Keputusan Menteri Keuangan
134/KM.3/2020
Tanggal Peraturan


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


 

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134/KM.3/2020

TENTANG
 

PENETAPAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN
KULON PROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SEBAGAI BANDAR
UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG BAWAAN TURIS ASING
 
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 97 Tahun 2019 tentang Penetapan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Bandar Udara Internasional, Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai Bandar Udara Internasional, menggantikan Bandar Udara Adisutjipto Sleman, Yogyakarta dalam menyelenggarakan rute penerbangan internasional;
    b.
bahwa sebelumnya Bandar Udara Adisutjipto, Sleman telah ditetapkan sebagai bandar udara yang dapat memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan Turis Asing berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010 tentang Penetapan Bandar Udara yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, sehingga dengan penetapan Bandar Udara Internasional Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penggantian atas keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010 tentang Penetapan Bandar Udara yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
    c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 657/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak diberikan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat untuk menetapkan keputusan mengenai penetapan bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan Turis Asing;
    d. bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah tujuan wisata Turis Asing, dan Bandar Udara Internasional Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bandar udara yang dapat memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan Turis Asing;
    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16E ayat (3) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK/03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Bandar Udara yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan Turis Asing;
       
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069) ;
    2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barnag Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);
    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 657/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 
     

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SEBAGAI BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG BAWAAN TURIS ASING.
KESATU : Menetapkan Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan Turis Asing.
KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010 tentang Penetapan Bandar Udara yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang menetapkan Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta sebagai bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan Turis Asing, dicabut dan dinyatakan tidak belaku. 
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2020.
               
    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1. Menteri Perhubungan;
    2. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
    3. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
    4. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
    5. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
    6. Direktur Jenderal Pajak;
    7. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
    8. Direktur Jenderal Imigrasi;
    9. Kepala Biro Hukum Kementrian Keuangan. 
               
               
             
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2020
            a.n MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
              DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
               
               
             
ttd.
 
SURYO UTOMO
               
               
Salinan sesuai dengan aslinya      
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK     
  u.b.          
KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA,     
     
     
     
ODING RIFALDI    
NIP 19700311 199503 1 002      

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan