MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 111/PMK.010/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN
IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor non migas perlu mengoptimalkan pemberian fasilitas ekspor bagi para eksportir; |
|||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|||
|
|
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA. |
||||
|
Pasal I |
|||||
|
|
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut : |
||||
|
"Pasal 13 |
|||||
|
|
(1) |
Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dikenakan : |
|||
|
|
|
a. |
Bea Masuk (BM) sebesar : |
||
|
|
|
|
1) |
5% (lima persen) dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya 5% atau lebih. |
|
|
|
|
|
2) |
Tarif yang berlaku dikali harga jual apabila tarif bahan bakunya kurang dari 5 % (lima persen). |
|
|
|
|
b. |
Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, dan; |
||
|
|
|
c. |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor. |
||
|
|
(2) |
Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual ke DPIL dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat. |
|||
|
|
(3) |
Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak yang seharusnya ada di perusahaan, dalam hal tidak dapat dipertanggungjawabkan, selain dikenakan : |
|||
|
|
|
a. |
BM dan/atau Cukai, dikenakan juga denda 100 % (seratus persen) dari BM dan/ atau Cukai yang seharusnya dibayar, dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku; |
||
|
|
|
b. |
PPN dan PPnBM, dikenakan juga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku." |
||
|
Pasal II |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinva, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 24 November 2006 | ||||||
MENTERI KEUANGAN
|
||||||
SRI MULYANI INDRAWATI |