
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 15/PMK.011/2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI DALAM NEGERI
MENTERI KEUANGAN,
| 
				 Menimbang  | 
			
				 :  | 
			
				 a.  | 
			
				 bahwa dalam rangka stabilisasi harga minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri perlu menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri;  | 
		||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 b.  | 
			
				 bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi minyak goreng dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan perubahannya;  | 
		||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 c.  | 
			
				 bahwa dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Dalam Kemasan di Dalam Negeri;  | 
		||
| 
				 Mengingat  | 
			
				 :  | 
			
				 1.  | 
			
				 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  | 
		||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 2.  | 
			
				 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  | 
		||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 3.  | 
			
				 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);  | 
		||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 4.  | 
			
				 Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;  | 
		||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 MEMUTUSKAN:  | 
		|||
| 
				 Menetapkan  | 
			
				 :  | 
			
				 PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI DALAM NEGERI.  | 
		|||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Pasal 1  | 
		|||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh Pemerintah.  | 
		|||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Pasal 2  | 
		|||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 15/PMK.011/2008".  | 
		|||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Pasal 3  | 
		|||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.  | 
		|||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Pasal 4  | 
		|||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan.  | 
		|||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  | 
		|||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
 Ditetapkan di Jakarta  | 
		
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 pada tanggal 4 Februari 2008  | 
		
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 MENTERI KEUANGAN  | 
		
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
 SRI MULYANI INDRAWATI  |