Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek

Tanggal Ditetapkan
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan
Status Regulasi