Bogor, 22 Juni 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyita 111 aset milik penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp14,04 miliar. Aset yang disita mencakup berbagai jenis harta, mulai dari rekening perbankan, kendaraan bermotor, logam mulia, barang elektronik, hingga tanah dan bangunan.
Penyitaan ini merupakan bagian dari "Pekan Sita Serentak DJP se-Provinsi Jawa Barat" yang digelar mulai tanggal 22 hingga 26 Juni 2026. Dalam langkah kolaboratif ini, Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III bersinergi mengamankan 288 aset dengan total nilai taksiran menembus Rp54,06 miliar.
Sebagai kick-off dari rangkaian kegiatan tersebut, para Kepala Kanwil DJP se-Jawa Barat bersama Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menyaksikan secara daring pelaksanaan sita di Aula Kanwil DJP Jawa Barat III. Dalam siaran tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menampilkan sejumlah aset yang berhasil disita yang berupa truk boks serta aset tanah dan bangunan di wilayah Bandung, Bekasi, dan Depok.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Bagi wajib pajak yang sudah patuh, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pekan Sita Serentak ini murni langkah penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak kooperatif meski sudah dilakukan upaya penagihan secara persuasif. Kami harus tegas menjalankan aturan ini demi menjaga rasa keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang selama ini sudah jujur menjalankan kewajibannya,” ujar Romadhaniah.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun. Ia memastikan bahwa seluruh proses penagihan aktif berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan terukur.
“Kami menerapkan prinsip equal treatment (perlakuan yang sama). Tidak ada tebang pilih. Seluruh tindakan dilakukan profesional sesuai standar operasional yang berlaku, dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik agar penegakan hukum dapat berjalan konsisten,” tegas Samingun.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP), proses penyitaan adalah instrumen lanjutan dalam penagihan aktif. Penagihan selalu diawali dengan penerbitan Surat Teguran. Apabila utang tidak dilunasi dalam 21 hari, DJP menerbitkan Surat Paksa. Jika dalam waktu 2 x 24 jam utang tetap belum dibayar, DJP berwenang melakukan penyitaan. Aset yang telah disita tersebut pada akhirnya dapat dilelang untuk melunasi tunggakan pajak jika wajib pajak tak kunjung menunjukkan iktikad baik.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Barat III terus berkomitmen memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan demi membangun budaya kepatuhan pajak di masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional.
- 2 kali dilihat