Padang, 20 Maret 2024Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Ibu Etty Rachmiyanthi mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan menjalankan kewajiban perpajakan lainnya dengan baik dan benar.

Realisasi penerimaan pajak dalam negeri di provinsi Jambi periode Januari sampai dengan Februari 2024 adalah sebesar Rp 993,34 Miliar atau 13,1% dari total target Rp7,61 Triliun. Proyeksi penerimaan awal tahun 2024 terbilang cukup baik dengan deviasi sebesar 7,82%. Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada awal periode tahun 2024 dipengaruhi oleh beberapa faktor dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik diiringi dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan pemberlakuan tarif efektif Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. Dari lima jenis pajak, jenis Pajak PPN dan PPnBM mengalami capaian tertinggi sebesar 15,27%.

Secara regional pertumbuhan tahun 2024 terbilang baik, didorong oleh kinerja penerimaan PPN yang tumbuh kuat khususnya pada KPP Pratama Jambi Telanaipura. KPP Pratama Bangko terkontraksi cukup besar karena adanya restitusi bulan Januari yang didominasi oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri dari kegiatan industri pengolahan.

Pada bulan Januari sampai dengan Februari 2024, mayoritas jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif. PPh 21 tumbuh karena tarif efektif Pasal 21 mulai berlaku 1 Januari 2024. PPh 23 terkontraksi karena adanya penurunan setoran masa pada sektor industri pengolahan. PPh OP tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP Tahunan. PPh Badan terkontraksi sejalan dengan penurunan angsuran PPh Badan. Sementara itu, PPh Final tumbuh negatif karena adanya penurunan setoran pada sektor industri pengolahan dan konstruksi. PPN DN terkontraksi karena adanya nilai restitusi yang cukup materiil.

Penerimaan bulan Januari sampai dengan Februari 2024 ditopang oleh beberapa sektor dominan. Secara umum sektor-sektor besar ini mengalami pertumbuhan yang positif. Sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Sektor industri pengolahan mengalami kontraksi karena penurunan angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21. Sektor Perdagangan masih terkontraksi karena adanya pergeseran pembayaran PPN ke sektor administrasi pemerintah. Sektor Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Pasal 23.

Sedangkan penerimaan bulan Januari sampai dengan Februari 2024 didominasi oleh Wajib Pajak Badan. Penerimaan Orang Pribadi berkontribusi 6,31%, mengalami kenaikan aktivitas dibandingkan dengan bulan Februari tahun sebelumnya. Penerimaan Badan berkontribusi 88,34%, mengalami kenaikan setoran PPh Badan dan PPh Pasal 21. Penerimaan Pemungut berkontribusi 5,35%, mengalami kenaikan setoran PPN Dalam Negeri.

Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa. Diharapkan melalui momentum pemulihan ekonomi dan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para pelaku ekonomi dapat meningkatkan realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Untuk itu diingatkan kembali kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak terhutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

***

Narahubung media:

 

Marihot Pahala Siahaan

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi

 

 

 

telpon : 0751 - 7055515

email   : p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id