Status:
Efective
Signed Date:
08/09/2011
Entry into Force:
11/10/2016
Entry into Effect:
01/01/2022
AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE LAO PEOPLE'S DEMOCRATIC REPUBLIC
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Lao People’s Democratic Republic,
Desiring to conclude an Agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income,
Have agreed as follows:
CHAPTER I
SCOPE OF THE AGREEMENT
Article 1
PERSONS COVERED
This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.
Article 2
TAXES COVERED
1 |
This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied. |
|||||||||||||||
2 |
there shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property, taxes on the total amounts of wages or sataries paid by enterprises, as well as taxes on capital appreciation. |
|||||||||||||||
3 |
The existing taxes to which the Agreement shall apply are in particular:
|
|||||||||||||||
4. |
This Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any significant changes which have been made in their respective taxation laws. |
CHAPTER II
DEFINITIONS
Article 3
GENERAL DEFINITIONS
1. |
For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
As regards the application of the Agreement at any time by a Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning that it has at that time under the law of that Contracting State for the purposes of the taxes to which this Agreement applies, any meaning under the applicable tax laws of that Contracting State prevailing over a meaning given to the term under other laws of that Contracting State. |
Article 4
RESIDENT
- For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that Contracting State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management, place of incorporation, or any other criterion of a similar nature, and also includes that Contracting State and any political subdivision or local authority or statutory body thereof. The term however, does not include any person who is liable to tax in that state in respect only of income from sources in that state or capital situated therein.
- Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:
a) |
He shall be deemed to be a resident only of the Contracting State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both Contracting States, he shall be deemed to be a resident only of the Contracting State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests); |
b) |
If the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either Contracting State, he shall be deemed to be a resident only of the Contracting State in which he has an habitual abode; |
c) |
If he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident only of the Contracting State of which he is a national; |
d) |
If f he is a national of both Contracting States or of neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement. |
- Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which its place of effective management is situated. If its place of effective management cannot be determined, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.
Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT
- For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.
- The term "permanent establishment" includes especially:
a) |
a place of management; |
b) |
a branch; |
c) |
an office; |
d) |
a factory; |
e) |
a workshop; |
f) |
a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction, exploration or exploitation of natural resources, including timber or other forest products, drilling rig or working ship used for the exploration or exploitation of natural resources; |
g) |
a warehouse or premises as sales outlet; |
h) |
a farm or plantation; |
- The term "permanent establishment" also encompasses:
a) |
a building site, a construction, installation or assembly project or supervisory activities in connection therewith, but only if such site, project or activities last more than 6 months; |
b) |
the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only if activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the other Contracting State for a period or periods aggregating more than six months within any twelve-month periods. |
- Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
a) |
the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise; |
b) |
the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display; |
c) |
the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise; |
d) |
the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of collecting information for the enterprise; |
e) |
the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character; |
f) |
the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs a) to e }, provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character. |
- Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person - other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies - is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
a) |
has, and habitually exercises, in that Contracting State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or |
b) |
has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned Contracting State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise. |
- Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other Contracting State or insures risks situated therein through a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies.
- An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other Contracting State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of independent status within the meaning of this paragraph.
- The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other Contracting State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.
CHAPTER III
TAXATION OF INCOME
Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY
- Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.
- The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture, forestry and fishery, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property.
- The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
- The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.
Article 7
BUSINESS PROFITS
- The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other Contracting State but only so much of them as is attributable to:
a) |
that permanent establishment; |
b) |
sales in that other Contracting State of goods or merchandise of tthe same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or |
c) |
other business activities carried on in that other Contracting State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment. |
- Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
- In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (other than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on money lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of banking enterprise, by way of interest on money lent to the head office of the enterprise or any of its other offices. Such deductions shall be in accordance with the provisions of and subject to the limitations of the tax laws of the Contracting State where the permanent establishment is situated.
- In so far as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article.
- No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.
- For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
- Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT
- Profits of an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated.
- For the purposes of this Article, profits from the operation of ships or aircraft in international traffic shall mean profits derived from the transportation by sea or by air of passengers, mail, livestock or goods carried on by the owners, lessees or charterers of ships or aircraft, including:
a) |
profits from the sales of tickets for such transportation on behalf of other enterprises; |
b) |
profits from the rental on a bareboat basis of ships or aircraft, where such rental is incidental to the operation of ships or aircraft in international traffic; and |
c) |
profits from the use, maintenance or rental of containers (including trailers and related equipment for the transport of containers), used for the transport of goods or merchandise, where such use, maintenance or rental is incidental to the operation of ships or aircraft in international traffic. |
- The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to profits derived from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency.
Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES
- Where:
a) |
an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or |
b) |
the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, |
and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises; but by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
- Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that Contracting State - and taxes accordingly - profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other Contracting State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned Contracting State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other Contracting State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary, consult each other.
Article 10
DIVIDENDS
- Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.
- However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that Contracting State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed:
a) |
10% (ten per cent) of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 10% (ten per cent) of the capital of the company paying the dividends; |
b) |
15% (fifteen per cent) of the gross amount of the dividends in all other cases. |
The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.
The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.
- The term "dividends" as used in this Article means income from shares, including "jouissance" shares or "jouissance" rights, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident.
- The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
- Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other Contracting State in accordance with its laws, but the additional tax so charged shall not exceed 10 % (ten per cent) of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other Contracting State.
- In accordance with the domestic laws of the other Contracting State, the provision of paragraph 5 of this Article should not apply if the permanent establishment situated in other Contracting State reinvests such branch profit in that other Contracting State.
- Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other Contracting State may not impose any tax on the dividends paid, by the company, except in so far as such dividends are paid to a resident of that other Contracting State or in so far as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other Contracting State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in that other Contracting State.
- The provision of paragraph 5 of this Article shall not affect the provision contained in any production sharing contracts relating to oil and gas, and contract of works for other mining sectors, concluded by a Contracting State or its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of the other Contracting State.
- The provisions of this Article shall not apply if it was the main purpose or one of the main purposes of any person concerned with the creation or assignment of the shares or other rights in respect of which the dividend is paid to take advantage of this Article by means of that creation or assignment.
Article 11
INTEREST
- Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting States.
- However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that Contracting State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10% (ten per cent) of the gross amount of the interest.
The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.
- Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and paid to the Government of the other Contracting State shall be exempt from tax in the first-mentioned Contracting State.
- For the purpose of paragraph 3, the term "Government":
a) |
in the case of Lao PDR, means the Government of the Lao People's Democratic Republic and shall include: |
|
|
(i) |
the Bank of Lao PDR; |
|
(ii) |
the local authorities; |
|
(iii) |
the statutory bodies or any institution wholly owned by the Government of the Lao People's Democratic Republic, as may be agreed from time to time between the competent authorities of the Contracting States. |
b) |
in the case of the Republic of Indonesia means the Government of the Republic of Indonesia and shall include: |
|
|
(i) |
Bank Indonesia (the Central Bank of Indonesia); |
|
(ii) |
the local authorities; |
|
(iii) |
Pusat lnvestasi Pemerintah (the Centre for Government Investment); |
|
(iv) |
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (the Indonesia Eximbank); and |
|
(v) |
a statutory body or any institution wholly owned by the Government of the Republic of Indonesia, as may be agreed from time to time between the competent authorities of the Contracting States. |
- The term "interest" as used in this Article means income from debt- claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures; as well as interest paid with respect to indebtedness arising as a consequence of the sale on credit of any equipment, merchandise or services. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.
- The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State, in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base or with (b) business activities referred to in (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or 14, as the case may be, shall apply.
- Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is a resident of that Contracting State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
- Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
- The provisions of this Article shall not apply if it was the main purpose or one of the main purposes of any person concerned with the creation or assignment of the debt claim in respect of which the interest is paid to take advantage of this Article by means of that creation or assignment.
Article 12
ROYALTIES
- Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.
- However, such royalties may also be taxed in a Contracting State in which they arise and according to the laws of that Contracting State, but if the beneficial owner of the royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10% (ten per cent) of the gross amount of the royalties.
The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.
- The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films, or films or tapes or discs used for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.
- The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base or with (b) business activities referred to in (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or 14, as the case may be, shall apply.
- Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is a resident of that Contracting State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
- Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
- The provisions of this Article shall not apply if it was the main purpose or one of the main purposes of any person concerned with the creation or assignment of the rights in respect of which the royalties are paid to take advantage of this Article by means of that creation or assignment.
Article 13
CAPITAL GAINS
- Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.
- Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other Contracting State.
- Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that Contracting State.
- Gains from the alienation of shares of the capital stock of a company, or of an interest in a partnership or a trust, the property of which consists principally of immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State.
- Gains from the alienation of any property other than that referred to in paragraphs 1, 2, 3 and 4, shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.
- The provisions of this Article shall not apply if it was the main purpose or one of the main purposes of any person concerned with the creation or assignment of the alienation of immovable property or movable property or shares of a company in respect of which the gains are derived to take advantage of this Article by means of that creation or assignment.
Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES
- Income derived by an individual who is a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State except in the following circumstances, when such income may also be taxed in the other Contracting State:
a) |
If he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities; in that case, only so much of the income as is attributable to that fixed base may be taxed in that other State; or |
b) |
If his stay in the other Contracting State is for a period or periods amounting to or exceeding in the aggregate 183 days in any period of 12- months; in that case, only so much of the income as is derived from his activities performed in that other State may be taxed in that other State. |
- The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.
Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES
- Subject to the provisions of Articles 16, 18, and 19 salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that Contracting State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived there from may be taxed in that other Contracting State.
- Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration or income derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned Contracting State if:
a) |
the recipient is present in the other Contracting State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve month period commencing or ending in the fiscal year concerned, and |
b) |
the remuneration or income is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other Contracting State, and |
c) |
the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other Contracting State. |
- Notwithstanding the preceding paragraphs of this Article, remuneration derived by any employee of an enterprise of a Contracting State in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic, may be taxed in that Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated.
Article 16
DIRECTORS' FEES
- Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.
- The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies derived from the company in respect of the discharge of day-to-day function of a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 15.
Article 17
ARTISTES AND SPORTSPERSONS
- Notwithstanding the provisions of Article 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsperson, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other Contracting State.
- Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a sportsperson in his capacity as such accrues not to that entertainer or sportsperson himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Article 7, 14, and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or sportsperson are exercised.
- Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visits to that Contracting State are wholly or substantially supported by public funds of one or both of the Contracting State, a local authority, a statutory body, or public institution thereof.
Article 18
PENSIONS, SOCIAL SECURITY PAYMENTS AND ANNUITY
- Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pension and other similar remuneration paid in consideration of past employment and annuity paid to a resident of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State.
- Notwithstanding the provisions of paragraph 1, pensions, other similar remuneration and annuity payments made under a public scheme which is part of the social security system of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State.
- The term "annuity" means a stated sum payable periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable period of time under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money's worth.
Article 19
GOVERNMENT SERVICE
1. |
a) |
Salaries, wages and other similar remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State, or a local authority or a statutory body thereof to any individual in respect of services rendered to that Contracting State or local authority or statutory body shall be taxable only in that Contracting State. |
|
|
b) |
However, such salaries, wages and other similar remuneration, shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that other Contracting State and the individual is a resident of that Contracting State who: |
|
|
|
(i) |
is a national of that Contracting State; or |
|
|
(ii) |
did not become a resident of that Contracting State solely for the purpose of rendering the services. |
2. |
a) |
Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a local authority or a statutory body thereof to any individual in respect of services rendered to that Contracting State or local authority or statutory body shall be taxable only in that Contracting State. |
|
|
b) |
However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other Contracting State |
|
3. |
The provisions of Articles 15, 16, 17 and 18 shall apply to salaries, wages and other similar remuneration and to pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a local authority or a statutory body thereof. |
Article 20
STUDENTS AND TRAINEES
1. |
An individual who is a resident of a Contracting State immediately before making a visit to the other Contracting State and is temporarily present in the other Contracting State solely: |
|
|
(a) |
as a student at a recognized university, college, school or other similar recognized education institution in that other Contracting State; |
|
(b) |
as a business or technical apprentice; or |
|
(c) |
as a recipient of a grant, allowance or award for the primary purpose of study, research or training from the Government of either Contracting State or from a scientific, educational, religious or charitable organization or under a technical assistance programme entered into by the Government of either Contracting State; |
|
shall be exempt from tax of that other Contracting State on: |
|
|
(i) |
all remuneration from abroad for the purposes of his maintenance, education, study, research or training; |
|
(ii) |
the amount of such grant, allowance or award; and |
|
(iii) |
any remuneration in respect of services in that other Contracting State provided the services are performed in connection with his study, research or training or are necessary for the purposes of his maintenance. |
2. |
An individual who was a resident of a Contracting State immediately before visiting the other Contracting State and is temporarily present in that other Contracting State solely as a trainee for the purpose of acquiring technical, professional or business experience, shall for a period not exceeding four years from the date of his first arrival in that other Contracting State in connection with that visit be exempt from tax in that other Contracting State in respect of: |
|
|
(a) |
all remittances from abroad for the purpose of his maintenance or training; and |
|
(b) |
any remuneration for personal services rendered in that other Contracting State in so far as the amount does not exceed non taxable income under the law of that Contracting State. |
Article 21
TEACHERS AND RESEARCHERS
- A teacher or researcher who is a resident of a Contracting State immediately before making a visit to the other Contracting State and who, at the invitation of any approved university, college, school , other similar educational institution or scientific research institution, visits that other Contracting State for a period not exceeding two years from the date of his arrival in that other Contracting State solely for the purpose of teaching or research or both at such educational or research institution, shall be exempt from tax in that other Contracting State on any remuneration derived from such teaching or carrying out research, provided that payment of such remuneration is derived by him from outside that Contracting State.
- This Article shall not apply to income from research if such research is undertaken primarily for the private benefit of a specific person or persons.
Article 22
OTHER INCOME
- Items of income of a resident of a Contracting State which are not expressly mentioned in the foregoing Article of this Agreement shall be taxable only in that Contracting State.
- The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid, is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14 as the case may be, shall apply.
- Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting State may also be taxed in that other State.
CHAPTER IV
METHODS FOR ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION
Article 23
METHODS FOR ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION
- In the case of Lao PDR, double taxation shall be eliminated as follows:
a) |
Where a resident of Lao PDR derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in the Republic of Indonesia, Lao PDR shall allow as a deduction from Lao tax on the income of that resident an amount equal to the tax paid in the Republic of Indonesia. Such deduction shall not, however, exceed that part of the Lao tax, as computed before the deduction is given, which is attributable to such items of income. |
b) |
Where the income derived from the Republic of Indonesia is a dividend paid by a company which is a resident of the Republic of Indonesia to a company which is a resident of Lao PDR and which owns not less than ten (10) per cent of the shares of the company paying the dividend, the credit shall take into account the tax paid to the Republic of Indonesia by the company paying the dividend in respect of its income. |
c) |
For the purposes of this paragraph, the term "Lao tax payable" shall be deemed to include the amount of Lao tax which would have been paid if the Lao tax have not been exempted or reduced in accordance with the special incentive laws designed to promote economic development in Lao PDR, effective the date of signature of this Agreement, or which may be introduced hereafter in modification of, or in addition to, those laws so far as they are agreed by the competent authorities of the Contracting States to be of a substantially similar character. |
- In the case of the Republiic of Indonesia, double taxation shall be eliminated as follows:
a) |
Where a resident of the Republic of Indonesia derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in Lao PDR, the Republic of Indonesia shall allow as deduction from the tax on the income of that resident an amount equal to the income tax paid in Lao PDR. Such deduction shall not, however, exceed the part of the income tax as computed before the deduction is given, which is attributable as the case may be, to the income which may be taxed in Lao PDR. |
b) |
For the purposes of this paragraph, the term "Indonesia tax payable" shall be deemed to include the amount of Indonesia tax which would have been paid if the Indonesia tax have not been exempted or reduced in accordance with the special incentive laws designed to promote economic development in the Republic of Indonesia, effective the date of signature of this Agreement, or which may be introduced hereafter in modifacation of, or in addition to, those laws so far as they are agreed by the competent authorities of the Contracting States to be of a substantially similar character. |
CHAPTER V
SPECIAL PROVISIONS
Article 24
NON-DISCRIMINATION
- Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other Contracting State in the same circumstances, in particular with respect to residence, are or may be subjected.
- The taxation on a pennanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favorably levied in that other Contracting State than the taxation levied on enterprises of that other Contracting State carrying on the same activities. This provision shaH not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.
- Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of that first- mentioned Contracting State are or may be subjected.
- Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 8 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12 apply, interest, royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned Contracting State.
- The provisions of this Article shall apply to the taxes which are the subject of this Agreement.
Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
- Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic laws of those Contracting States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.
- The competent authority shall endeavor, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement. Any agreement reached shall be implemented notwithstanding any time limits in the domestic laws of the Contracting States.
- The competent authorities of the Contracting States shall endeavor to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of this Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in this Agreement.
- The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article.
Article 26
EXCHANGE INFORMATION
- The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is foreseeably relevant for carrying out the provisions of this Agreement or to the administration or enforcement of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by this Agreement insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement as well as to prevent fiscal evasion. The exchange of information is not restricted by Article 1 and 2.
- Any information received under paragraph 1 by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) concerned with the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions.
- In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:
a) |
to carry out administrative measures at variance with the laws and the administrative practice of that or of the other Contracting State; |
b) |
to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State; |
c) |
to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public). |
- If the information is requested by a Contracting state in accordance with this Article, the other Contracting State shall use its information gathering measures to obtain the requested information, even though that other State may not need such information for its own tax purposes. The obligation contained in the preceding sentence is subject to the limitations of paragraph 3, but in no case shall such limitations be construed to permit a Contracting state to decline to supply information solely because it has no domestic interest in such information.
- In no case shall the provisions of paragraph 3 be construed to permit a Contracting State to decline to supply information solely because the information is held by a bank, other financial institution, nominee or person acting in an agency or a fiduciary capacity or because it relates to ownership interests in a person.
The information shall be exchanged by the Contracting State in accordance with this Article irrespective of the procedures required by its domestic laws concerning banking or other financial institutions systems.
Article 27
MEMBERS OF DIPLOMATIC MISSIONS AND CONSULAR POSTS
Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of members of diplomatic missions or consular posts under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.
Article 28
ASSISTANCE IN COLLECTION
- A Contracting State, upon request of the other Contracting State, undertakes to provide its assistance in the collection of taxes covered by this Agreement including penalties.
- Requests for assistance by a Contracting State in the collection of these taxes shall include a certification by the competent authority of that State that, under the laws of that State, the said taxes have been finally determined.
- Requests referred to in paragraph 2 shall be supported by an official copy of the instrument permitting the execution, accompanied where appropriate, by an official copy of any final administrative or judicial decision.
- The request of a Contracting State that has been accepted for collection by the other Contracting State shall be fulfilled by this other State as though such request were related to its own tax.
- With regard to tax claims which are open to appeal, the competent authority of a Contracting State may, in order to safeguard its rights, request the competent authority of the other Contracting State to take the protective measures.
- Amounts collected by the competent authority of a Contracting State pursuant to this Article shall be forwarded to the competent authority of the other Contracting State. Except where the competent authorities of the Contracting States otherwise agree, the ordinary expenses incurred in providing assistance in the collection of taxes shall be borne by the requested State.
- Nothing in this Article shall be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:
a) |
to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State; |
b) |
to carry out measures which would be contrary to public policy (ordre public); |
c) |
to provide assistance if the other Contracting State has not pursued all reasonable measures of collection, available under its laws or administrative practice; |
d) |
to provide assistance in those cases where the administrative burden for that Contracting State is clearly disproportionate to the benefit to be derived by the other Contracting State. |
CHAPTER VI
FINAL PROVISIONS
Article 29
ENTRY INTO FORCE
Each of the Contracting States shall notify the other Contracting State through diplomatic channels the completion of internal legal procedures for the entry into force of this Agreement. This Agreement shall enter into force on the date of the later of these notifications and shall thereupon have effect as follows:
a) |
in the Lao PDR: |
|
|
(i) |
in respect of taxes withheld at source, to the income derived on or after the first day of January in the calendar year following the year in which this Agreement enters into force; |
|
(ii) |
in respect of other taxes on income, to taxes chargeable for any year of assessment beginning on or after the first day of January of the second calendar year following the year in which this Agreement enters into force and subsequent years of assessment; |
b) |
in the Republic of Indonesia: |
|
|
(i) |
in respect of taxes withheld at source, to the income derived on or after the first day of January in the calendar year following the year in which this Agreement enters into force; |
|
(ii) |
in respect of other taxes on income, to taxes chargeable for any year of assessment beginning on or after the first day of January of the second calendar year following the year in which this Agreement enters force into and subsequent years of assessment. |
Article 30
TERMINATION
This Agreement shall remain in force until terminated by one of the Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement at any time after five years from the date on which the Agreement enters into force, by giving writing notice of termination through diplomatic channels at least six months before the end of any calendar year. In such event, the Agreement shall cease to have effect as follows:
a) |
in the Lao PDR: |
|
|
(i) |
in respect of taxes withheld at source, to income derived on or after the first day of January in the calendar year following the year in which the notice of such termination is given; |
|
(ii) |
in respect of other taxes on income, to taxes chargeable for any year of assessment beginning on or after the first day of January of the second calendar year following the year in which the notice is given. |
b) |
in the Republic of Indonesia: |
|
|
(i) |
in respect of taxes withheld at source, to income derived on or after the first day of January in the fiscal year following the year in which the notice is given; |
|
(ii) |
in respect of other taxes on income, to taxes chargeable for any year of assessment beginning on or after the first day of January of the second fiscal year following the year in which the notice is given. |
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, being duly authorized thereto, have signed this Agreement.
Done in duplicate at Vientiane this 08th day of September two thousand and eleventh in Lao, Indonesian and English languages, all text being equally authentic. In case of any divergence in the interpretation the English text shall prevail.
For the Government of The Republic of Indonesia |
|
For the Government of |
|
|
|
KRIA FAHMI PASARIBU Ambassador of Extraordinary and Plenipotentiary of the Republic of Indonesia for the Lao PDR |
|
VIENGTHONG SIPHANDONE Deputy Minister of Finance |
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT LAOS
MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos,
Berhasrat untuk mengadakan suatu Persetujuan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas Penghasilan,
Telah menyetujui sebagai berikut:
BAB I
RUANG LINGKUP PERSETUJUAN
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
1. |
Persetujuan ini berlaku untuk pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan untuk kepentingan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian-bagian ketatanegaraannya atau pemerintah-pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut. |
||
2. |
Yang dimaksud sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau tak gerak, pajak-pajak atas gunggungan upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan, termasuk pajak-pajak atas pertambahan nilai kekayaan. |
||
3. |
Pajak-pajak yang berlaku dalam Persetujuan ini khususnya adalah: |
||
|
a) |
sepanjang mengenai Republik Demokrasi Rakyat Laos (selanjutnya disebut sebagai "Lao PDR"): |
|
|
|
(i) |
pajak atas laba (penghasilan) dari perusahaan-perusahaan dan organisasi-organisasi; dan |
|
|
(ii) |
pajak atas Penghasilan Orang Pribadi |
|
|
|
(selanjutnya disebut sebagai "pajak Lao") |
|
b) |
sepanjang mengenai Republik Indonesia: |
|
|
|
(i) |
pajak penghasilan; |
|
|
|
(selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia"); |
4. |
Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada dasarnya sama yang diberlakukan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang saat ini berlaku. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan setiap perubahan substansial yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka. |
BAB II
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. |
Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan: |
|
|||
|
a) |
istilah "Lao PDR" berarti wilayah Republik Demokrasi Rakyat Laos; ketika digunakan dalam pendekatan geografis, ini berarti di semua wilayah teritorial Laos PDR, termasuk di wilayah perairan dan di luar wilayah perairannya, yang menurut Undang-Undang Laos PDR dan sesuai dengan hukum internasional, memiliki hak kedaulatan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya dan sumber daya perairan sekitarnya; |
|
||
|
b) |
istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangannya, dan bagian-bagian dari landas kontinen, zona ekonomi eksklusif dan perairan di sekitarnya di mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982. |
|||
|
c) |
istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Lao PDR atau Republik Indonesia sesuai dengan hubungan kalimatnya; |
|||
|
d) |
istilah "orang atau badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan kumpulan orang-orang atau badan-badan yang diperlakukan sebagai suatu kesatuan yang dapat dikenakan pajak berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku di masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan; |
|
||
|
e) |
istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum berdasarkan perundang-undangan pajak masing-masing Negara pihak pada Persetujuan; |
|
||
|
f) |
istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" secara berturut-turut berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan; |
|
||
|
g) |
istilah "warga negara" berarti: |
|
||
|
|
(i) |
setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan atau kebangsaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan; dan |
|
|
|
|
(ii) |
setiap badan hukum, usaha bersama atau persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan; |
|
|
|
h) |
istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan yang memiliki tempat efektif manajemen di suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan; |
|
||
|
i) |
istilah "pejabat yang berwenang" berarti: |
|
||
|
|
(i) |
dalam hal Lao PDR, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; |
|
|
|
|
(ii) |
dalam hal Republik Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; |
|
|
2. |
Sehubungan dengan penerapan Persetujuan setiap saat oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu untuk tujuan perpajakan yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, setiap arti menurut hukum pajak yang berlaku di Negara itu akan berlaku atas arti yang diberikan untuk istilah menurut perundang-undangan Negara tersebut. |
|
|||
Pasal 4
PENDUDUK
1. |
Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan yang menurut perundang-undangan di Negara pihak pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, tempat didirikannya, atau dasar lainnya yang sifatnya serupa, dan juga termasuk Negara pihak pada Persetujuan dan bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau termasuk lembaga Negara. Tetapi istilah ini tidak termasuk orang dan badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya dari penghasilan yang bersumber di Negara tersebut atau keberadaan harta. |
|
2. |
Apabila karena adanya ketentuan-ketentuan pada ayat 1 seseorang menjadi penduduk di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut: |
|
|
a) |
ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok); |
|
b) |
jika Negara pihak di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara pihak, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk salah satu Negara pihak di mana ia biasanya menetap; |
|
c) |
jika ia mempunyai kebiasaan menetap di kedua Negara pihak atau tidak di kedua-duanya, maka ia akan dianggap penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia memiliki kewarganegaraan; |
|
d) |
jika ia memiliki kewarganegaraan di kedua Negara pihak pada persetujuan atau tidak di kedua-duanya, maka pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama. |
3. |
Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1, suatu badan selain orang mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana tempat manajemen efektif berada. Jika tempat manajeman efektif tidak dapat ditentukan, maka pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan permasalahan melalui persetujuan bersama. |
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
1. |
Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dijalankan. |
|
2. |
Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi: |
|
|
a) |
suatu tempat kedudukan manajemen; |
|
b) |
suatu cabang; |
|
c) |
suatu kantor; |
|
d) |
suatu pabrik; |
|
e) |
suatu bengkel; |
|
f) |
suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, termasuk kayu atau hasil-hasil hutan lainnya, alat pengeboran atau kapal pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam; |
|
g) |
suatu gudang atau bangunan sebagai tempat penjualan; |
|
h) |
suatu pertanian atau perkebunan; |
3. |
Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi: |
|
|
a) |
suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek instalasi atau proyek perakitan atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya jika bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan. |
|
b) |
pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang ada kaitannya) di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam masa atau masa-masa lebih dari enam bulan dalam jangka waktu dua belas bulan. |
4. |
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi: |
|
|
a) |
penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; |
|
b) |
pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan; |
|
c) |
pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain; |
|
d) |
pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi keperluan perusahaan; |
|
e) |
pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan; |
|
f) |
pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat a) sampai dengan sub-ayat e), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil penggabungan tadi bersifat persiapan atau penunjang. |
5. |
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2) apabila orang atau badan - kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat (7) - bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang dan badan tersebut, jika orang atau badan tersebut: |
|
|
a) |
mempunyai dan biasa menjalankan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat (4) yang, jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut; atau |
|
b) |
tidak memiliki wewenang seperti tersebut di atas, namun di Negara yang disebutkan pertama orang dan badan tersebut biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan di mana orang dan badan tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut. |
6. |
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat sebelumnya dari Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai ataupun wakilnya yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat 7. |
|
7. |
Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya tersebut melalui makelar, agen komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun, jika kegiatan-kegiatan orang atau badan tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan tersebut, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini. |
|
8. |
Bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perusahaan yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau menjalankan usaha di Negara pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan lainnya. |
BAB III
PAJAK PENGHASILAN
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK
1. |
Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. |
2. |
Istilah "harta tidak gerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umum mengenai pemilikan atas lahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tak gerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai imbalan atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, bahan-bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya termasuk kekayaan dari hasil hutan lainnya; kapal laut, perahu, dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak. |
3. |
Ketentuan-ketentuan pada ayat (1) berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun. |
4. |
Ketentuan-ketentuan pada ayat (1) dan (3) berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas. |
Pasal 7
LABA USAHA
1. |
Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan itu, yang jenisnya sama atau serupa seperti yang dijual melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau (c) kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang jenisnya sama atau serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap tersebut. |
2. |
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu. |
3. |
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak diperkenankan dalam hal pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, upah atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Demikian juga, tidak akan diperhitungkan dalam menghitung laba suatu bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan), berupa royalti, upah atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya. Pengurangan-pengurangan tersebut harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan batasan-batasan yang diatur dalam perundang-undangan pajak Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap itu terletak. |
4. |
Sepanjang merupakan kebiasaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional atas seluruh laba perusahaan terhadap berbagai bagiannya, maka ketentuan ayat 2 tidak akan menghalangi Negara Pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan pajak berdasarkan pembagian secara proporsional tersebut seperti yang lazim digunakan. Namun, cara pembagian secara proporsional tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal ini. |
5. |
Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap. |
6. |
Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang. |
7. |
Apabila di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada Pasal-Pasal lainnya dalam Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal-Pasal tersebut tidak akan dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini. |
Pasal 8
KAPAL LAUT DAN PENGANGKUTAN UDARA
1. |
Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam lalu lintas internasional hanya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana operasi perusahaan itu berkedudukan. |
|
2. |
Untuk kepentingan Pasal ini, laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional harus diartikan sebagai laba yang diperoleh dari pengangkutan, melalui laut atau udara, atas penumpang, surat, ternak atau barang yang dibawa oleh pemiliknya, penyewa guna usaha atau penyewa dari kapal atau pesawat udara, termasuk: |
|
|
a) |
laba dari penjualan tiket untuk transportasi dimaksud atas nama perusahaan lain; |
|
b) |
laba dari penyewaan kapal atau pesawat udara tidak termasuk kru (bareboat basis), di mana penyewaan tersebut bersifat insidentil dalam pengoperasian kapal atau pesawat udara dalam jalur internasional; dan |
|
c) |
laba dari penggunaan, pemeliharaan atau penyewaan kontainer (termasuk trailer dan peralatan terkait untuk transportasi kontainer) yang digunakan untuk pengangkutan barang atau barang dagangan, yang penggunaan, pemeliharaan atau penyewaan tersebut bersifat insidentil dalam pengoperasian dari kapal atau kapal terbang dalam lalu lintas internasional. |
3. |
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan untuk operasi internasional. |
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
1. |
Apabila: |
|
|
a) |
suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau |
|
b) |
orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan; |
|
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak. |
|
2. |
Apabila suatu Negara Pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu - dan dikenakan pajak - dan bagian yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebutkan pertama apabila kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai kedudukan bebas, maka Negara Pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba tersebut. terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi. |
Pasal 10
DIVIDEN
1. |
Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. |
|
2. |
Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima manfaat sebenarnya dari dividen adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi: |
|
|
a) |
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen jika penerima manfaat sebenarnya adalah suatu perseroan (selain persekutuan) yang memiliki secara langsung paling sedikit 10% (sepuluh persen) saham perseroan yang membayar dividen. |
|
b) |
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dividen untuk kasus-kasus lainnya. |
|
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini melalui persetujuan bersama. |
|
|
Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba dari mana dividen dibayarkan. |
|
3. |
Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, termasuk saham-saham "jouissance" atau hak-hak "jouissance", saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya dengan penghasilan dari saham-saham oleh Undang-Undang Negara Pihak di mana perseroan yang membagikan dividen tersebut merupakan penduduknya. |
|
4. |
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila si penerima manfaat sebenarnya atas dividen, yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen itu merupakan penduduk, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya melalui suatu tempat yang tetap yang terletak di sana dan pemilikan saham-saham yang menjadi dasar dividen itu dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14. |
|
5. |
Menyimpang dari setiap ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk di Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, laba dari bentuk usaha tetap itu dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lain tersebut sesuai dengan Undang-Undangnya, tetapi tambahan pajak yang dipungut tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba tersebut setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan lain tersebut. |
|
6. |
Sesuai dengan Undang-Undang domestik Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, ketentuan ayat 5 Pasal ini tidak berlaku apabila bentuk usaha tetap yang berlokasi di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan menanamkan kembali laba usahanya ke dalam Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. |
|
7. |
Apabila suatu perseroan yang berkedudukan disuatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada persetujuan, Negara Pihak lainnya tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya tersebut atau apabila penguasaan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara pihak lainnya tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian terdiri dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara Pihak lainnya tersebut. |
|
8. |
Ketentuan-ketentuan pada ayat 5 dari pasal ini tidak mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil minyak dan gas, dan kontrak karya di bidang pertambangan lainnya, yang dibuat oleh Negara pihak pada Persetujuan atau perusahaan minyak dan gas Negara atau badan-badan lainnya dengan orang dan badan yang menjadi penduduk Negara pihak lainnya pada Perjanjian. |
|
9. |
Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak akan berlaku jika tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari setiap orang dan badan yang berkaitan dengan penerbitan atau pengalihan saham atau hak-hak lain sehubungan dimana dividen dibayarkan adalah untuk mengambil keuntungan dari Pasal ini dengan cara penerbitan atau pengalihan tersebut. |
Pasal 11
BUNGA
1. |
Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut. |
|||
2. |
Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Perjanjian tersebut, namun jika penerima manfaat sebenarnya atas bunga adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga tersebut. |
|||
|
Pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan tata cara penerapan dari pembatasan ini melalui persetujuan bersama. |
|||
3. |
Menyimpang dari ketentuan ayat 2, bunga yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada Pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara Pihak yang disebut pertama. |
|||
4. |
Untuk keperluan ayat 3, termasuk pengertian "Pemerintah": |
|||
|
a) |
dalam hal Lao PDR, berarti Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos dan termasuk: |
||
|
|
(i) |
Bank Lao PDR |
|
|
|
(ii) |
Pemerintah daerah |
|
|
|
(iii) |
Badan-badan pemerintah atau setiap institusi yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos, yang disetujui dari waktu ke waktu antara para pejabat yang berwenang pada Negara-negara pihak pada Persetujuan. |
|
|
b) |
dalam hal Republik Indonesia berarti Pemerintah Republik Indonesia dan termasuk: |
||
|
|
(i) |
Bank Indonesia (Bank Sentral Indonesia); |
|
|
|
(ii) |
Pemerintah Daerah; |
|
|
|
(iii) |
Pusat Investasi Pemerintah |
|
|
|
(iv) |
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan |
|
|
|
(v) |
badan pemerintah atau institusi yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang disetujui dari waktu ke waktu antara para pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan. |
|
5. |
Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, termasuk premi dan hadiah yang melekat pada surat berharga, obligasi, atau surat hutang tersebut; termasuk pembayaran bunga sehubungan dengan hutang akibat penjualan kredit peralatan, barang dagangan atau jasa. Menurut Pasal ini, denda atas keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga. |
|||
6. |
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak akan berlaku apabila penerima manfaat sebenarnya atas bunga, yang merupakan penduduk di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tempat bunga tersebut berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, atau dengan (b) kegiatan-kegiatan usaha yang disebutkan sebelumnya pada ayat 1 huruf (c) dari Pasal 7. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14. |
|||
7. |
Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga adalah penduduk Negara Pihak pada Persetujuan itu. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang berhubungan dengan hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga terjadi, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha atau tempat tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan tempat bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada. |
|||
8. |
Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima manfaat sebenarnya atas bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan penerima manfaat sebenarnya atas bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini. |
|||
9. |
Ketentuan dalam Pasal ini tidak akan berlaku jika tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari setiap orang dan badan yang berkaitan dengan penerbitan atau pengalihan tagihan sehubungan dengan bunga yang dibayarkan adalah untuk mengambil keuntungan dari Pasal ini dengan cara penerbitan atau pengalihan tersebut. |
|||
Pasal 12
ROYALTl
1. |
Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. |
2. |
Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat royalti tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan tersebut, tetapi apabila penerima manfaat sebenarnya atas royalti tersebut adalah penduduk di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti tersebut. |
|
Pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama. |
3. |
Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita kaset atau piringan yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau informasi yang menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan. |
4. |
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila penerima manfaat sebenarnya atas royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tempat royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan: (a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, atau dengan (b) kegiatan-kegiatan usaha yang disebutkan sebelumnya pada ayat 1 huruf (c) dari Pasal 7. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku. |
5. |
Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pihak yang membayarnya merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan timbulnya kewajiban membayar royalti, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti tersebut dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan tempat bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada. |
6. |
Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan penerima manfaat sebenarnya atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau informasi yang mengakibatkan pembayaran royalti, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima manfaat sebenarnya seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebutkan terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini. |
7. |
Ketentuan Pasal ini tidak akan berlaku jika tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari setiap orang dan badan yang berkaitan dengan penciptaan atau pengalihan hak-hak sehubungan dengan pembayaran royalti dibayarkan adalah untuk mengambil keuntungan dari Pasal ini dengan cara penciptaan atau pengalihan tersebut. |
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA
1. |
Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut. |
2. |
Keuntungan dari Pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.Pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama. |
3. |
Keuntungan yang diperoleh perusahaan suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut. |
4. |
Keuntungan dari pemindahtanganan saham-saham suatu perusahaan, atau bagian dalam suatu persekutuan atau perserikatan, yang hartanya terutama terdiri dari harta tak gerak yang berada di Negara pihak pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut. |
5. |
Keuntungan dari pemindahtanganan setiap harta selain yang disebut pada ayat 1, 2, 3, dan 4, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat pihak yang mengalihkan harta tersebut menjadi penduduknya. |
6. |
Ketentuan Pasal ini tidak akan berlaku jika itu adalah tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari setiap orang dan badan yang berkaitan dengan penciptaan atau pengalihan harta tidak bergerak atau harta bergerak atau saham perusahaan sehubungan dengan maksud untuk mengambil keuntungan dari Pasal ini dengan cara penciptaan atau pengalihan tersebut. |
Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS
1. |
Penghasilan yang diperoleh orang pribadi yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dalam hal-hal sebagai berikut, maka penghasilan tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan: |
|
|
a) |
apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang biasanya tersedia baginya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya; dalam hal demikian, penghasilan yang dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu hanyalah atas bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut; atau |
|
b) |
apabila ia menetap di Negara pihak pada Perjanjian lainnya untuk suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 183 hari dalam periode 12 bulan; dalam hal demikian; penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu hanyalah atas bagian penghasilan yang dianggap berasal kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara pihak pada Perjanjian lain tersebut. |
2. |
Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi pekerjaan-pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran dan juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan akuntan. |
Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
1. |
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, dan 19, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena suatu pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu. |
|
2. |
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama apabila: |
|
|
a) |
penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam masa dua belas bulan yang dimulai atau berakhir di periode pajak yang terkait; dan |
|
b) |
imbalan atau penghasilan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut; dan |
|
c) |
imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut. |
3. |
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh setiap pekerja dari perusahaan salah satu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana tempat manajemen yang efektif dari perusahaan tersebut berada. |
Pasal 16
PENGHASILAN DIREKTUR
1. |
Penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur maupun jabatan yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut. |
2. |
Imbalan yang diperoleh seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan fungsi sehari-sehari yang bersifat manajerial atau teknis dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15. |
Pasal 17
ARTIS DAN ATLET
1. |
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sebagai artis, seperti artis teater, film, artis radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut. |
2. |
Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh artis atau atlet dalam kapasitasnya tersebut diterima bukan oleh artis atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14, dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan artis atau atlet itu dilakukan. |
3. |
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebutkan dalam ayat 1 yang dilakukan di bawah persetujuan atau pengaturan kebudayaan antara Negara-negara Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari kewajiban perpajakan di Negara Pihak pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara tersebut sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh dana publik salah satu Negara Pihak pada Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga pemerintahan atau institusi publik sebagaimana disebutkan sebelumnya. |
Pasal 18
PENSIUN, PEMBAYARAN JAMINAN SOSIAL DAN TUNJANGAN HARI TUA/PEMBAYARAN BERKALA
1. |
Berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 19 ayat 2, pensiun dan tunjangan serupa lainnya yang dibayarkan sebagai balas jasa atas pekerjaan terdahulu sebagai karyawan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut. |
2. |
Menyimpang dari ketentuan ayat 1, pembayaran pensiun, imbalan yang serupa lainnya atau tunjangan hari tua yang dibuat di bawah skema publik yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut. |
3. |
Istilah "tunjangan hari tua" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama suatu masa atau jangka waktu tertentu, berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang. |
Pasal 19
JASA KEPEMERINTAHAN
1. |
a) |
Gaji, upah dan imbalan serupa lainnya, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Negara Pihak pada Persetujuan, atau pemerintah daerah atau badan pemerintahannya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara Pihak pada Persetujuan tersebut atau pemerintah daerahnya atau badan pemerintahannya, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. |
|
|
b) |
Namun demikian, gaji, upah dan imbalan serupa lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan orang pribadi yang memberikan jasa tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya itu yang: |
|
|
|
(i) |
merupakan warga negara dari Negara itu; atau |
|
|
(ii) |
tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut. |
2. |
a) |
Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerah atau badan pemerintahannya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya atau badan pemerintahannya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. |
|
|
b) |
Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika orang tersebut adalah penduduk, dan warga negara, dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. |
|
3. |
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16, 17, dan 18 akan diterapkan terhadap gaji, upah dan imbalan serupa lainnya, dan pensiun, sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan yang terkait dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya atau badan pemerintahannya. |
Pasal 20
SISWA DAN PESERTA LATIHAN
1. |
Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sesaat sebelum mengunjungi Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan berada untuk sementara di Negara Pihak lainnya semata-mata: |
|
|
(a) |
sebagai seorang siswa pada sebuah universitas, akademi, sekolah, atau lembaga pendidikan lain yang diakui di Negara Pihak lainnya tersebut; |
|
(b) |
sebagai seorang pemagang di bidang bisnis atau teknis; atau |
|
(c) |
sebagai seorang penerima hibah, tunjangan atau penghargaan untuk maksud utama belajar, riset atau pelatihan dari Pemerintah dari salah satu Negara Pihak atau dari organisasi ilmiah, pendidikan, keagamaan atau sosial atau dalam rangka program bantuan teknis yang diadakan oleh Pemerintah dari salah satu Negara. |
|
akan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atas: |
|
|
(i) |
seluruh pembayaran dari luar negeri untuk keperluan biaya hidupnya, pendidikan, belajar, riset atau pelatihan |
|
(ii) |
seluruh hibah, tunjangan atau penghargaan; dan |
|
(iii) |
dengan jasa-jasa yang diberikan di Negara Pihak lainnya, asalkan jasa-jasa tersebut dilakukan sehubungan dengan kegiatan belajarnya, riset atau pelatihan atau perlu untuk membiayai hidupnya. |
2. |
Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sesaat sebelum mengunjungi Negara Pihak pada Persetujuan lainnya dan berada untuk sementara di Negara Pihak lainnya semata-mata sebagai peserta pelatihan dengan tujuan memperoleh pengalaman teknis, profesional atau bisnis, untuk suatu masa yang tidak melebihi empat tahun sejak kedatangan pertamanya di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut dalam hal: |
|
|
(a) |
seluruh penerimaan dari luar negeri untuk biaya hidupnya, atau pelatihan; dan |
|
(b) |
imbalan untuk jasa-jasa pribadi yang diberikan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut yang jumlahnya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Negara Pihak pada Persetujuan tersebut. |
Pasal 21
GURU DAN PENELITI
1. |
Guru atau peneliti yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sesaat sebelum mengadakan kunjungan ke Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan yang, atas undangan dari suatu universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan atau lembaga riset resmi yang sejenis, berkunjung ke Negara Pihak pada Persetujuan untuk suatu masa yang tidak melebihi 2 tahun sejak kedatangannya di Negara Pihak lain pada Persetujuan semata-mata dengan tujuan utama mengajar atau meneliti atau keduanya pada lembaga pendidikan atau penelitian tersebut, dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut atas setiap imbalan yang diterimanya dari mengajar atau dari kegiatan penelitiannya sepanjang pembayaran atas imbalan tersebut diterima dari luar Negara Pihak pada Persetujuan tersebut. |
2. |
Pasal ini tidak berlaku untuk penghasilan dari penelitian apabila penelitian tersebut dilakukan terutama untuk kepentingan seseorang atau badan swasta tertentu atau orang-orang atau badan-badan swasta tertentu. |
Pasal 22
PENGHASILAN LAIN-LAIN
1. |
Jenis-jenis penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan yang tidak disebutkan dalam Pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan hanya dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tersebut. |
2. |
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tidak berlaku atas penghasilan, selain penghasilan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2, apabila penerima penghasilan adalah penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang menjalankan usahanya di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau harta sehubungan dengan penghasilan itu dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14. |
3. |
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini dan berasal dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut. |
BAB IV
METODE ELIMINASI PENGENAAN PAJAK BERGANDA
Pasal 23
METODE ELIMINASI PENGENAAN PAJAK BERGANDA
1. |
Dalam hal Lao PDR, penghindaran pengenaan pajak berganda dilakukan sebagai berikut: |
||
|
a) |
Apabila penduduk dari Lao PDR memperoleh penghasilan yang, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Republik Indonesia, Lao PDR akan membolehkan pengurangan pajak Lao atas penghasilan penduduk tersebut dalam jumlah yang sama dengan pajak penghasilan yang dibayarkan di Indonesia. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah pajak penghasilan Lao, yang dihitung sebelum diberikannya pengurangan, yang sesuai dengan jenis-jenis penghasilannya. |
|
|
b) |
Apabila penghasilan yang diperoleh dari Republik Indonesia berupa dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang berkedudukan di Indonesia kepada perseroan yang berkedudukan di Lao PDR dan memiliki tidak kurang dari 10 (sepuluh) persen saham perseroan yang membayarkan dividen, maka pajak yang dibayarkan oleh perseroan yang membayarkan dividen tersebut di Indonesia akan diperhitungkan sebagai kredit pajak. |
|
|
c) |
Untuk kepentingan ayat ini, istilah "hutang pajak Lao" akan dianggap meliputi jumlah pajak Lao yang akan telah dibayar jika pajak Lao tidak dikecualikan atau dikurangkan sehubungan dengan ketentuan khusus dalam perundang-undangan terkait insentif untuk mendorong pembangunan ekonomi di Lao PDR, yang telah berlaku pada saat Persetujuan ini ditandatangani, atau yang mungkin akan diperkenalkan sebagai perubahan dari, atau tambahan untuk, perundang-undangan tersebut sepanjang disetujui oleh para pejabat yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan yang secara substansi serupa. |
|
2. |
Dalam hal Republik Indonesia, penghindaran pengenaan pajak berganda dilakukan sebagai berikut: |
||
|
a) |
Apabila penduduk Republik Indonesia memperoleh penghasilan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Lao PDR, Republik Indonesia akan membolehkan pengurangan pajak penghasilan dalam jumlah yang sama dengan pajak penghasilan yang dibayarkan di Lao PDR. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah pajak penghasilan yang dihitung sebelum diberikannya pengurangan, sesuai dengan keadaannya, terhadap penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Lao PDR. |
|
|
b) |
Untuk kepentingan ayat ini, istilah "hutang pajak Indonesia" akan dianggap meliputi jumlah pajak Indonesia yang akan telah dibayar jika pajak Indonesia tidak dikecualikan atau dikurangkan sehubungan dengan ketentuan khusus terkait insentif untuk mendorong pembangunan ekonomi di Indonesia, yang telah dilaksanakan pada saat Persetujuan ini ditandatangani, atau yang mungkin akan diperkenalkan sebagai modifikasi dari, atau tambahan untuk, ketentuan-ketentuan tersebut sepanjang disetujui oleh para pejabat yang berwenang dari negara Pihak pada Persetujuan yang secara substansi serupa. |
|
BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Pasal 24
NON-DISKRIMINASI
1. |
Warga negara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warga negara dari Negara Pihak lainnya dalam keadaan yang sama, khususnya yang berkaitan dengan tempat kediaman. |
2. |
Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak boleh dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara Pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri. |
3. |
Perusahaan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebutkan pertama. |
4. |
Kecuali apabila ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7, atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti, dan pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, untuk menentukan laba kena pajak perusahaan tersebut, dapat dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama dengan apabila pembayaran tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama. |
5. |
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini berlaku terhadap pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan ini. |
Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
1. |
Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduk Negara itu atau, jika masalah yang timbul terkait dengan Pasal 24 ayat 1, kepada Negara pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi warga negara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan pertama mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. |
2. |
Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia sendiri tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, untuk menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan maksud untuk menghindari pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap Persetujuan yang telah disepakati harus dilaksanakan, terlepas dari batas waktu yang ada dalam perundang-undangan nasional di kedua Negara Pihak pada Persetujuan. |
3. |
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini melalui suatu Persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini. |
4. |
Pejabat-Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi, akan menyusun prosedur-prosedur bilateral, kondisi-kondisi, metode-metode dan teknik-teknik yang sesuai untuk pelaksanaan prosedur persetujuan bersama yang diatur dalam Pasal ini. |
Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI
1. |
Pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang dipandang relevan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan administrasi atau penegakan hukum perundang-undangan domestik Negara Pihak pada Persetujuan, berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini, sepanjang pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan dengan Persetujuan ini dan juga untuk mencegah pengelakan pajak. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi oleh Pasal 1 dan pasal 2. |
|
2. |
Setiap informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 oleh Negara Pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Negara tersebut dan hanya boleh diungkapkan kepada orang-orang dan/atau badan-badan atau pihak-pihak berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan, penegakan hukum atau penuntutan, atau dalam memutuskan banding yang terkait dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang-orang dan/atau badan-badan atau pihak-pihak berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tersebut untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Mereka boleh mengungkapkan informasi tersebut dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan. |
|
3. |
Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 tidak dimaksudkan untuk ditafsirkan untuk mewajibkan Negara Pihak pada Persetujuan: |
|
|
a) |
melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan; |
|
b) |
memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan; |
|
c) |
memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijakan publik. |
4. |
Jika informasi diminta oleh Negara Pihak pada Persetujuan memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal ini, Negara Pihak lainnya pada Persetujuan harus melakukan tindakan-tindakan pengumpulan informasi untuk memperoleh informasi yang diminta tersebut, meskipun Negara Pihak lainnya tersebut tidak memerlukan informasi dimaksud untuk tujuan perpajakannya sendiri. Kewajiban yang terkandung dalam kalimat sebelum ini harus memperhatikan pembatasan dalam ayat 3, namun sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk memperbolehkan Negara Pihak pada Persetujuan untuk menolak memberikan informasi semata-mata karena Negara Pihak pada Persetujuan tersebut tidak memiliki kepentingan domestik atas informasi yang diminta tersebut. |
|
5. |
Ketentuan-ketentuan pada ayat 3 tidak ditafsirkan untuk memperbolehkan Negara Pihak pada Persetujuan untuk menolak memberikan informasi hanya karena informasi yang diminta tersebut dimiliki oleh bank, lembaga keuangan lainnya, nominee atau orang dan badan yang bertindak sebagai agen atau kapasitas fidusier atau karena informasi yang diminta tersebut berkaitan dengan kepentingan kepemilikan di suatu badan. |
|
|
Informasi harus dipertukarkan oleh Negara Pihak pada Persetujuan sesuai dengan Pasal ini dengan tidak memperhatikan prosedur-prosedur yang diharuskan oleh undang-undang domestiknya tentang sistem perbankan atau institusi keuangan lainnya. |
Pasal 27
ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULER
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota misi diplomatik atau konsuler berdasarkan aturan-aturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
Pasal 28
BANTUAN PENAGIHAN
1. |
Suatu Negara Pihak pada Persetujuan, berdasarkan permintaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan sungguh-sungguh memberikan bantuan dalam penagihan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini, termasuk sanksi administrasi. |
|
2. |
Permintaan bantuan oleh satu Negara Pihak dalam Persetujuan dalam penagihan pajak-pajak ini meliputi pernyataan resmi dari pejabat yang berwenang dari Negara Pihak dalam Persetujuan tersebut bahwa, berdasarkan undang-undang Negara Pihak dalam Persetujuan tersebut, pajak yang dimaksud sudah ditetapkan secara final. |
|
3. |
Permintaan bantuan sebagaimana dalam ayat 2 harus didukung oleh salinan resmi dari dokumen yang membolehkan pelaksanaan penagihan, disertai, bila diperlukan, dengan salinan resmi dari keputusan akhir pengadilan atau administrasi. |
|
4. |
Permintaan bantuan penagihan dari suatu Negara Pihak yang telah diterima oleh Negara Pihak lainnya pada Persetujuan harus dipenuhi oleh Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut seolah-olah permintaan tersebut berhubungan dengan pajaknya sendiri. |
|
5. |
Sehubungan bahwa hak-hak atas pajak terbuka terhadap proses banding, pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan dapat, untuk melindungi hak-haknya, meminta pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk mengambil langkah-langkah pengamanan. |
|
6. |
Pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pejabat berwenang suatu Negara Pihak pada Persetujuan sesuai Pasal ini harus diserahkan kepada pejabat berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Kecuali bila disepakati berbeda oleh pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan, biaya-biaya yang lazim timbul ketika memberikan bantuan dalam penagihan pajak ditanggung oleh Negara Pihak yang dimintakan bantuan. |
|
7. |
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak dimaksudkan untuk ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan: |
|
|
a) |
Melakukan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan; |
|
b) |
Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kebijakan public (ordre public); |
|
c) |
Memberikan bantuan jika Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tidak melakukan tindakan-tindakan penagihan yang memadai, yang tersedia berdasarkan undang-undang atau praktek administrasi Negara Pihak lainnya tersebut; |
|
d) |
Memberikan bantuan dalam kasus-kasus ketika beban administrasi yang akan ditanggung suatu Negara Pihak pada Persetujuan jelas-jelas tidak sebanding dengan manfaat yang akan diperoleh Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. |
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN AKHIR
Pasal 29
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan akan memberitahukan kepada Negara lainnya melalui saluran diplomatik mengenai penyelesaian prosedur hukum internal untuk memberlakukan Persetujuan ini. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal setelah pemberitahuan dan segera berlaku sebagai berikut: |
||
a) |
di Lao PDR |
|
|
(i) |
Berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong pada sumbernya, terhadap penghasilan yang diperoleh pada atau setelah hari pertama bulan Januari tahun berikutnya setelah tahun Persetujuan ini diberlakukan; |
|
(ii) |
berkenaan dengan pajak-pajak penghasilan lainnya, atas pajak yang dapat dikenakan di tiap tahun penetapan yang dimulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari dari tahun kedua setelah tahun Persetujuan ini berlaku dan tahun-tahun penetapan berikutnya. |
b) |
di Republik Indonesia |
|
|
(i) |
berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong pada sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah hari pertama bulan Januari tahun berikutnya setelah tahun Persetujuan ini diberlakukan; |
|
(ii) |
berkenaan dengan pajak-pajak penghasilan lainnya, atas pajak yang dapat dikenakan di tiap tahun penetapan yang dimulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari dari tahun kedua setelah tahun Persetujuan ini diberlakukan dan tahun-tahun penetapan berikutnya. |
Pasal 30
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya terminasi oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat melakukan terminasi atas Persetujuan ini setiap saat setelah lima tahun sejak tanggal diberlakukannya Persetujuan ini, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang terminasi melalui saluran diplomatik paling lambat enam bulan sebelum akhir tahun. Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi: |
||
a) |
di Lao PDR: |
|
|
(i) |
berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong di sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah hari pertama bulan Januari di tahun kalender berikutnya setelah tahun disampaikannya pemberitahuan terminasi; |
|
(ii) |
berkenaan dengan pajak-pajak penghasilan lainnya, atas pajak yang dapat dikenakan di tiap tahun penetapan yang dimulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari dari tahun kedua setelah tahun disampaikannya pemberitahuan terminasi; |
b) |
di Republik Indonesia: |
|
|
(i) |
berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong di sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah hari pertama bulan Januari di tahun fiskal berikutnya setelah tahun disampaikannya pemberitahuan terminasi; |
|
(ii) |
berkenaan dengan pajak-pajak penghasilan lainnya, atas pajak yang dapat dikenakan di tiap tahun penetapan yang dimulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari dari tahun fiskal kedua setelah tahun disampaikannya pemberitahuan terminasi; |
|
|
|
SEBAGAI BUKTI, para penandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Persetujuan ini. |
||
Dibuat di Vientiane, pada tanggal 08 September dua ribu sebelas, dalam rangkap dua masing-masing dalam Bahasa Laos, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, keseluruhan naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah Bahasa Inggris yang akan digunakan. |
Untuk Pemerintah Republik Indonesia |
Untuk Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos
|
KRIA FAHMI PASARIBU |
VIENGTHONG SIPHANDONE |
Duta Besar LBPP RI untuk Laos |
Wakil Menteri Keuangan |
- Tie Breaker Rule
Permanent Home |
: |
Ya |
Center of Economic and Social Interests |
: |
Ya |
Habitual Abode |
: |
Ya |
National |
: |
Ya |
Mutual Agreement |
: |
Ya |
Catatan: Article 4: Resident
|
- Time Test Bentuk Usaha Tetap
Konstruksi |
: |
6 Bulan |
Pengawasan |
: |
6 Bulan |
Instalasi |
: |
6 Bulan |
Lainnya |
: |
6 / 12 Bulan |
Perakitan |
: |
6 Bulan |
Pengeboran Lepas Pantai |
: |
Tidak Diatur |
Catatan: Article 5: Permanent Establishment
|
- Wewenang Bentuk Usaha Tetap
Memiliki Wewenang untuk Menutup Kontrak Atas Nama Perusahaan |
: |
Ya |
Mengelola Barang atau Barang Dagangan Milik Perusahaan dan Melakukan Pengiriman |
: |
Ya |
Membuat atau Mengolah Barang Atau Barang Dagangan Milik Perusahaan |
: |
Ya |
Melakukan Pesanan Untuk Perusahaan atau Yang Mempunyai Hub. Istimewa Dengan Perusahaan |
: |
Tidak |
Asuransi |
: |
Ya |
Catatan: Article 5: Permanent Establishment
|
- Objek PPh Bentuk Usaha Tetap
Kegiatan dari BUT (Factual Attribution) |
: |
Ya |
Penjualan barang yang sama ( Force of Attraction) |
: |
Ya |
Kegiatan lain yang sama (Effectively Connected) |
: |
Ya |
Hubungan efektif untuk penghasilan pasif (Efectively Connected for Pasive Income) |
: |
Ya |
Catatan:
|
- Tarif
Branch Profit |
: |
10% |
Pengecualian atas PSC |
: |
Tidak Diatur |
General Rate of Deviden |
: |
10% |
Special Rate of Deviden |
: |
15% |
General Rate of Interest |
: |
10% |
Special Rate of Interest |
: |
- |
General Rate of Royalties |
: |
10% |
Special Rate of Royalties |
: |
- |
Technical Services |
: |
- |
|
|
|
Catatan:
- |
- Hak Pemajakan atas Pelayaran dan Penerbangan
Pelayaran Internasional (International Shipping) |
: |
Negara Domisili (Tempat Manajemen Efektif Perusahaan Berada) |
Penerbangan Internasional (International Air Transport) |
: |
Negara Domisili (Tempat Manajemen Efektif Perusahaan Berada) |
Aturan Khusus dan Pengecualian |
: |
Tidak diatur |
Remunerasi Crew on Board |
: |
Negara Domisili (Tempat Manajemen Efektif Perusahaan Berada) |
Catatan: Article 8: Shipping and Air Transport Article 15 Dependent Personal Services
|
- Hak Pemajakan atas Keuntungan dari Pengalihan Harta
Harta Tidak Bergerak |
: |
Negara Sumber (Tempat Harta Tidak Bergerak) |
Harta Bergerak Terkait BUT/Pekerjaan Bebas |
: |
Negara Sumber (Tempat Harta Tidak Bergerak) |
Harta Bergerak Pesawat dan/atau Kapal |
: |
Negara Domisili |
Saham |
: |
Negara Tempat Harta Tak Gerak (yang Mendasari Saham) Berada |
Lainnya |
: |
Negara Domisili dari Alienator |
Catatan: Article 13: Capital Gains
|
- Hak Pemajakan atas Penghasilan Individu
Direktur |
: |
Negara Sumber (Tempat Perusahaan Berada) |
Artis |
: |
Negara Tempat Kegiatan Berlangsung |
Olahragawan |
: |
Negara Tempat Kegiatan Berlangsung |
Pegawai Pemerintah |
: |
Negara Pembayar dengan ketentuan tertentu |
Dewan Direktur atau organ lain yang serupa |
: |
Negara Sumber (Tempat Perusahaan Berada) |
Catatan:
|
- Hak Pemajakan atas Penghasilan Individu Lainnya
Pensiunan Pemerintah |
: |
Negara Domisili dengan Ketentuan Tertentu |
Pensiunan Lainnya |
: |
Negara Domisili dengan Ketentuan Tertentu |
Pelajar dan Trainee |
: |
Tidak Dikenai Pajak di Negara Tempat Belajar dengan Ketentuan Tertentu |
Guru, Dosen, dan Peneliti |
: |
Tidak Dikenai Pajak di Negara Tempat Kegiatan Dilakukan dengan Ketentuan Tertentu |
Pemajakan atas Penghasilan Lainnya |
: |
Negara Domisili |
Catatan:
|
- Pekerjaan bebas dan/atau hubungan kerja dapat dipajaki di negara sumber dengan ketentuan:
Pekerjaan Bebas |
: |
183 hari / 12 bulan |
Hubungan Kerja |
: |
183 hari / 12 bulan |
Catatan:
|