Sehubungan dengan PENG-35/PJ.09/2026 tanggal 29 Mei 2026 hal Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- PENG-35/PJ.09/2026 pada intinya menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 s.d. Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.
- Downtime sistem Coretax DJP sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan mengakibatkan:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat membuat faktur pajak; dan
- permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing) melalui aplikasi VAT Refund for Tourists tidak dapat diproses.
- Pada saat meminta kembali PPN dan PPnBM, salah satu dokumen yang harus ditunjukkan oleh Turis Asing adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian kepada Turis Asing.
- Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai faktur pajak, antara lain:
- berbentuk elektronik;
- dibuat dengan menggunakan modul dalam portal Wajib Pajak;
- dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik; dan
- wajib diunggah menggunakan modul dalam portal Wajib Pajak dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak,
sehingga PKP toko retail tetap dapat membuat faktur pajak setelah downtime sistem Coretax DJP dengan tanggal pembuatan faktur pajak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
- Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 271 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pengembalian PPN dan PPnBM kepada Turis Asing dilakukan:
- secara tunai dengan mata uang rupiah, dalam hal PPN mempunyai nilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
- secara transfer melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dalam mata uang rupiah ke rekening Turis Asing, dalam hal PPN mempunyai nilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Dalam rangka tetap memberikan pelayanan pengembalian PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada angka 5a yang pada saat permohonannya Turis Asing belum dapat menunjukkan faktur pajak atas pembelian BKP pada tanggal 5, 6, 7, dan/atau 8 Juni 2026, pengembalian PPN dan PPnBM dilakukan secara transfer sepanjang faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 telah diterbitkan oleh PKP toko retail.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 berlaku untuk permohonan pengembalian PPN dan PPnBM kepada Turis Asing yang diajukan mulai tanggal 5 Juni 2026 s.d. 8 Juli 2026.
- Dalam hal dilakukan pemrosesan pengembalian PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada angka 6, segala biaya terkait transfer uang pengembalian PPN dan PPnBM ke rekening Turis Asing dibebankan kepada Turis Asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN dan PPnBM bersangkutan. Dalam hal biaya terkait transfer lebih besar dari nilai PPN dan PPnBM yang dikembalikan, pengembalian PPN dan PPnBM tidak dapat diberikan kepada Turis Asing.
- Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
- 29 kali dilihat