Menyambut peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan perayaan Idulftiri 1447 Hijriah, sekaligus untuk menguatkan budaya antikorupsi dan antigratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini disampaikan hal-hal berikut.
- Seluruh jajaran pimpinan dan pegawai DJP berkomitmen untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi pada momen Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulftiri 1447 Hijriah.
- DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pemenuhan terhadap hak Wajib Pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai DJP tidak diperkenankan untuk menerima tanda terima kasih atau maksud lainnya dalam bentuk apa pun atas seluruh layanan perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak.
- Apabila Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai DJP, Wajib Pajak diminta untuk segera melaporkan perbuatan tersebut melalui saluran pengaduan:
- Kring Pajak 1500200;
- surat elektronik kode.etik@pajak.go.id dan/atau pengaduan@pajak.go.id; dan/atau
- laman https://wise.kemenkeu.go.id dan/atau https://pengaduan.pajak.go.id.
- Dalam hal pegawai DJP dalam pelaksanaan tugasnya menerima tawaran dan/atau pemberian berupa uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh Wajib Pajak, pegawai DJP diminta untuk menolak dan melaporkan gratifikasi tersebut kepada:
- Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing unit kerja, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi; atau
- laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK), melalui laman https://gol.kpk.go.id, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi, sesuai ketentuan.
- DJP menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan yang telah mendukung DJP untuk menjaga integritas seluruh pegawai, dengan tidak menawarkan dan/atau memberikan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mari tolak dan laporkan gratifikasi!
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 105 kali dilihat