Sehubungan dengan kembali maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.
  2. Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa:
  1. pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan;
  2. implementasi aplikasi Coretax DJP; atau
  3. mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP.
  1. Modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain:
  1. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format apk;
  2. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu;
  3. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak;
  4. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memproses pengembalian kelebihan pajak;
  5. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
  6. menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal pajak.
  1. Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran:
  1. kantor pajak terdekat;
  2. Kring Pajak 1500200;
  3. email pengaduan@pajak.go.id;
  4. akun X @kring_pajak;
  5. situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau
  6. live chat pada https://www.pajak.go.id.
  1. Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui:
  1. saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
  1. aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau
  2. aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id;
  1. saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.