Status:
Efective
Signed Date:
12/09/1991
Entry into Force:
11/08/1992
Entry into Effect:
01/01/1987
AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES NO INCOME
have agreed as follows:
Article 1
This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contacting States.
Article 2
(hereinafter referred to as "Indonesian tax");
(hereinafter referred to as "Malaysian tax").
Article 3
Article 4
Article 5
Article 6
Article 7
Article 8
Article 9
[MODIFIED by paragraph 1 of Article 17 of the MLI] [Where:
and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.]
Article 10
Article 11
Article 12
Article 13
Article 14
Article 15
Article 16
Article 17
Article 18
b) However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State and the recipient is a resident of that State who:
Article 19
An individual who is a resident of a Contracting State immediately before making a visit to the other Contacting State and is temporarily present in the other State solely:
shall be exempt from tax in that other State on:
Article 20
Article 21
Items of income of a resident of a Contracting State which are not expressly mentioned in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Contracting State except that if such income is derived from sources in the other Contracting State, it may also be taxed in that other State.
Article 22
Article 23
Article 24
|
|||||||
Article 25
Article 26
Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic or consular officials under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.
Article 27
Article 28
This Agreement shall remain in force until terminated by one of the Contracting States. Either Contracting State may terminate the Agreement through diplomatic channels, by giving to the other Contracting State written notice of termination at least six months before the end of the calendar year after the year 1991. In such event, the Agreement shall cease to have effect for the year of assessment or taxation year beginning on or after the first day of January of the calendar year next following that in which the notice is given.
IN WITNESS whereof the undersigned, duly authorized thereto, by their respective Governments, have signed this Agreement.
Done in duplicate at Kuala Lumpur this 12 day of September, 1991, in Bahasa Indonesia, Bahasa Malaysia and English language, the three texts being equally authentic. In the event of there being a dispute in the interpretation and the application of this Agreement, the English text shall prevail.
For the Government For the Government of the Republic of of Malaysia Indonesia
Minister of Finance Minister of Finance
|
PROTOCOL
- At the time of signing the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, both Governments have agreed that the following provisions shall form an integral part of the Agreement.
- In connection with Article 3 "General definitions", it is understood that the territorial definitions provided in paragraph 1 (a) and paragraph 1 (b) shall not include any part of territory or maritime areas over which the two Contracting States have claims to be settled.
- In respect of paragraph 2 (h) of Article 5 "Permanent establishment", it is understood that a time limit of 3 months shall apply to an assembly or installation project performed by a person other than the main contractor.
- (a) In connection with paragraph 1 of Article 7 "Business profits", nothing in this Article shall prevent either Contracting State from imposing tax on profits derived from:
- sales in that State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through a permanent establishment in that Contracting State; or
- other business activities carried on in that State of the same or similar kind as those effected through a permanent establishment in that Contracting State,
provided that those sales or other business activities are evidently not conducted through that permanent establishment merely for the purpose of reducing the tax of the permanent establishment.
- In connection with Article 7 "Business profits", nothing in this Agreement shall affect the operation of any law of a Contracting State relating to the taxation of income or profits from any insurance business provided that if the relevant law in force in either Contracting State at the date of signature of this Agreement is amended (otherwise than in minor respects so as not to affect its general character) the States shall consult with each other with a view to agreeing to any amendment of this paragraph that may be appropriate.
- In connection with Article 7 "Business Profits", nothing in this Article shall prevent either Contracting State from imposing, apart from the corporate income tax, a branch profits tax on the after tax profits of the permanent establishment, provided that the tax so imposed shall not exceed 12.5% of such amount.
- In connection with Article 10 "Dividends", nothing in this Article shall affect the provisions contained in any production sharing contracts relating to the exploitation and production of oil and natural gas which have been negotiated with the Government of Indonesia or the relevant state oil company of Indonesia, provided that a company which is resident in Malaysia deriving income from a production sharing contract shall not be less favourable treated with respect to tax than that levied on a company of a third state deriving income from a similar production sharing contract.
- In connection with Articles 11, 12, 16 and 18 the term "statutory body" means any body corporate irrespective of the name by which it is known, which is incorporated pursuant to the provisions of written law and is a public authority or an instrumentality or an agency of:
- the Government of Malaysia or any of the States of the Federation but does not include a local authority and a body corporate that is incorporated under the Companies Act 1965;
- the Government of the Republic of Indonesia but does not include a local authority and a body corporate that is incorporated under Law Number 9 of year 1969. Government Regulation Number 12 of year 1969.
IN WITNESS whereof the undersigned, duly authorized thereto, by their respective Government, have signed this Protocol.
DONE in duplicate at Kuala Lumpur this 12 day of September 1991, in Bahasa Indonesia, Bahasa Malaysia and English language, the three texts being equally authentic. In the event of there being a dispute in the interpretation and the application of this Agreement, the English text shall prevail.
For the Government of the Republic of Indonesia |
For the Government of Malaysia |
sgd |
sgd |
J.B. Sumarlin |
Anwar Ibrahim |
Minister of Finance |
Minister of Finance |
PROCES-VERBAL OF THE EXCHANGE OF INSTRUMENTS OF RATIFICATION
The undersigned have met today for the purpose of exchanging the Instruments of Ratification in respect of the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and its Protocol, signed at Kuala Lumpur on September 12, 1991.
These instruments, having been examined and found to be in due form, have been exchanged today.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned have signed the present Proces-Verbal.
Done at Jakarta this eleventh day of August in the year one thousand nine hundred and ninty two.
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA |
FOR THE GOVERNMENT OF MALAYSIA |
sgd |
sgd |
PROTOCOL II
PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF MALAYSIA
FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND
THE PREVENTION OF FISCAL EVASION
WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ITS PROTOCOL
SIGNED AT KUALA LUMPUR ON 12 SEPTEMBER 1991
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA,
DESIRING to conclude a Protocol to amend the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and its Protocol signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991 (hereinafter referred to as "the Agreement" and "the Protocol" respectively),
HAVE AGREED as follows:
Article 1
Paragraph 2 of Article 10 of the Agreement is amended by substituting for the words "15 per cent" the words "10 per cent".
Article 2
Paragraph 2 of Article 1 of the Agreement is amended by substituting for the words"15 per cent" the words "10 per cent".
Article 3
Paragraph 2 of Article 12 of the Agreement is amended by substituting for the words "15 per cent" the words "10 per cent"
Article 4
Paragraph 5 of the Protocol is substituted by the following new paragraph:
"In connection with Article 10 "Dividends", nothing in this Article shall affect the provisions contained in any production sharing contracts relating to oil and gas sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with aperson who si aresident of Malaysia."
Article 5
For the purposes of this Protocol, it is understood that:
- the benefits of the Agreement shall not be available in respect of the carrying on of any offshore business activity under the Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990; and
- the term "offshore business activity" means an offshore business activity as defined under section 2(1) of the Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990 in force at the date of signature of this Protocol and includes any substantially similar activity dealt with in any amendment to that Act thereafter.
Article 6
This Protocol shall be an integral part of the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and its Protocol signed at Kuala Lumpur on the 12th day of September, 1991.
Article 7
This Protocol shall be subject to ratification and instruments of ratification shall be exchanged as soon as possible. It shall enter into force on the date exchange of the instruments of ratification. The provisions of this Protocol shall for the first time have effect for amounts paid or credited on or after the first day of the second month next following the date on which the Protocol enters into force.
IN WITNESS whereof the undersigned, being duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this Protocol.
DONE in duplicate at Bukittinggi, Indonesia, this twelfth day of January in the year of two thousand and six, each in Bahasa Indonesia, Bahasa Malaysia and in English, the three texts being equally authentic. In the event of there being a divergence in the interpretation and the application of this Protocol, the English text shall prevail.
For the Government of The Republic of Indonesia |
For the Government of Malaysia |
sgd |
sgd |
DR. N. HASSAN WIRAJUDA |
DATUK SERI SYED HAMID ALBAR |
Minister for Foreign Affairs of the Republic of Indonesia |
Minister for Foreign Affairs of Malaysia
|
PROTOCOL III
PROTOCOL AMENDING
THE AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA
FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND
THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME SIGNED AT KUALA LUMPUR ON 12 SEPTEMBER 1991,
AS AMENDED BY THE PROTOCOL SIGNED AT BUKIT TINGGI ON 12 JANUARY 2006
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF MALAYSIA
DESIRING to further amend the Agreement between the two Governments for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991, as amended by the Protocol signed at Bukit Tinggi on 12 January 2006, (hereinafter referred to as "the Agreement"),
HAVE AGREED as follows:
Article 1
Article 25 of the Agreement shall be amended and replaced by the following Article:
"Article 25
EXCHANGE OF INFORMATION
- The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is foreseeably relevant for carrying out the provisions of this Agreement or to the administration or enforcement of the domestic laws concerning taxes of every kind and description imposed on behalf of the Contracting States, or of their political subdivisions or local authorities, insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. The exchange of information is not restricted by Articles 1 and 2.
- Any information received under paragraph 1 by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) concerned with the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, the determination of appeals in relation to the taxes referred to in paragraph 1, or the oversight of the above. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions.
- In no case shall the provisions of paragraphs 1 and 2 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:
- to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State;
- to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;
- to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).
- If information is requested by a Contracting State in accordance with this Article, the other Contracting State shall use its information gathering measures to obtain the requested information, even though that other State may not need such information for its own tax purposes. The obligation contained in the preceding sentence is subject to the limitations of paragraph 3 but in no case shall such limitations be construed to permit a Contracting State to decline to supply information solely because it has no domestic interest in such information.
- In no case shall the provisions of paragraph 3 be construed to permit a Contracting State to decline to supply information solely because the information is held by a bank, other financial institution, nominee or person acting in an agency or a fiduciary capacity or because it relates to ownership interests in a person."
Article 2
- Each of the Contracting States shall notify the other through diplomatic channels of the completion of the procedures required by its law for the bringing into force of this Protocol which shall form an integral part of the Agreement. This Protocol shall enter into force on the date of the later of these notifications.
- This Protocol shall cease to be effective at such time as the Agreement ceases to be effective in accordance with Article 28 of the Agreement.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, being duly authorised thereto by their respective Governments, have signed this Protocol.
DONE in duplicate at Lombok this 20th day of October 2011, each in the Indonesia, Malay and English languages, all texts being equally authentic. In the event of any divergence of interpretation and the application of this Protocol, the English text shall prevail.
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA |
FOR THE GOVERNMENT OF MALAYSIA |
sgd |
sgd |
DR. R. M. Marty M. Natalegawa |
Dato’ Sri Anifah Hj. Aman |
Minister for Foreign Affairs of the Republic of Indonesia |
Minister for Foreign Affairs of Malaysia
|
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia [DIGANTI dengan ayat (1) pada Pasal 6 MLI] [BERHASRAT mengadakan suatu persetujuan mengenai penghindara pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan,]
Pasal 6 ayat (1) MLI di bawah ini menggantikan teks yang merujuk pada maksud untuk menghapuskan pajak berganda dalam pembukaan Persetujuan ini:
PASAL 6 MLI — TUJUAN SUATU P3B TERCAKUP Bertujuan untuk mengeliminasi pajak berganda atas pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak (termasuk melalui pengaturan pemilihan perjanjian/treaty-shopping yang ditujukan untuk memperoleh pengurangan yang diberikan dalam persetujuan ini sebagai manfaat tidak langsung yang dinikmati penduduk Yurisdiksi Pihak ketiga), |
telah menyetujui sebagai berikut:
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
- Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, tanpa memperhatikan cara pemungutannya.
- Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah :
- di Malaysia :
- pajak penghasilan dan excess profit tax;
- the supplementari income tax, that is, development tax; dan
- pajak penghasilan minyak; (selanjutnya disebut "pajak Malaysia");
- di Indonesia, pajak penghasilan; (selanjutnya disebut "Pajak Indonesia");
- Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
- Kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
- istilah "Malaysia" berarti Federasi Malaysia dan termasuk di dalamnya daerah perairan Malaysia yang sesuai dengan hukum internasional, yang saat ini sudah atau disusun berdasarkan Undang-Undang Malaysia mengenai landas kontinen sebagai wilayah dimana di dalamnya berlaku hukum Malaysia sehubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, apakah terdapat di dasar laut, tanah dibawahnya dan perairan sekitarnya, dapat diolah.
- istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak kedaulatan dan hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;
- istilah suatu "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau Malaysia sesuai dengan hubungan kalimatnya;
- istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Malaysia sesuai dengan hubungan kalimatnya;
- istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang atau badan yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan perpajakan;
- istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai badan hukum;
- istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti masing-masing suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
- istilah "warganegara" berarti :
- setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan atau menjadi warganegara suatu Negara pihak pada Persetujuan.
- semua badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan.
- istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
- istilah "pejabat yang berwenang" berarti :
- di Malaysia :
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
- di Indonesia :
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
- Untuk penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.
Pasal 4
PENDUDUK
- Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "Penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti :
- di Malaysia, orang dan badan yang merupakan penduduk Malaysia untuk kepentingan pajak Malaysia.
- di Indonesia, orang atau badan yang merupakan penduduk Indonesia untuk kepentingan pajak Indonesia.
- Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 seorang pribadi menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
- ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
- jika Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menurut kebiasaannya berdiam;
- jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau tidak mempunyainya di kedua Negara itu, maka Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui persetujuan bersama.
- Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, orang atau badan, selain dari orang pribadi, merupakan penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka Pejabat berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya dengan persetujuan bersama mengingat kepada kegiatan manajemen sehari-hari, tempat dimana badan tersebut didirikan atau dibentuk dan faktor- faktor relevan lainnya.
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
- Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat kedudukan tetap dimana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.
- istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :
- suatu tempat kedudukan manajemen;
- suatu cabang;
- suatu kantor;
- suatu pabrik;
- suatu bengkel;
- suatu pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat penambangan sumber alam lainnya termasuk kayu atau hasil hutan lainnya;
- suatu pertanian atau perkebunan;
- suatu lokasi bangunan atau suatu proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan yang berlangsung untuk lebih dari 6 bulan;
- pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui karyawan-karyawannya atau orang lainnya (daripada suatu agen yang berdiri sendiri sesuai yang dimaksud dalam ayat 6) dimana kegiatan berlangsung terus-menerus di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk waktu lebih dari 3 bulan.
- [DIUBAH dengan ayat (2) pada Pasal 13 MLI] [istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi :
- penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang- barang atau barang dagangan milik perusahaan;
- pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
- pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
- pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan keterangan, untuk kepentingan perusahaan;
- pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan perusahaan.]
Pasal 13 ayat (2) MLI di bawah ini berlaku untuk Pasal 5 ayat (3) pada Persetujuan ini: PASAL 13 MLI — PENGHINDARAN STATUS BENTUK USAHA TETAP MELALUI PENGECUALIAN KEGIATAN TERTENTU (Opsi A)
Terlepas dari Pasal 5 pada Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak termasuk:
sepanjang kegiatan tersebut atau, dalam hal huruf c), keseluruhan kegiatan dari tempat usaha yang bersifat tetap tersebut, bersifat persiapan atau penunjang.
Pasal 13 ayat (4) MLI di bawah ini berlaku untuk Pasal 5 ayat (3) pada Persetujuan ini (sebagaimana diubah dengan Pasal 13 ayat (2) MLI di atas): PASAL 13 MLI — PENGHINDARAN STATUS BENTUK USAHA TETAP MELALUI PENGECUALIAN KEGIATAN TERTENTU Pasal 5 pada Persetujuan ini (sebagaimana diubah dengan Pasal 13 ayat (2) MLI) Ketentuan dalam suatu P3B Tercakup (sebagaimana dapat dimodifikasi dengan ayat 2 atau ayat 3) tidak berlaku untuk tempat usaha yang bersifat tetap yang digunakan atau dipelihara oleh suatu perusahaan jika perusahaan yang sama atau perusahaan yang erat terkait menjalankan kegiatan usaha di tempat yang sama atau di tempat lainnya di Yurisdiksi Pihak yang sama dan:
sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, merupakan fungsi pelengkap yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha. |
- Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Persetujuan lainnya jika :
- menjalankan kegiatan pengawasan di Negara lainnya lebih dari 6 bulan sehubungan dengan suatu proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan yang sedang dikerjakan di Negara lain tersebut; atau
- peralatan utama yang berada di Negara lainnya yang digunakan atau dipasang oleh, untuk atau yang sedang dikontrak dengan perusahaan.
- Orang atau badan (selain dari makelar, agen komisi umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri dimana berlaku ayat 6) bertindak di Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara yang disebut pertama jika :
- [DIGANTI dengan ayat (1) pada Pasal 12 MLI] [ia memiliki kuasa dan biasa menjalankan wewenangnya untuk menutup kontrak di Negara lain yang disebut pertama atas nama perusahaan, kecuali kegiatannya terbatas pada pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan];
Pasal 12 ayat (1) MLI di bawah ini menggantikan Pasal 5 ayat (5) huruf a) pada Persetujuan ini:
PASAL 12 MLI — PENGHINDARAN STATUS BENTUK USAHA TETAP MELALUI PENGATURAN KOMISIONER DAN SIASAT- SIASAT SERUPA
Terlepas dari Pasal 5 pada Persetujuan ini, namun tunduk pada Pasal 12 ayat (2), apabila orang/badan bertindak di suatu Yurisdiksi Pihak pada P3B Tercakup atas nama suatu perusahaan dan, dalam melakukannya, biasa menyepakati kontrak, atau biasa memainkan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang secara rutin disepakati tanpa modifikasi material oleh perusahaan tersebut, dan kontrak-kontrak ini:
perusahaan itu dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Yurisdiksi Pihak itu berkenaan dengan setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan itu bagi perusahaan tersebut kecuali kegiatan-kegiatan ini, jika dijalankan oleh perusahaan tersebut melalui tempat usaha yang bersifat tetap dari perusahaan itu yang terletak di Yurisdiksi Pihak itu, tidak akan menyebabkan tempat usaha yang bersifat tetap itu dianggap merupakan bentuk usaha tetap berdasarkan pengertian bentuk usaha tetap yang termasuk dalam ketentuan-ketentuan pada Pasal 5 pada Persetujuan ini. |
- ia mengurus di Negara pihak yang disebut pertama persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan dan secara teratur menyerahkannya atas nama perusahaan tersebut; atau
- ia menghasilkan atau mengolah di Negara pihak yang disebut pertama untuk perusahaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan.
- [DIUBAH dengan ayat (2) pada Pasal 13 MLI] [Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam arti ayat ini.]
Pasal 15 ayat (1) MLI di bawah ini berlaku untuk ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini:
PASAL 15 MLI — PENGERTIAN ORANG/BADAN YANG ERAT TERKAIT DENGAN SUATU PERUSAHAAN
Untuk tujuan Pasal 5 pada Persetujuan ini, orang/badan erat terkait dengan suatu perusahaan jika, berdasarkan seluruh fakta dan keadaan terkait, salah satunya memiliki pengendalian atas yang lainnya atau keduanya di bawah pengendalian orang/badan atau perusahaan yang sama. Dalam hal apa pun, orang/badan dianggap erat terkait dengan suatu perusahaan jika salah satunya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50 persen hak atas yang lainnya (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50 persen hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atau jika orang/badan lainnya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50 persen hak (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50 persen hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atas orang/badan dan perusahaan tersebut. |
- Jika suatu perseroan yang merupakan wajib pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lainnya) maka hal itu tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.
Pasal 12 ayat (2) MLI di bawah ini menggantikan Pasal 5 ayat (6) pada Persetujuan ini:
PASAL 12 MLI — PENGHINDARAN STATUS BENTUK USAHA TETAP MELALUI PENGATURAN KOMISIONER DAN SIASAT- SIASAT SERUPA
Pasal 12 ayat (1) MLI tidak berlaku apabila orang/badan yang bertindak di suatu Yurisdiksi Pihak pada P3B Tercakup atas nama suatu perusahaan dari Yurisdiksi Pihak lainnya menjalankan kegiatan usaha di Yurisdiksi Pihak yang disebut pertama sebagai agen yang kedudukannya bebas dan bertindak bagi perusahaan tersebut dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, apabila orang/badan bertindak sepenuhnya atau hampir sepenuhnya atas nama satu atau lebih perusahaan yang erat terkait dengannya, orang/badan itu tidak dianggap sebagai agen yang kedudukannya bebas dalam pengertian ayat ini berkenaan dengan perusahaan tersebut. |
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK
- Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.
- Untuk maksud Persetujuan ini istilah "harta tak gerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang- undangan Negara pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Namun demikian istilah tersebut meliputi benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak dimana ketentuan-ketentuan hukum perdata mengenai tanah berlaku, hak memetik hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap ataupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan penggalian-penggalian tambang, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal-kapal, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
- Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.
Pasal 7
LABA USAHA
- Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap, atau atas penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan, melalui bentuk usaha tetap.
- Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan ialah laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.
- Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan jika bentuk usaha tetap tersebut adalah perusahaan bebas, sepanjang terdapat alasan yang diberikan bentuk usaha tetap tersebut, apakah diperoleh di Negara dimana bentuk usaha tetap tersebut berada.
- Seandainya informasi yang tersedia pada pihak yang berwenang tidak mencukupi untuk menentukan keuntungan-keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap atau perusahaan, Pasal ini tidak akan mempengaruhi berbagai ketentuan dari negara tersebut sehubungan penentuan pajak yang terhutang terhadap orang atau badan dengan suatu kebijaksanaan atau berdasarkan suatu taksiran oleh pejabat berwenang, sepanjang Undang-Undang memungkinkannya dan informasi yang tersedia memungkinkannya, asalkan sesuai dengan prinsip yang dianut oleh Pasal ini.
- Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
- Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang.
- Jika di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
- Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana tempat manajemen yang efektif dari perusahaan berada.
- Menyimpang dari ketentuan ayat 1, laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan atas operasi kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara Persetujuan lainnya, tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi dengan 50%.
- Menyimpang dari ayat-ayat 1 dan 2 Pasal 7, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari perjalanan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang tujuan utamanya dari perjalanan tersebut adalah mengangkut penumpang-penumpang atau barang-barang antara tempat-tempat di Negara Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya.
- Ayat 1 dan 2 akan diberlakukan atas saham dari keuntungan atas pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha internasional.
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
[DIUBAH dengan ayat (1) pada Pasal 17 MLI] [Apabila :
- suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada persetujuan lainnya, atau
- orang dan badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya,
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.]
Pasal 17 ayat (1) MLI di bawah ini berlaku dan menggantikan ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini:
PASAL 17 MLI — PENYESUAIAN LANJUTAN
Apabila suatu Yurisdiksi Pihak memasukkan ke dalam laba perusahaan dari Yurisdiksi Pihak itu — dan mengenakan pajak atasnya— laba perusahaan dari suatu Yurisdiksi Pihak lainnya yang telah dikenai pajak di Yurisdiksi Pihak lainnya itu dan laba yang dimasukkan tersebut adalah laba yang seharusnya ditambahkan untuk perusahaan dari Yurisdiksi Pihak yang disebut pertama jika kondisi- kondisi di antara kedua perusahaan tersebut adalah kondisi-kondisi sebagaimana yang terdapat di antara perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki hubungan istimewa, maka Yurisdiksi Pihak lainnya itu harus melakukan suatu penyesuaian yang semestinya terhadap jumlah pajak yang dikenakan di sana atas laba itu. Dalam menentukan penyesuaian tersebut, perhatian harus diberikan dengan melihat ketentuan-ketentuan lain dari P3B Tercakup dan para pejabat yang berwenang dari Yurisdiksi- Yurisdiksi Pihak harus jika dibutuhkan melakukan konsultasi satu sama lain. |
Pasal 10
DIVIDEN
- Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
- Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia kepada penduduk Malaysia akan dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Indonesia yang berlaku tetapi bila penerima adalah pemilik dari diviiden tersebut maka pengenaan pajaknya tidak akan melebihi dari 15% dari jumlah bruto dividen.
- Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang berkedudukan di Malaysia kepada penduduk Indonesia yang merupakan pemilik yang sebenarnya atas dividen tersebut, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Malaysia dimana pengenaan pajak atas dividen tersebut telah termasuk dalam pengenaan penghasilan dari perusahaan. Ayat ini tidak mempengaruhi ketentuan dalam Undang-Undang Malaysia yang mengatur pajak atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Malaysia yang pajaknya telah, atau dianggap sudah dikenakan, dikurangkan, boleh disesuaikan dengan tarif yang berlaku di Malaysia di tahun penetapan segera setelah tahun pada saat dividen tersebut dibayarkan.
- Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, berlaku ketentuan Pasal 7.
- Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan atau laba dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan kepada orang atau badan yang bukan penduduk negara lainnya itu, atau mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun seandainya dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.
Pasal 11
BUNGA
- Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
- Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor bunga.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang menjadi hak penduduk Indonesia akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Malaysia jika pinjaman atau utang-utang lainnya yang menyebabkan timbulnya pembayaran bunga tersebut, merupakan pinjaman yang disetujui sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dari peraturan Pajak Penghasilan Malaysia Tahun 1967.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (2) dan (3), Pemerintah dari Negara pada pihak Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atas bunga yang diperoleh dari Negara lain.
- Dengan menunjuk ayat (4), istilah "Pemerintah"
- dalam hal Malaysia berarti Pemerintah Malaysia dan termasuk :
- Pemerintah dari Negara-negara bagian;
- Penguasa Daerah;
- Lembaga-lembaga Negara;
- Bank Negara Malaysia; dan
- Lembaga-lembaga yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Malaysia atau Pemerintah negara-negara Bagian atau Penguasa Daerah atau lembaga-lembaga Negara yang menjadi bagiannya, yang ditentukan berdasarkan kesepakatan dari waktu ke waktu, antara para pejabat yang berwenang dari negara-negara pihak pada Persetujuan.
- Dalam Hal Indonesia berarti Pemerintah Indonesia dan termasuk :
- Penguasa Daerah;
- Lembaga-lembaga Negara;
- Bank Indonesia (Bank Sentral Indonesia); dan
- Lembaga yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia, atau Penguasa Daerah atau Lembaga-lembaga Negara, yang ditentukan berdasarkan kesepakatan dari waktu ke waktu antara para pejabat yang berwenang dari Negara- negara pihak pada Persetujuan.
- Istilah "bunga" seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan atau piutang, baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur dan pada khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat hutang.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, dan tagihan piutang atas mana bunga itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap, dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7.
- Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan atau pemerintah daerah, atau lembaga-lembaga negara atau penduduk Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap itu berada.
- Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
Pasal 12
ROYALTI
- Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
- Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor royalti.
- istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena :
- penggunaan atau hak untuk menggunakan, suatu paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau hak cipta pekerjaan ilmu pengetahuan atau penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan.
- penggunaan atau hak untuk menggunakan, film-film sinematografi atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, atau hak cipta kesusasteraan atau karya seni.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, dan hak atau milik sehubungan mana royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap. Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7.
- Royalti akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayar royalti adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerahnya, atau Lembaga-lembaga negara, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dimana kewajiban untuk membayar royalti itu timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap, maka royalti tersebut dianggap berasal dari negara dimana bentuk usaha tetap itu berada.
- Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran royalti itu, melebihi jumlah yang seharusnya akan disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini hanya akan berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
- Tunduk pada Pasal 22 ayat 5, royalti yang diperoleh oleh penduduk Indonesia yang dikenakan bea sewa film berdasarkan peraturan perundang-undangan film cinematografi Malaysia, tidak akan dikenakan pajak di Malaysia seperti dimaksud dalam Persetujuan ini.
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHAN HARTA
- Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta tak bergerak seperti yang dimaksud dalam ayat 2 Pasal 6 dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta tersebut terletak.
- Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta gerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. Namun demikian keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan tersebut berkedudukan.
- Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan saham perusahaan, yang kekayaannya terutama terdiri dari barang tak gerak yang terletak di Negara pada pihak Persetujuan, akan dikenakan di negara itu. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan hak atas persekutuan atau perusahaan perserikatan, yang kekayaannya terutama terdiri harta tak gerak yang terletak di Negara pihak pada Persetujuan, akan dikenakan pajak di negara itu.
- Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2 dan 3 dari Pasal ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.
Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS
- Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 15, 16, 17, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa atau penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja atau kegiatan lain yang sejenis, hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, apabila :
- penerima balas jasa berada di Negara itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan
- balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan
- balas jasa itu tidak akan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain tersebut.
- Istilah "pekerjaan bebas" meliputi pekerjaan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian pula pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli tekhnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu dalam Pasal ini, balas jasa yang berkenaan dengan suatu hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut.
Pasal 15
PENGHASILAN PARA DIREKTUR
- Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Direksi dari perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
- Balas jasa yang diperoleh seseorang dari suatu perusahaan yang dikenakan pajak berdasarkan ayat 1, dan sehari-hari bekerja menjalankan fungsi managerial dan masalah teknis, akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 (pekerjaan bebas).
Pasal 16
PARA SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai seniman, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana kegiatan tersebut dilakukan.
- Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 7 dan 14, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
- Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak berlaku bagi pembayaran atau laba dari kegiatan di Negara pada pihak Persetujuan jika kunjungan ke Negara pada pihak Persetujuan didukung dana dari Negara pada pihak Persetujuan lainnya, salah satu bagian ketatanegaraannya, Pemerintah Daerahnya atau dari Lembaga-lembaga negara lainnya.
Pasal 17
PENSIUNAN DAN TUNJANGAN HARI TUA
- Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 18, setiap pensiun atau balas jasa lainnya yang sejenis atau tunjangan hari tua yang dibayarkan pada penduduk Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pada masa yang lampau dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
- Istilah "tunjangan hari tua" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam waktu tertentu selama hidup atau selama suatu masa atau jangka waktu tertentu berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 18
JABATAN DALAM PEMERINTAH
- (a) Balas jasa, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau badan resmi dibawahnya kepada setiap orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau kepada bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau kepada badan resmi lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
- Namun demikian, balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan penerima jasa adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu yang :
- merupakan warganegara Negara itu; atau
- tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan jasa-jasanya.
- Setiap pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan resmi dibawahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan resmi lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan itu.
- Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 14, 15 dan 17 berlaku terhadap balas jasa berkenaan dengan pemberian jasa dalam hubungan dengan suatu perdagangan atau usaha yang dijalankan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan resmi lainnya.
Pasal 19
PELAJAR DAN PESERTA LATIHAN
Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan segera sebelum mengunjungi Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan tinggal untuk sementara di Negara lain semata-mata :
- sebagai seorang pelajar pada sebuah universitas yang diakui, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan lain yang diakui di Negara lain tersebut;
- sebagai seorang pengusaha atau teknisi yang magang atau
- seorang penerima bantuan, tunjangan atau penghargaan untuk maksud belajar, riset atau latihan dari Pemerintah dari salah satu Negara atau dari organisasi ilmiah, pendidikan, keagamaan atau sosial atau dalam rangka program bantuan teknik yang diadakan oleh Pemerintah dari salah satu Negara.
akan dibebaskan dari pajak di Negara lain atas :
- seluruh pembayaran dari luar negeri untuk keperluan biaya hidupnya, pendidikan, belajar, riset atau latihan;
- seluruh hibah, tunjangan atau penghargaan; dan
- setiap pembayaran yang tidak melebihi 2.200 Dollar Amerika per tahun dalam hubungan dengan jasa yang diberikan di Negara lain, asalkan jasa tersebut dilakukan sehubungan dengan kegiatan belajarnya, riset atau latihan atau perlu untuk membiayai hidupnya.
Pasal 20
GURU DAN PENELITI
- Seseorang yang menjadi penduduk dari suatu negara pihak pada Persetujuan sesaat sebelum mengunjungi Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang atas undangan sebuah universitas, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan sejenis, mengunjungi Negara lainnya untuk masa tidak lebih dari 2 tahun semata-mata dengan maksud untuk mengajar dan melakukan penelitian atau keduanya pada lembaga pendidikan tersebut, akan dibebaskan dari pajak atas semua pembayaran yang diterima dari kegiatan mengajar dan penelitian tersebut.
- Pasal ini tidak berlaku untuk penghasilan dari kegiatan penelitian jika penelitian tersebut untuk kepentingan seseorang atau orang-orang tertentu.
Pasal 21
PENGHASILAN YANG TIDAK DIATUR SECARA TEGAS
Jenis-jenis penghasilan dari seorang penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal terdahulu pada Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika penghasilan tersebut diperoleh dari sumber-sumber di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka penghasilan tersebut boleh dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
Pasal 22
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
- Tunduk kepada perundang-undangan Malaysia mengenai pengkreditan pajak yang terhutang di negara lain kecuali Malaysia, terhadap pajak di Malaysia, maka jumlah pajak yang dibayar berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan sesuai dengan Persetujuan ini, yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia oleh penduduk Malaysia, dapat dikreditkan terhadap pajak di Malaysia.
Namun demikian pengurangan tersebut tidak boleh melebihi bagian dari pajak Malaysia yang dihitung sebelum pengurangan sesuai dengan jenis penghasilan yang bersangkutan.
- Untuk maksud dari ayat (1), istilah pajak yang dikenakan di Indonesia akan dianggap termasuk jumlah pajak yang seharusnya dibayar seandainya pajak Indonesia itu tidak dibebaskan atau dikurangkan sesuai dengan Persetujuan ini dan
- suatu perundang-undangan perangsang khusus yang dimaksudkan untuk memajukan pembangunan ekonomi di Indonesia segera berlaku pada tanggal ditandatanganinya Persetujuan ini.
- ketentuan-ketentuan lain yang dapat diberlakukan sebagai perubahan atau sebagai tambahan perundang-undangan perangsang khusus yang telah ada sepanjang masih disetujui oleh pejabat berwenang dari Negara Persetujuan.
- Tunduk kepada perundang-undangan Indonesia mengenai kelonggaran sebagai suatu pengurangan terhadap pajak Indonesia, yaitu pajak yang dibayar di negara lain diluar Indonesia, pajak yang dibayar berdasarkan perundang-undangan Malaysia dan sesuai dengan Persetujuan ini oleh penduduk Indonesia atas pendapatan yang diterima dari Malaysia akan diperhitungkan terhadap pajak yang dibayar di Indonesia atas pendapatan itu. Bagaimanapun pajak yang diperhitungkan itu tidak akan melebihi jumlah pajak yang dikenakan di Indonesia sesuai dengan perhitungan sebelum pengurangan tersebut diberikan.
- Dengan menunjuk ayat 3, istilah "pajak yang dikenakan di Malaysia" termasuk pajak Malaysia yang terhutang, berdasarkan perundang-undangan Malaysia dan sesuai dengan Persetujuan ini, atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Malaysia seandainya terhadap penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau dibebaskan dari pengenaan pajak di Malaysia sesuai dengan :
- undang-undang tentang pemberian perangsang khusus dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi di Malaysia, sepanjang masih berlaku dan tidak diadakan perubahan pada saat ditandatanganinya Persetujuan ini atau jika seandainya diadakan perubahan, hanya menyangkut hal-hal yang tidak mempengaruhi ketentuan dasarnya; dan
- peraturan lain yang mungkin akan diberlakukan di Malaysia sebagai perubahan atau tambahan atas undang-undang tentang pemberian perangsang investasi, sepanjang hal itu disetujui oleh para pihak yang berwenang dari kedua Negara, yang kurang lebih sejenis.
- Dengan menunjuk ayat 3, royalti yang diterima oleh penduduk Indonesia dari penyewaan film, yang dikenakan bea berdasarkan undang-undang bea persewaan bioskop film Malaysia, maka bea tersebut dianggap sebagai pajak Malaysia.
Pasal 23
NON-DISKRIMINASI
- Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang berkaitan dengan pengenaan pajak tersebut di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, yang dikenakan atau yang mungkin akan dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya dalam keadaan yang sama.
- Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya yang menjalankan kegiatan yang sama.
- Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikuasai baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak ataupun kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan yang sejenis dari negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
- Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak akan ditafsirkan sebagai mewajibkan :
- salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada orang-orang yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya potongan pribadi, keringanan dan pengurangan apapun untuk tujuan pengenaan pajak berdasarkan kedudukannya di masyarakat atau tanggungan keluarga, yang diberikan kepada penduduknya.
- Malaysia memberikan kepada warganegara Indonesia bukan penduduk Malaysia potongan pribadi, keringanan dan pengurangan tersebut untuk tujuan pengenaan pajak, yang berdasarkan undang-undang dapat diberikan, pada tanggal penanda tanganan Persetujuan ini hanya kepada warganegara Malaysia yang bukan penduduk Malaysia.
- Ketentuan dalam pasal ini tidak akan ditafsirkan mencegah salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk membatasi hak untuk menikmati suatu perangsang perpajakan yang diciptakan untuk meningkatkan perkembangan ekonomi dari Negara tersebut, hanya kepada warganegaranya saja.
- Dalam pasal ini istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Pasal 24
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
- Apabila penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara yang diatur dalam perundang-undangan nasional dari masing-masing negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk dari negara itu, atau jika masalahnya mengenai Pasal 23 ayat (1), kepada Negara dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
- [DIUBAH dengan kalimat kedua dari ayat (2) pada Pasal 16 MLI] [Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat, untuk menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.]
Kalimat kedua pada Pasal 16 ayat (2) MLI di bawah ini berlaku untuk Pasal 24 ayat (2) pada Persetujuan ini:
PASAL 16 MLI — PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
Setiap persetujuan yang dicapai harus dilaksanakan terlepas dari batasan waktu yang ada dalam peraturan perundang-undangan domestik Yurisdiksi-Yurisdiksi Pihak. |
- Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap masalah atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
- Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai suatu persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat terdahulu.
Pasal 25
PERTUKARAN INFORMASI
- Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk mencegah tindak pidana fiskal atau penggelapan pajak. Setiap informasi yang dipertukarkan akan diperlakukan secara rahasia dan hanya akan diungkapkan kepada orang atau badan atau yang berwenang (termasuk pengadilan atau pejabat penilai), dalam penetapan, penagihan, pelaksanaan atau penyidikan atau yang memberi keputusan atas banding dalam kaitannya dengan pajak-pajak yang termasuk dalam ketentuan Persetujuan ini.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan :
- untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
- Untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
- untuk memberikan informasi yang akan mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.
Pasal 26
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULAT
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional ataupun berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
Pasal 7 ayat (1) MLI di bawah ini berlaku dan menggantikan ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini:
PASAL 7 MLI — PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN P3B (Ketentuan Uji Tujuan Utama)
Terlepas dari ketentuan-ketentuan dalam suatu P3B Tercakup, suatu manfaat berdasarkan P3B Tercakup tidak akan diberikan atas suatu penghasilan atau modal jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa memperoleh manfaat P3B adalah salah satu tujuan utama dari setiap pengaturan atau transaksi yang menghasilkan baik secara langsung maupun tidak langsung manfaat itu, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa memberikan manfaat P3B dalam keadaan-keadaan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan ketentuan-ketentuan terkait dalam P3B Tercakup. |
Pasal 27
SAAT BERLAKUNYA PERSETUJUAN
- Persetujuan ini akan diratifikasikan oleh Pemerintah-pemerintah dari Negara-negara pihak pada Persetujuan dan instrumen ratifikasi akan dipertukarkan secepat mungkin.
- Persetujuan ini akan diberlakukan pada saat pertukaran instrumen ratifikasi dan akan berlaku pada tahun penetapan atau tahun pajak pada awal Januari 1987 dan tahun-tahun penetapan berikutnya atau tahun-tahun pajak berikutnya.
Pasal 28
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan kepada Negara pihak pada Persetujuan yang lain melalui saluran diplomatik, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya tahun takwim sesudah tahun 1991. Dalam hal demikian, Persetujuan tersebut akan tidak berlaku atas tahun penetapan atau tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya pada saat pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
SEBAGAI BUKTI para penanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Kualalumpur tanggal 12 September tahun 1991 dalam Bahasa Malaysia, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggeris, yang ketiganya adalah sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran dan pelaksanaan dari persetujuan ini teks dalam Bahasa Inggeris yang akan digunakan.
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
UNTUK PEMERINTAH MALAYSIA |
ttd |
ttd |
J.B. Sumarlin |
Anwar Ibrahim |
Menteri Keuangan
|
Menteri Keuangan
|
PROTOKOL I
- Pada saat penanda tanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan; kedua pemerintah telah menyetujui bahwa ketentuan-ketentuan berikut akan merupakan satu bagian integral dari Persetujuan ini.
- Dalam hubungan dengan Pasal 3 "Pengertian-pengertian umum" telah dipahami bahwa pengertian wilayah yang diatur dalam ayat 1(a) dan ayat 1(b) tidak termasuk setiap bagian dari wilayah atau lautan dimana kedua negara pihak pada Persetujuan mempunyai masalah untuk diselesaikan.
- Dalam hubungan dengan ayat 2(h) Pasal 5 "bentuk usaha tetap", telah dipahami bahwa batas waktu 3 bulan terhadap suatu perakitan atau proyek instalasi yang dilakukan oleh seseorang selain daripada kontraktor utama.
- (a) Dalam hubungan dengan ayat 1 Pasal 7 "Laba Usaha", juga tidak ada dalam Pasal ini yang akan melindungi Negara pihak pada Persetujuan dari Pengenaan pajak atas laba yang diperoleh dari :
- penjualan barang-barang atau barang dagangan dalam bentuk yang sama atau sejenis seperti yang terjual melalui bentuk usaha tetap dalam Negara pihak pada Persetujuan; atau
- kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di Negara tersebut yang sama atau sejenis seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap dalam Negara pihak pada Persetujuan tersebut;
ditetapkan bahwa penjualan-penjualan tersebut atau kegiatan usaha lainnya jelas tidak semata-mata diadakan melalui bentuk usaha tetap tersebut untuk maksud mengurangi pajak bentuk usaha tetap tersebut.
- Dalam hubungan dengan Pasal 7 "Laba Usaha", tidak ada dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi pelaksanaan setiap Undang-Undang dari Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pajak penghasilan atau laba dari setiap usaha asuransi yang dilakukan bahwa jika undang-undang yang terikat juga berlaku di Negara pihak pada Persetujuan pada tanggal penanda tanganan Persetujuan ini dirubah (jika tidak dalam hal; pengaruh yang kurang sehingga tidak mempengaruhi perilaku umum) Negara-negara akan berkonsultasi dengan setiap negara lainnya untuk menyatakan pendapat terhadap setiap perubahan ayat ini yang mungkin cocok.
- Dalam hubungan dengan pasal 7 "Laba Usaha", tidak ada dalam Pasal ini yang akan mencegah Negara pihak pada Persetujuan dari pengenaan, bagian dari pajak penghasilan usaha, pajak tambahan setelah pajak atas keuntungan dari bentuk usaha tetap, ditetapkan bahwa pengenaan pajak ini tidak akan melebihi 12,5%.
- Dalam hubungan dengan Pasal 10 "Dividen"
- Tidak ada dalam Pasal ini yang mengatur ketentuan-ketentuan yang termuat dalam setiap Kontrak Bagi Hasil yang berhubungan dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas alam yang telah dirundingkan dengan Pemerintah Indonesia atau Perusahaan Minyak Negara Indonesia yang berhubungan, ditetapkan bahwa perusahaan yang berkedudukan di Malaysia menerima penghasilan dari kontrak bagi hasil akan diperlakukan baik dalam hubungan dengan perpajakan yang terhutang atas badan usaha dari negara ketiga penerima penghasilan dari suatu kontrak bagi hasil yang sama.
- Pasal VII dari Persetujuan antara Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Singapura atas Penghindaran Pajak Berganda dan Penghindaran Pengelakan Atas Pajak Penghasilan yang ditanda tangani di Singapura pada tanggal 26 Desember 1968, yang akan menjadi suatu pertimbangan.
- Dalam hubungan dengan pasal 11, 12, 16 dan 18 istilah "badan menurut undang-undang" berarti setiap badan kerja sama terlepas dari nama seperti yang sudah dikenal, yang digabungkan menurut ketentuan-ketentuan yang sudah dikenal, yang digabungkan menurut ketentuan-ketentuan perundang-undangan tertulis dan merupakan suatu kewenangan umum atau suatu perantara atau suatu agen dari :
- Pemerintah Malaysia atau setiap negara federasi tetapi tidak termasuk pejabat daerah dan badan usaha yang tergabung dalam Undang-Undang Badan Usaha tahun 1965;
- Pemerintah Republik Indonesia tetapi tidak termasuk pejabat daerah dan badan usaha yang tergabung dibawah Undang-Undang No. 9 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969.
SEBAGAI BUKTI para penanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Kuala Lumpur tanggal 12 September tahun 1991 dalam Bahasa Malaysia, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggeris, yang ketiganya adalah sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran dan pelaksanaan dari persetujuan ini teks dalam Bahasa Inggeris yang akan digunakan.
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
UNTUK PEMERINTAH MALAYSIA |
ttd |
ttd |
J.B. Sumarlin |
Anwar Ibrahim |
Menteri Keuangan
|
Menteri Keuangan
|
PROTOKOL PERUBAHAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA
DAN PROTOKOLNYA
YANG DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR
TANGGAL 12 SEPTEMBER 1991
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA,
BERHASRAT untuk membuat suatu Protokol untuk mengubah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 12 September 1991 (untuk selanjutnya disebut "Persetujuan" dan "Protokol"),
MENYETUJUI sebagai berikut:
Pasal 1
Pasal 10 ayat 2 Persetujuan diubah dengan mengganti kata-kata "15 persen" menjadi "10 persen".
Pasal 2
Pasal 11 ayat 2 Persetujuan diubah dengan mengganti kata-kata "15 persen" menjadi "10 persen".
Pasal 3
Pasal 12 ayat 2 Persetujuan diubah dengan mengganti kata-kata "15 persen" menjadi "10 persen".
Pasal 4
Ayat 5 Protokol diganti dengan ayat baru sebagai berikut:
"Sehubungan dengan Pasal 10 "Dividen", Pasal ini tidak berlaku terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak bagi hasil dalam bidang minyak dan gas bumi yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas bumi negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang pribadi atau badan usaha yang merupakan penduduk Malaysia".
Pasal 5
Untuk maksud Protokol ini disepakati bahwa:
- manfaat Persetujuan tidak berlaku bagi kegiatan usaha offshore yang diatur dengan Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990.
- istilah "kegiatan usaha offshore" berarti kegiatan usaha offshore sesuai seksi 2 (1) Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990 yang berlaku pada saat penandatanganan Protokol ini dan termasuk kegiatan usaha sejenisnya sesuai dengan perubahan terakhir atas Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990.
Pasal 6
Protokol ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia serta Protokolnya yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 12 September 1991.
Pasal 7
Protokol ini harus diratifikasi dan instrumen ratifikasi tersebut akan dipertukarkan sesegera mungkin. Protokol ini mulai berlaku pada tanggal pertukaran instrumen ratifikasi. Ketentuan-ketentuan dalam Protokol ini untuk pertama kali akan mulai berlaku terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah hari pertama bulan kedua setelah hari mulai berlakunya Protokol ini.
SEBAGAI BUKTI para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Bukittinggi, Indonesia, tanggal dua belas bulan Januari tahun dua ribu enam, dalam Bahasa Indonesia , Bahasa Malaysia dan Bahasa Inggris, ketiga naskah memiliki kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran dan penerapan Protokol ini, naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.
Untuk Pemerintah Republik Indonesia |
Untuk Pemerintah Malaysia |
ttd |
ttd |
DR. N. HASSAN WIRAJUDA |
DATUK SERI SYED HAMID ALBAR |
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia |
Menteri Luar Negeri Malaysia
|
PROTOKOL PERUBAHAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA
DAN PROTOKOLNYA
YANG DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR
TANGGAL 12 SEPTEMBER 1991
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA,
BERHASRAT untuk membuat suatu Protokol untuk mengubah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 12 September 1991 (untuk selanjutnya disebut "Persetujuan" dan "Protokol"),
MENYETUJUI sebagai berikut:
Pasal 1
Pasal 10 ayat 2 Persetujuan diubah dengan mengganti kata-kata "15 persen" menjadi "10 persen".
Pasal 2
Pasal 11 ayat 2 Persetujuan diubah dengan mengganti kata-kata "15 persen" menjadi "10 persen".
Pasal 3
Pasal 12 ayat 2 Persetujuan diubah dengan mengganti kata-kata "15 persen" menjadi "10 persen".
Pasal 4
Ayat 5 Protokol diganti dengan ayat baru sebagai berikut:
"Sehubungan dengan Pasal 10 "Dividen", Pasal ini tidak berlaku terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak bagi hasil dalam bidang minyak dan gas bumi yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas bumi negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang pribadi atau badan usaha yang merupakan penduduk Malaysia".
Pasal 5
Untuk maksud Protokol ini disepakati bahwa:
- manfaat Persetujuan tidak berlaku bagi kegiatan usaha offshore yang diatur dengan Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990.
- istilah "kegiatan usaha offshore" berarti kegiatan usaha offshore sesuai seksi 2 (1) Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990 yang berlaku pada saat penandatanganan Protokol ini dan termasuk kegiatan usaha sejenisnya sesuai dengan perubahan terakhir atas Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990.
Pasal 6
Protokol ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia serta Protokolnya yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 12 September 1991.
Pasal 7
Protokol ini harus diratifikasi dan instrumen ratifikasi tersebut akan dipertukarkan sesegera mungkin. Protokol ini mulai berlaku pada tanggal pertukaran instrumen ratifikasi. Ketentuan-ketentuan dalam Protokol ini untuk pertama kali akan mulai berlaku terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah hari pertama bulan kedua setelah hari mulai berlakunya Protokol ini.
SEBAGAI BUKTI para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Bukittinggi, Indonesia, tanggal dua belas bulan Januari tahun dua ribu enam, dalam Bahasa Indonesia , Bahasa Malaysia dan Bahasa Inggris, ketiga naskah memiliki kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran dan penerapan Protokol ini, naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.
Untuk Pemerintah Republik Indonesia |
Untuk Pemerintah Malaysia |
ttd |
ttd |
DR. N. HASSAN WIRAJUDA |
DATUK SERI SYED HAMID ALBAR |
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia |
Menteri Luar Negeri Malaysia
|
PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER. 1991, YANG TELAH DIUBAH DENGAN PROTOKOL YANG DITANDATANGANI DI BUKIT TINGGI PADA TANGGAL 12 JANUARI 2006
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH MALAYSIA
BERKEINGINAN untuk melakukan perubahan lebih lanjut atas Persetujuan antara kedua pemerintah untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang. berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 12 September 1991, yang telah diubah dengan Protokol yang ditandatangani di Bukit Tinggi pada tanggal 12 JanuarI 2006 (selanjutnya disebut "Persetujuan",
TELAH MENYETUJUI hal hal sebagai berikut :
Pasal 1
Pasal 25 dari Persetujuan diubah dan diganti menjadi sebagai berikut:
“Pasal 2” PERTUKARAN INFORMASI
Pasal 2
SEBAGAI BUKTI para penanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani Protokol ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Lombok, Indonesia tanggal 20 Oktober tahun 2011 dalam Bahasa Indonesia, Melayu dan Bahasa Inggris, dimana ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran dan penerapan dari Protokol ini teks dalam Bahasa Inggris yang akan digunakan.
|
- Tie Breaker Rule
Permanent Home |
: |
Ya |
Center of Economic and Social Interests |
: |
Ya |
Habitual Abode |
: |
Ya |
National |
: |
Tidak |
Mutual Agreement |
: |
Ya |
Catatan:
|
- Time Test Bentuk Usaha Tetap
Konstruksi |
: |
6 Bulan |
Pengawasan |
: |
6 Bulan |
|
Instalasi |
: |
6 Bulan2) |
Lainnya |
: |
3 / 12 Bulan1) |
|
Perakitan |
: |
6 Bulan2) |
Pengeboran Lepas Pantai |
: |
Tidak diatur |
|
Catatan:
|
- Wewenang Bentuk Usaha Tetap
Memiliki Wewenang untuk Menutup Kontrak Atas Nama Perusahaan |
: |
Ya |
Mengelola Barang atau Barang Dagangan Milik Perusahaan dan Melakukan Pengiriman |
: |
Ya |
Membuat atau Mengolah Barang Atau Barang Dagangan Milik Perusahaan |
: |
Ya |
Melakukan Pesanan Untuk Perusahaan atau Yang Mempunyai Hub. Istimewa Dengan Perusahaan |
: |
Tidak |
Asuransi |
: |
Tidak |
Catatan:
|
- Objek PPh Bentuk Usaha Tetap
Kegiatan dari BUT (Factual Attribution) |
: |
Ya |
Penjualan barang yang sama (Force of Attraction) |
: |
Ya |
Kegiatan lain yang sama (Effectively Connected) |
: |
Ya |
Hubungan efektif untuk penghasilan pasif (Efectively Connected for Pasive Income) |
: |
Ya |
Catatan:
|
- Tarif
Branch Profit |
: |
12,5% |
Pengecualian atas PSC |
: |
Ya |
General Rate of Deviden |
: |
10% |
Special Rate of Deviden |
: |
- |
General Rate of Interest |
: |
10% |
Special Rate of Interest |
: |
- |
General Rate of Royalties |
: |
10% |
Special Rate of Royalties |
: |
- |
Technical Services |
: |
|
|
|
|
Catatan:
|
- Hak Pemajakan atas Pelayaran dan Penerbangan
Pelayaran Internasional (International Shipping) |
: |
Negara Sumber dengan 50% Potongan Pajak |
Penerbangan Internasional (International Air Transport) |
: |
Negara Domisili (Tempat Manajemen Efektif Perusahaan Berada) |
Aturan Khusus dan Pengecualian |
: |
Ya1) |
Remunerasi Crew on Board |
: |
Negara Domisili Perusahaan |
Catatan:
|
- Hak Pemajakan atas Keuntungan dari Pengalihan Harta
Harta Tidak Bergerak |
: |
Negara Sumber (Tempat Harta Tidak Bergerak) |
Harta Bergerak Terkait BUT/Pekerjaan Bebas |
: |
Negara Sumber (Tempat Harta Tidak Bergerak) |
Harta Bergerak Pesawat dan/atau Kapal |
: |
Negara Domisili |
Saham |
: |
Negara Tempat Harta Tak Gerak (yang Mendasari Saham) Berada |
Lainnya |
: |
Negara Domisili dari Alienator |
Catatan:
|
- Hak Pemajakan atas Penghasilan Individu
Direktur |
: |
Negara Sumber (Tempat Perusahaan Berada) |
Artis |
: |
Negara Tempat Kegiatan Berlangsung |
Olahragawan |
: |
Negara Tempat Kegiatan Berlangsung |
Pegawai Pemerintah |
: |
Negara Pembayar dengan ketentuan tertentu |
Dewan Direktur atau organ lain yang serupa |
: |
Negara Sumber (Tempat Perusahaan Berada) |
Catatan:
|
- Hak Pemajakan atas Penghasilan Individu Lainnya
Pensiunan Pemerintah |
: |
Negara Sumber dengan Ketentuan Tertentu |
Pensiunan Lainnya |
: |
Negara Sumber dengan Ketentuan Tertentu |
Pelajar dan Trainee |
: |
Tidak Dikenai Pajak di Negara Tempat Belajar dengan Ketentuan Tertentu |
Guru, Dosen, dan Peneliti |
: |
Tidak Dikenai Pajak di Negara Tempat Kegiatan Dilakukan dengan Ketentuan Tertentu |
Pemajakan atas Penghasilan Lainnya |
: |
Negara Sumber |
Catatan: |
- Pekerjaan bebas dan/atau hubungan kerja dapat dipajaki di negara sumber dengan ketentuan:
Pekerjaan Bebas |
: |
- |
Hubungan Kerja |
: |
183 Hari / 12 Bulan |
Catatan:
|
Lampiran IV, Riwayat Amendemen
|