Dalam rangka mewujudkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, serta memperhatikan berbagai masukan dari Wajib Pajak, khususnya terkait pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan kode billing, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, kode billing berlaku selama 168 (seratus enam puluh delapan) jam atau 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak kode billing diterbitkan.
- Bahwa dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan, dimungkinkan terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam PER-10/PJ/2024 sehingga pelaksanaan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dengan menggunakan kode billing tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada angka 2 antara lain:
- kendala infrastruktur jaringan yang digunakan oleh Wajib Pajak;
- kompleksitas administrasi Wajib Pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga;
- prosedur pembayaran pajak lintas negara yang melibatkan rantai perbankan internasional (correspondent banks); dan/atau
- rangkaian hari libur nasional dan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional,
yang mengakibatkan masa aktif kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak memadai dan memengaruhi keberhasilan pembayaran dan/atau penyetoran pajak.
- Berdasarkan Pasal 8 PER-10/PJ/2024, dalam hal terjadi Keadaan Kahar Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas dan untuk mencegah kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing, perlu ditentukan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi selama 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jam atau 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam sejak kode billing diterbitkan.
- Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak diterbitkannya pengumuman ini.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
File Terkait
- 801 kali dilihat