan tersebut adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka serta kecukupan dua alat bukti permulaan.
Hakim Tunggal Praperadilan, Afrizal Hady, S.H., M.H., memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka gugur. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hukum, bahwa praperadilan yang diajukan tersangka sudah tidak dapat diproses dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menangani perkara FY, serta telah menetapkan hari sidang pertama terhadap tersangka FY. Selanjutnya Hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Rumusan Kamar Pidana Poin Nomor 3 halaman 3, yang mengatur bahwa, “Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim.”
Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka proses penegakan hukum atas tersangka FY dilanjutkan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga sinergi yang baik dalam penegakan hukum.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 48 kali dilihat