Dalam rangka menjaga keandalan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. DJP akan melakukan pembaruan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Sabtu, 21 Juni 2025 mulai pukul 09.00 WIB s.d pukul 23.59.
  2. Waktuhenti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik DJP oleh Wajib Pajak (WP), pihak ketiga baik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Bank/Pos Persepsi, dan aplikasi instansi lainnya.
  3. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.