Keputusan Menteri Perindustrian
5096 TAHUN 2025
Tanggal Peraturan


 

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA


 

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5096 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR

968 TAHUN 2025 TENTANG KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS

BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK

BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG MEMENUHI KRITERIA NILAI

TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI YANG ATAS PENYERAHANNYA DAPAT

MEMANFAATKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG

PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025

 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a. bahwa untuk mendorong dan mempercepat peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan listrik guna mendukung pertumbuhan kendaraan listrik, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025;
    b. bahwa Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 968 Tahun 2025 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 4193 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 968 Tahun 2025 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diubah;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 968 Tahun 2025 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
       
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154);
    4. Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 363);
    5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 270) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1075);
    6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 34);
    7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 79);
    8. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 968 Tahun 2025 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 4193 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 968 Tahun 2025 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
     

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 968 TAHUN 2025 TENTANG KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG MEMENUHI KRITERIA NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI YANG ATAS PENYERAHANNYA DAPAT MEMANFAATKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025.
     
KESATU : Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 4193 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 968 Tahun 2025 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
     
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
       
    SALINAN Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
    2. Menteri Keuangan; dan
    3. Perusahaan Industri yang bersangkutan.
       
             
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2025
               
            .
a.n.

MENTERI PERINDUSTRIAN

REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL INDUSTRI LOGAM,

MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN

ELEKTRONIKA,


ttd.

 

SETIA DIARTA

               
       

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan