Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE STATE OF QATAR

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT
TO TAXES ON INCOME


The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar,

DESIRING, to conclude an Agreement for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income, HAVE AGREED AS FOLLOWS:

 

Article 1
PERSONS COVERED

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

 

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of each Contracting State or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
  2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property.
  3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are:
    a) in the case of Indonesia:
    the income tax.
    (hereinafter referred to as “Indonesian tax"); and
    b) in the case of the State of Qatar:
    the income tax.
    (hereinafter referred to as "Qatar tax").
  4. The Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any significant changes which have been made in their respective taxation laws.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:
    (a) i) The term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;
      ii) The term "Qatar" means the State of Qatar's lands, internal waters, territorial sea including its bed and subsoil, the air space over them, the exclusive economic zone and continental shelf, over which the State of Qatar exercises sovereign rights and jurisdiction in accordance with the provisions of International law and Qatar's national laws and regulations.
    (b) the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons which is treated as an entity for tax purposes. In the case of Qatar, it includes the Government of the State of Qatar and its local authority;
    (c) the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
    (d) the term "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
    (e) the term "international traffic" means any transport by a ship or air craft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;
    (f) the term "competent authority" means:
      i) in the case of Indonesia:
    the Minister of Finance or his authorized representative, and
      ii) in the case of Qatar:
    the Minister of Finance or his authorized representative;
    (g) the term "national" means:
      i) any individual possessing the nationality of a Contracting State,
      ii) any legal person, partnership or association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State;
    (h) the term "tax" means Indonesian tax or Qatar tax, as the context requires.
  2. As regards the application of the Agreement at any time by a Contracting State, any term not defined therein shall unless the context otherwise requires, have the meaning which it has at that time under the law of that State for the purposes of the taxes to which the Agreement applies, any meaning under the applicable tax laws of that State prevailing over a meaning given to the term under other laws of that State.

Article 4
RESIDENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other teriterion of a similar nature, and also includes that State and any political subdivision or local authority thereof. This term, however, does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income from sources in that State.
  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:
    a) he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);
    b) if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode;
    c) if he has an habitual abode in both Contracting States or in either of them, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State of which he is a national;
    d) If the residence status of an individual cannot be determined in accordance with the provisions of sub-paragraphs (a), (b) and (c) above, then the competent authorities of the two Contracting States shall settle this question by mutual agreement.
  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the States shall settle the question by mutual agreement.

Articles 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.
  2. The term "permanent establishment" includes especially:
    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a workshop;
    (f) a warehouse or promises used as sales outlet;
    (g) a farm or plantation;
    (h) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction or exploration or exploitation of natural resources, drilling rig or working ship used for exploration or exploitation of natural resources.
  3. The term "permanent establishment" likewise encompasses:
    (a) a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than 6 (six) months;
    (b) the furnishing of services, including consultancy services by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 6 (six) months within any twelve month period.
  4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
    (a) the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
    (b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;
    (c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
    (d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods of merchandise or of collecting information, for the enterprise;
    (e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, or for the supply of information;
    (f) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character;
    (g) the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (f), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
  5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person - other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies - is acting habitually in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
    (a) has or habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or
    (b) has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise; or
    (c) manufactures or processes in that State for the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.
  6. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State or insures risks situated therein through a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies.
  7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.
  8. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources. Ships and aircraft shall not be regarded as immovable property.
  3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.
  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
  3. In the determination of the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deduction expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere, which are allowed under the provisions of the domestic law of the Contracting State in which the permanent establishment is situated.
  4. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
  5. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

Articles 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Profits from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated.
  2. Profits from operation within a Contracting State derived by an enterprise of the other Contracting State from the operation of ships or aircrafts in international traffic may be taxed in the first-mentioned State.
  3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency.

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

  1. Where
    (a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or
    (b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
    and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprises and taxed accordingly.
  2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State - and taxes accordingly - profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned state if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of the Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary consult each other.
  3. A Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of the time limits provided in its tax laws.

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 (ten) per cent of the gross amount of the dividends. This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.
  3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.
  4. the provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
  5. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except in so far as such dividends are paid to a resident of that other State or in so far as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.
  6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 (ten) per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.
  7. The provision of paragraph 6 of this Article shall not affect the provision contained in any production sharing contracts relating to oil and gas, and contract of works for other mining sectors, concluded by a Contracting State, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity there of with a person who is a resident of the other Contracting State.

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 (ten) per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.
  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting State including local authorities thereof, a political subdivision, the Central Bank or any financial institution controlled by that Government, the capital of which is wholly owned by the Government of the other Contracting State, as may be agreed upon from time to time between the competent authorities of the Contracting States, shall be exempt from tax in the first-mentioned State.
  4. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as income assimilated to income from money lent under the taxation law of the States in which the income arises, including interest on deferred payment sales.
  5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base, or with business activities referred to under (e) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or 14, as the case may be shall apply.
  6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
  7. Where by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 5 (five) percent of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.
  3. The term "royalties" as used in this Article means payments, whether periodical or not, and in whatever form or name or nomenclature to the extent to which they are made as consideration for:
    (a) the use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; or
    (b) the use of, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or
    (c) the supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; or
    (d) the supply of any assistance that is auxilliary and subsidiary to any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in sub paragraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in sub-paragraph (c); or
    (e) the use of, or the right to use:
      i) motion picture films, or
      ii) films or video for use in connection with television, or
      iii) tapes for use in connection with radio broadcasting.
  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State (independent personal services) from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base, or with business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
  5. Royalties shall he deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the benecial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State.
  3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in the Contracting State in which the place of effective management is situated.
  4. Gains from the alienation of any property other than that referred to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities or an independent character shall be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities or he is present in that other State for a period of periods exceeding in the aggregate 183 (one hundred and eighty-three) days within any twelve month period. If he has such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to that fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or periods.
  2. the term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers, dentists, architects and accountants.

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 16, I8, 19, 20 and 21, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.
  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State, if:
    (a) the recipient is present in that other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 (one hundred and eighty-three) days in any twelve-month period commencing or ending in the fiscal year concerned; and
    (b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of that other State; and
    (c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.
  3. Notwithstanding the preceeding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in the Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated.
  4. Salaries, wages, allowances and perquisites received by an employee of an airline or shipping enterprise of a Contracting State and stationed in the other Contracting State shall be taxable in the Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated, but where an agreement for avoidance of double taxation exists between the other Contracting State and any other state of which such employee is a resident, he shall be taxed in accordance with the provisions of the applicable agreement.

Article 16
DIRECTORS' FEES

  1. Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. Salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in his capacity as an official in a top-level managerial position of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.


Article 17
ARTISTES AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State.
  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised.
  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit to that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of the Contracting States, a local authority or public institution thereof.

Article 18
PENSIONS AND ANNUITIES

  1. Subject to the provisions of paragraphs 2 of Article 19, any pensions, or other similar remuneration paid to a resident of one of the Contracting States from a source in the other Contracting State inconsideration of past employment or services in that other Contracting State and any annuity paid to such a resident from such a source shall be taxable in that other State.
  2. The term "annuity" means a stated sum payable periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable period of time under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money's worth.

Article 19
GOVERNMENT SERVICE

1. (a) Salaries, wages and other similar remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State, or a political subdivision, or a local authority there of to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State;
  (b) However, such salaries, wages and other similar remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that other State and the individual is a resident of that state who:
    i) is a national of that State; or
    ii) did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State;
  (b) However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to salaries, wages and other similar remuneration and to pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof.


Article 20
TEACHERS AND RESEARCHERS

An individual who is immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who, at the invitation of the Government of the first-mentioned Contracting State or of a University, college, school, museum or other cultural institution in that first mentioned Contracting State or under an official programme of cultural exchange, is present in that Contracting State for a period not exceeding three consecutive years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying out research at such institution shall be exempt from tax in that Contracting State on his remuneration for such activity, provided that payment of such remuneration is derived by him from outside that Contracting State.

 

Article 21
STUDENTS AND TRAINEES

  1. Payments which a student or business trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first mentioned Contracting State solely for the purpose of his education or training received for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that Contracting State, provided that such payments arise from sources outside that Contracting State.
  2. In respect of grants, scholarships and remuneration from employment not covered by paragraph 1, a student, business trainee described in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or training to the same exemptions, reliefs or reductions in respect of taxes available to residents of the State which he is visiting.

Article 22
OTHER INCOME

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with on the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable in that State.
  2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income derived by a resident of a Contracting State, if the recipient of such income carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing Article of the Agreement and arising in the other Contracting State may also be taxed in that other State.

Article 23
METHOD FOR ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. Where a resident of a Contracting State derives income from the other Contracting State, the amount of tax on that income payable in that other Contracting State in accordance with the provisions of this Agreement, may be credited against the tax levied in the first-mentioned Contracting State imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed the amount of the tax on the first-mentioned Contracting State on that income computed in accordance with its taxation laws and regulations.
  2. For the purposes of paragraph 1 of this Article, the terms "Qatar tax paid" and "Indonesian tax paid" shall be deemed to include the amount of tax which would have been paid in Qatar or Indonesia as the case may be, but for an exemption or reduction granted in accordance with the laws and regulation of that Contracting State.

Article 24
NON-DISCRIMINATION

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected.
  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.
  3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected.
  4. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12 apply, interest, royalty and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State.
  5. In this Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.

Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within two years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.
  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement.
  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article.

Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation there under is not contrary to this Agreement, in particular or the prevention of fraud or evasion of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State. However, if the information is originally regarded as secret in the transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes but may disclose the information in public court proceedings, or in judicial decisions.
  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:
    (a) to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State;
    (b) to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;
    (c) to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (order public).

Article 27
DIPLOMATIC AND CONSULAR PRIVILEGES

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of members of diplomatic missions or consular posts under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

 

Article 28
ENTRY INTO FORCE

This Agreement shall enter into force on the later of the dates on which the respective Governments notify each other in writing through diplomatic channels, that the formalities constitutionally required in their respective Contracting States for the entry into force of this Agreement have been complied with. This Agreement shall have effect:

(a) in respect of tax withheld at the source to income derived on or after 1st of January in the year next following that in which the Agreement enters into force; and
(b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1st of January in the year next following that in which the Agreement enters into force.


Article 29
TERMINATION

This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination on or before the thirtieth of June of any calendar year following after the period of five years from the year in which the Agreement enters into force.

In such case, the Agreement shall cease to have effect:

(a) in respect of tax withheld at source to income derived on or after 1st of January in the year next following that in which the notice of termination is given;
(b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1st of January in the year next following that in which the notice of termination is given.

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, being duly authorized thereto, have signed this Agreement.

Done in duplicate at Doha the 30th day of April 2006, in Indonesia, Arabic and English languages, all texts being equally authentic. In case of any divergence, the English text shall prevail.



 

FOR THE GOVERNMENT OF
THE STATE OF QATAR
FOR THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH NEGARA QATAR

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN


Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar,

BERHASRAT, mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak atas penghasilan,
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:

 

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

 

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
  2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau atas bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindah-tanganan harta gerak atau harta tak gerak.
  3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
    a) dalam hal Indonesia : pajak penghasilan.
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia");
    b) dalam hal Negara Qatar : pajak penghasilan.
    (selanjutnya disebut sebagai ''pajak Qatar").
  4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang pada hakekatnya serupa yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang ada. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:
    (a) i) istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa atas Hukum Laut, 1982, dan
      ii) istilah "Qatar" berarti daratan dan perairan dalam serta teritorial dari Negara Qatar yang termasuk ruang udara diatasnya dan zona ekonomi serta landas kontinen terhadap mana Negara Qatar memiliki hak-hak kedaulatan dan yurisdiksi sesuai ketentuan hukum internasional dan hukum-hukum serta peraturan-peraturan nasionalnya;
    (b) istilah '"orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan yang diperlakukan sebagai suatu entitas untuk keperluan perpajakan. Dalam hal Qatar, istilah tersebut ikut meliputi Pemerintah Negara Qatar dan pemerintah daerahnya;
    (c) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
    (d) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan ''perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
    (e) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
    (f) istilah "pejabat yang berwenang" berarti:
      i) dalam hal Indonesia:
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah, dan
      ii) dalam hal Qatar:
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
    (g) istilah "warganegara" berarti:
      i) setiap orang pribadi yang menjadi penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan;
      ii) setiap badan hukum, persekutuan atau asosiasi yang karena statusnya mempunyai kekuatan hukum di suatu Negara pihak pada Persetujuan;
    (h) istilah “pajak” berarti pajak Indonesia atau pajak Qatar, bergantung pada masalahnya.
  2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu untuk kepentingan perpajakan dimana Persetujuan ini berlaku, pengertian apapun menurut perundang-undangan perpajakan dari Negara itu yang berlaku melampaui pengertian yang diberikan pada istilah itu menurut perundang-undangan lainnya dan Negara tersebut.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah ''penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiaporang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negaraitu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun atas dasarlainnya yang sifatnya serupa, dan juga termasuk Negara itu beserta bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya. Namun demikian, istilah ini tidak mencakup orang dan badan yang terutang pajak di Negara tersebut hanya atas dasar penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu.
  2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
    (a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
    (b) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasanya berdiam;
    (c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara;
    (d) jika status kependudukan seseorang tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam sub-ayat (a), (b) dan (c) diatas, maka pejabat-pejabat berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya melalui persetujuan bersama.
  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 suatu badan selain orang merupakan penduduk dari kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pihak yang berwenang Negara-Negara tersebut akan menyelesaikan masalahnya melalui persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.
  2. Istilah “bentuk usaha tetap” terutama meliputi:
    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f) suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
    (g) suatu pertanian atau perkebunan;
    (h) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, rig untuk pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam.
  3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:
    (a) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan;
    (b) pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 6 (enam) bulan dalam jangka waktu dua belas bulan.
  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi:
    (a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
    (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
    (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
    (d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan-keterangan bagi keperluan perusahaan;
    (e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan atau untuk memberikan keterangan-keterangan;
    (f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
    (g) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub-ayat (f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan – kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7 - terbiasa bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia:
    (a) mempunyai atau biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau
    (b) tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi terbiasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dimana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau
    (c) membuat atau mengolah di Negara tersebut untuk keperluan barang-barang perusahaan atau barang dagangan milik perusahaan.
  6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya pada Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal asuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah negara pihak lainnya atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui orang atau badan selain agen yang berkedudukan bebas terhadap mana berlaku Pasal 7.
  7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lain. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
  8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
  2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.


Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud diatas, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari : (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (e) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain, yang diperkenankan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum domestik Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap tersebut berada.
  4. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
  5. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut dimana tempat kedudukan manajemen efektif perusahaan itu berada.
  2. Laba dari pengoperasian didalam suatu Negara pihak pada Persetujuan yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama.
  3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu agen operasi internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI
HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila
    (a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
    (b) orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
    dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
  2. Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu - dan dikenakan pajak - dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas. Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.
  3. Negara pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing Negara telah dilampaui.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
  2. Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang membayarkan dividen adalah penduduknya dan bersesuaian dengan undang-undang Negara tersebut, namun apabila pemilik saham yang menikmati dividen merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang disebut pertama tidak akan melebihi 10 (sepuluh) persen dari jumlah bruto dividen. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pemajakan perseroan dalam hubungan dengan laba selain dividen yang dibayarkan.
  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang perpajakan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan.
  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
  5. Apabila suatu badan yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan, kecuali sepanjang dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lain tersebut atau sepanjang dividen tersebut ditujukan kepada "bentuk usaha tetap" atau perwakilan tetap yang berada di Negara pihak lainnya tersebut, atau mengenakan pajak atas laba perusahaan yang belum dibagi, meskipun dividen atau laba yang belum dibagi tersebut seluruhnya atau sebagian merupakan penghasilan yang berasal dari Negara lainnya tersebut.
  6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dari Persetujuan ini apabila suatu perseroan yang menjadi penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, laba dari bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangannya, namun besarnya pajak tambahan dimaksud tidak akan melebihi 10 (sepuluh) persen dari jumlah laba tersebut setelah dikurangkan dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lainnya tersebut.
  7. Ketentuan ayat 6 dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terkandung dalam setiap kontrak bagi hasil yang berhubungan dengan minyak bumi dan gas, dan kontrak kerja bagi sektor-sektor pertambangan lainnya, yang disepakati oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, bagian-bagiannya, perusahaan minyak bumi dan gas Negara yang berkaitan atau entitas lainnya beserta orang/badan yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.
  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu timbul berdasarkan perundang-undangan di Negara itu, tetapi apabila pemberi pinjaman yang menerima bunga adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 (sepuluh) persen dari jumlah bruto bunga. Pihak-pihak yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui kesepakatan bersama.
  3. Menyimpang dari ketentuan ayat 2, bunga yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan berasal dari pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraannya, Bank Sentral atau setiap institusi keuangan yang dikuasai oleh pemerintah, yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh Pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan, seperti yang telah disetujui dari waktu ke waktu diantara pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan atau dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
  4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya, penghasilan dari surat-surat berharga Negara dan surat-surat obligasi atau surat- surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan dari Negara-negara dimana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas pembayaran yang tertunda.
  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu, atau dengan kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (c). Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
  6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang rnembayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
  7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.
  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan undang-undang Negara tersebut, tetapi apabila pemilik hak yang menikmati royalti itu adalah penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 5 (lima) persen dari jumlah bruto royalti. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan mengenai pembatasan ini melalui suatu persetujuan bersama.
  3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti pembayaran-pembayaran, apakah periodik atau tidak, dan dalam bentuk atau nama atau nomenklatur apapun sepanjang hal tersebut timbul sebagai pertimbangan untuk:
    (a) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta, paten, pola atau model, rencana, formula rahasia atau proses, merek dagang atau hak atau properti lainnya yang sejenis; atau
    (b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap peralatan industrial, komersial, atau keilmupengetahuanan; atau
    (c) pemberian pengetahuan atau informasi keilmupengetahuanan, teknikal, industrial atau komersial; atau
    (d) setiap pemberian bantuan yang bersifat tambahan dan bersubsidi terhadap setiap properti atau hak yang dimaksud dalam sub-ayat (a), setiap peralatan yang dimaksud dalam sub-ayat (b) atau setiap pengetahuan atau informasi yang dimaksud dalam sub-ayat (c); atau
    (e) penggunaan, atau hak untuk menggunakan:
      i) film-film gambar bergerak, atau
      ii) film-film atau video untuk penggunaan sehubungan dengan televisi, atau
      iii) pita-pita rekaman yang digunakan sehubungan dengan penyiaran radio.
  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 (c). Dalam hal demikian, bergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
  5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dimana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti ini dianggap berasal dan Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
  6. Jika, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
  3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak dimana tempat efektif manajemen berada.
  4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana orang atau badan yang mengalihkan harta tersebut menjadi penduduknya.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu atau ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia mempunyai tempat usaha tetap tersebut atau berada di Negara pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut diatas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut diatas.
  2. Istilah “jasa-jasa profesional” terutama meliputi kegiatan-kegiatan keilmupengetahuanan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18, 19, 20 dan 21, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
    (a) penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam masa dua belas bulan yang dimulai atau diakhiri pada tahun takwim yang bersangkutan; dan
    (b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan
    (c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lain tersebut.
  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana tempat kedudukan manajemen efektif perusahaan tersebut berada.
  4. Upah, gaji, tunjangan dan bonus yang diterima seorang pegawai perusahaan penerbangan atau pelayaran dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan ditempatkan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana tempat kedudukan manajemen efektif perusahaan berada, namun apabila suatu persetujuan penghindaran pajak berganda berlaku diantara Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan Negara lainnya dimana pegawai tersebut adalah penduduknya, maka ia akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan-ketentuan persetujuan yang berlaku.

Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR

  1. Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur atau setiap organ lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
  2. Gaji, upah dan pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai pegawai dalam posisi manajerial tingkat atas dari suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

Pasal 17
PARA ARTIS DAN OLAHRAGAWAN

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibur, seperti artis teater, gambar bergerak, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dan kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dijelaskan pada ayat 1 yang dilakukan dibawah perjanjian budaya atau kesepakatan diantara Negara pihak pada Persetujuan akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan jika kunjungan ke Negara tersebut seluruhnya atau pada intinya ditunjang oleh dana masyarakat dari satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan, pemerintah daerahnya atau lembaga publiknya.

Pasal 18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 19 ayat 2, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber diatas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
  2. Istilah "pembayaran berkala" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 19
PEJABAT PEMERINTAH


1. (a) Gaji, upah dan imbalan lainnya yang sejenis, selain dari pensiun yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagiannya atau otoritasnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu;
  (b) Namun demikian, gaji, upah dan imbalan lainnya tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang:
    i) merupakan warga Negara dari Negara itu; atau
    ii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu;
  (b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk, dan warganegara dari Negara pihak lainnya itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap gaji, upah dan imbalan lainnya yang sejenis dan terhadap pensiun, dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.


Pasal 20
GURU DAN PENELITI

Seseorang yang sebelum kunjungan ke suatu negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan yang atas undangan dari Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau universitas, akademi, sekolah, musium atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau melalui pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara pihak pada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari tiga tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu atas pembayaran untuk kegiatan tersebut, asalkan pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan itu.

 

Pasal 21
PELAJAR DAN PESERTA PELATIHAN

  1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh pelajar atau peserta pelatihan bisnis yang merupakan penduduk atau sesaat sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau pelatihan tidak dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
  2. Sehubungan dengan hibah-hibah, beasiswa-beasiswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang pelajar, peserta pelatihan bisnis yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian yang sama, keringanan atau pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara yang ia kunjungi.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

  1. Bagian-bagian penghasilan penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan, dimanapun timbulnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
  2. Ketentuan ayat 1 Pasal ini tidak berlaku bagi penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan jika penerima penghasilan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan hak yang memberikan penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, bagian-bagian penghasilan seorang penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan yang tidak tercakup dalam Pasal sebelumnya dari Persetujuan dan timbul di Negara pihak lainnya pada Persetujuan juga dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

Pasal 23
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Apabila seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara pihak lainnya pada Persetujuan berkenaan dengan penghasilannya tersebut sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak di Negara Persetujuan yang disebut pertama yang dikenakan terhadap orang tersebut. Namun jumlah kredit itu tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara yang disebut pertama atas penghasilan yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak dan peraturan-peraturan Negara tersebut.
  2. Untuk tujuan penerapan ayat 1 dalam Pasal ini, istilah "pajak yang dibayarkan di Qatar" dan “pajak yang dibayarkan di Indonesia" akan dianggap meliputi jumlah pajak yang seharusnya dibayar di Qatar atau Indonesia bergantung pada masalahnya, jika pajak tersebut dikecualikan atau dikurangkan berdasarkan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan tersebut.

Pasal 24
NON-DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berbeda atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama.
  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegialan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
  3. Perusahaan-perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
  4. Kecuali dimana ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan dapat dikurangkan dalam kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.
  5. Dalam Pasal ini istilah “perpajakan” berarti pajak-pajak yang merupakan subyek dari Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut Pasal 24 ayat 1, kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
  2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.
  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan mengembangkan prosedur-prosedur, kondisi-kondisi, cara-cara dan teknik-teknik untuk menerapkan tata cara persetujuan bersama yang dimaksud dalam Pasal ini.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut diatas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.
  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban:
    (a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
    (b) untuk memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
    (c) untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara (ordre public).

Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dan anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum intenasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

 

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan tertulis oleh masing-masing Pemerintah melalui saluran diplomatiknya, bahwa syarat-syarat formal berdasarkan konstitusi masing-masing Negara pihak pada Persetujuan yang diperlukan untuk memberlakukan Persetujuan ini telah dipenuhi. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku:

(a) atas pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan
(b) atas pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.


Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal tigapuluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.

Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi:

(a) atas pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;
(b) atas pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.

SEBAGAI BUKTI para penandatangan dibawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT di Doha pada tanggal 30 April 2006 dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris. Ketiga naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, maka naskah bahasa Inggris yang dipergunakan.



 

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
UNTUK PEMERINTAH
NEGARA QATAR