Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.

SYARAT PENGAJUAN

  1. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
  2. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
  3. Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.

 

JANGKA WAKTU PENGAJUAN

Jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali, dibedakan berdasarkan alasan diajukannya Peninjauan Kembali.

No

Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan:

Jangka Waktu untuk pengajuan Peninjauan Kembali:

1

Bila putusan pengadilan pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan berlaku.

diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak Putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.

2

Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilan pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.

diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

3

Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, kecuali yang diputus mengabulkan Sebagian atau seluruhnya dan menambah pajak yang harus dibayar;

diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.

4

Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya.

diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.

5

Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.

 

JANGKA WAKTU KEPUTUSAN

Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan:

  • dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
  • dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
  • Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

 

PENCABUTAN PERMOHONAN

Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan jika sudah dicabut, maka permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.

 

KETENTUAN LAIN

  • Dalam Hal Wajib Pajak  atau Direktur Jenderal Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali, pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak tidak ditangguhkan atau dihentikan ( PP 50 tahun 2022)
  • Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima Putusan Peninjauan Kembali atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan menyampaikan pernyataan tertulis paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Putusan Peninjauan Kembali
  • Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Putusan Peninjauan Kembali dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterirnanya Putusan Peninjauan Kernbali yang rnenyebabkan kelebihan pernbayaran pajak
  • Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal Putusan Peninjauan Kembali menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,  dan harus diterbitkan Surat Tagihan Pajak paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterima Putusan Peninjauan Kembali oleh Direktur Jenderal Pajak
  • Imbalan bunga atas permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak diberikan :

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

 b. paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Dihitung sejak Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung

  • Permohonan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dengan diantar secara langsung
  • Permohonan Peninjauan Kembali diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung
  • Permohonan Peninjuan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
  • Permohonan Peninjuan Kembali dapat dicabut sebelum diputus dan dalam hal sudah dicabut, Permohonan Peninjuan Kembali tidak dapat diajukan lagi
  • Berkas perkara permohonan Peninjuan Kembali oleh Panitera dikirim kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak jawaban diterima pihak lawan, dalam hal pihak lawan tidak memberikan jawaban, jangka waktu tersebut dihitung sejak jangka waktu  30 (tiga puluh) hari tersebut dilampaui
  • Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
  • Panitera Pengadilan Pajak menyampaikan Salinan Putusan atas permohonan Peninjauan Kembali kepada pemohon dan pihak lawan, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari  dan wajib mengirimkan bukti pengiriman pemberitahuan putusan dimaksud kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.