Keputusan Menteri Perindustrian
968 TAHUN 2025
Tanggal Peraturan
|
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA |
||||||||
|
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPАТ TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG MEMENUHI KRITERIA NILAI TINGKАТ КОMPONEN DALAМ NEGERI YANG ATAS PENYERAHANNYA DAPAТ МEMANFAATKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||||
| Menimbang | : | a. | bahwa untuk mendorong dan mempercepat peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan listrik guna mendukung pertumbuhan kendaraan listrik, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025; | |||||
| b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perindustrian tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025; | |||||||
| Mengingat | : | 1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||||
| 2. | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); | |||||||
| 3. | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154); | |||||||
| 4. | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 363); | |||||||
| 5. | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 270) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1075); | |||||||
| 6. | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 34); | |||||||
| 7. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 79); | |||||||
|
MEMUTUSKAN: |
||||||||
| Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG MEMENUHI KRITERIA NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI YANG ATAS PENYERAHANNYA DAPАТ МЕMANFAATKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025.
|
||||||
| KESATU | : | Menetapkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri yang atas penyerahannya dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. | ||||||
| KEDUA | : | Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. | ||||||
| KETIGA | : |
Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib menyampaikan:
|
||||||
| a. | sertifikat TKDN yang berlaku minimal sampai dengan tanggal 31 Desember 2025; dan | |||||||
| b. | kinerja penjualan triwulan, | |||||||
| kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika. | ||||||||
| KEEMPAT | : | Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. | ||||||
| KELIMA | : | Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika. | ||||||
| KEENAM | : | Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT terdapat kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang tidak memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu untuk tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. | ||||||
| KETUJUH | : | Biaya pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dibebankan kepada perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu, yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu dengan lembaga verifikasi independen. | ||||||
| KEDELAPAN | : | Penetapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dievaluasi secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan. | ||||||
| KESEMBILAN | : | Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN diperlukan perubahan terhadap penetapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika atas nama Menteri Perindustrian menetapkan perubahan dimaksud. | ||||||
| KESEPULUH | : | Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||
| SALINAN Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: | ||||||||
| 1. | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; | |||||||
| 2. | Menteri Keuangan; dan | |||||||
| 3. | Perusahaan Industri yang bersangkutan. | |||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2025
|
||||||||
|
. |
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA |
|||||||
Status Peraturan
Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian
Kategori Peraturan
