Peraturan Menteri Keuangan
60 TAHUN 2025
Tanggal Peraturan


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2025

TENTANG
INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN
YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2025
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a. bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2025;
    b. bahwa untuk mengakselerasi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Desember 2025;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
       
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
    5. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
    6. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
    7. Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398);
    8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737);
    9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025.
     
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
    2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN
    3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
    4. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
    5. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
    6. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN, objek PPN dan/atau bukan objek PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu masa pajak.
    7. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    8. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta perubahannya.
    9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
       
    Pasal 2
    (1) PPN yang terutang atas penyerahan:
      a. rumah tapak; dan
      b. satuan rumah susun,
      yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
    (2) Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
    (3) Satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
     
    Pasal 3
    (1) PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
      a. ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau
      b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris,
      sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
    (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
      a. nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual;
      b. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli;
      c. tanggal serah terima;
      d. kode identitas rumah yang diserahterimakan;
      e. pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan
      f. nomor berita acara serah terima.
    (3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
       
    Pasal 4
    (1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
      a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
      b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
    (2) Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang:
      a. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
      b. pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
    (3) Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
    (4) Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan:
      a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Juli 2025; dan
      b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
     
    Pasal 5
    (1) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.
    (2) Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.
    (3) Dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum tanggal 1 Juli 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.
       
    Pasal 6
    Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
    a. warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
    b. warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
     
    Pasal 7
    (1) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    (2) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
    (3) Masa Pajak Juli 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025.
       
    Pasal 8
    (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
      a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
      b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
    (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas termasuk identitas pembeli berupa:
      a. nama pembeli; dan
      b. nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan.
    (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang.
    (4) Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuat dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan ketentuan:
      a. untuk penyerahan dengan Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh); atau
      b. untuk penyerahan dengan Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), membuat:
        1. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah; dan
        2. Faktur Pajak dengan kode transaksi 04 (nol empat) untuk bagian Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintah.
    (5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2025”.
    (6) Dalam hal keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2025" sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembaruan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud.
    (7) Dalam hal telah dilakukan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2025” sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2025” pada kolom referensi Faktur Pajak.
    (8) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
    (9) Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
    (10) Contoh transaksi dan pembuatan Faktur Pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
       
    Pasal 9
    (1) PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal:
         
         
         
         
         
         
         
         
    (2)  
     
    BAB III
    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
    SEHUBUNGAN DENGAN ASET KRIPTO
     
    Pasal 10
    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
    a. Penjual Aset Kripto;
    b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
    c. Penambang Aset Kripto,
    sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan.
     
    Pasal 11
    (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan.
    (2) Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:
      a. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
      b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
      c. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
      yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
       
    Pasal 12
    (1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
    (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
    (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
    (4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Pedagang Aset Keuangan Digital.
    (5) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
      a. nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat;
      b. nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar-menukar dengan Aset Kripto lainnya; atau
      c. jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan transaksi selain transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b.
    (6) Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, nilai tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran.
    (7) Dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan huruf c, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang rupiah berdasarkan:
      a. nilai yang ditetapkan oleh Bursa;
      b. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
      c. nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22,
      yang diterapkan secara konsisten.
    (8) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat:
      a. pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
      b. pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b; dan/atau
      c. pembayaran penghasilan lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
    (9) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama akhir bulan Masa Pajak yang bersangkutan.
    (10) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi.
    (11) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:
      a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
      b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) atau nomor induk kependudukan pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri berbentuk bentuk usaha tetap;
      c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak luar negeri;
      d. nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemungutan beserta jenis, jumlah, dan nama Aset Kripto yang ditransaksikan;
      e. Dasar Pengenaan Pajak;
      f. tarif Pajak Penghasilan;
      g. jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut; dan
      h. status Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi.
    (12) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang telah dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (13) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
    (14) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (15) Ketentuan mengenai contoh pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    Pasal 13
    (1) Dikecualikan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang:
      a. hanya memberikan layanan dompet elektronik (ewallet);
      b. hanya mempertemukan Penjual Aset Kripto dan Pembeli Aset Kripto; dan/atau
      c. tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto.
    (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari transaksi Aset Kripto melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
    (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto.
    (4) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor dan wajib dilaporkan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (5) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
     
    Pasal 14
    Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dalam hal Penjual Aset Kripto:
    a. merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak berada di Indonesia; dan
    b. menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
       
    Pasal 15
    Penghasilan dari transaksi Aset Kripto yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertindak atas nama sendiri yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik lain, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
     
    Pasal 16
    Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (9), ayat (12), dan ayat (14) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
     
    Pasal 17
    (1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar negeri dapat ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
    (2) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22.
     
    Pasal 18
    (1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang:
      a. telah memenuhi kriteria tertentu; atau
      b. memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak.
    (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
      a. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
      b. jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
    (3) Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
    (4) Penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (5) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (6) Terhadap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat keputusan penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
    (7) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
    (8) Penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya.
     
    Pasal 19
    (1) Pemanfaat jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:
      a. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia;
      b. melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
      c. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
    (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal:
      a. alamat korespondensi atau penagihan pemanfaat jasa berada di Indonesia; dan/atau
      b. pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh pemungut pajak yaitu Indonesia.
     
    Pasal 20
    (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
    (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
    (3) Dalam hal atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) telah dikenai Pajak Penghasilan luar negeri oleh negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri, atas Pajak Penghasilan luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
    (4) Ketentuan mengenai:
      a. penentuan nilai transaksi;
      b. saat terutang;
      c. pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi;
      d. penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut; dan
      e. pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi,
      yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
     
    Pasal 21
    Dalam hal pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20:
    a. pemungut pajak dimaksud dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
    b. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tetap terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 bersifat final dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto dan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut disetor serta dilaporkan sendiri oleh Penjual Aset Kripto melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
     
    Pasal 22
    (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang belum ada penunjukan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
    (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto, serta dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
    (3) Ketentuan mengenai:
      a. penentuan nilai transaksi; dan
      b. saat terutang,
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12.
    (4) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
     
    Pasal 23
    (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto merupakan objek Pajak Penghasilan.
    (2) Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berupa imbalan atas:
      a. penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto;
      b. penyerahan jasa penarikan dana (withdrawal);
      c. penyerahan jasa deposit;
      d. penyerahan jasa pemindahan (transfer) Aset Kripto antar dompet elektronik (e-wallet);
      e. penyerahan jasa penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto atau dompet elektronik (e-wallet); dan/atau
      f. penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan Aset Kripto selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
    (3) Atas penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemanfaat jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4) Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
       
    Pasal 24
    (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan.
    (2) Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto;
      b. penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau
      c. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
     
    Pasal 25
    (1) Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan Penambang Aset Kripto.
    (2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Aset Kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan nilai Aset Kripto pada saat diterima atau diperoleh berdasarkan:
      a. nilai yang ditetapkan oleh Bursa; atau
      b. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto,
      yang diterapkan secara konsisten
    (3) Penambang Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
       
    Pasal 26
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto selaku Penjual Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
     
    BAB IV
    PENUTUP
     
    Pasal 27
    Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) berlaku sejak tahun pajak 2026.
     
    Pasal 28
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
   
 
   

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2025


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

ttd.
 

SRI MULYANI  INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2025

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DHAHANA PUTRA

 
 
 
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 548
 
 
 

 

 

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan