Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif
Status:

Efective

Signed Date:

23/10/2017

Entry into Force:

28/07/2020

Entry into Effect:

03/07/2020

 

AGREEMENT

BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

AND THE ROYAL GOVERNMENT OF CAMBODIA

FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION

OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

 

 

The Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia.

 

Desiring to further develop their economic relationship and to enhance their cooperation in tax matters and intending to conclude an agreement for the elimination of double taxation with respect to taxes on income.

 

Have agreed as follows:

 

Article 1

PERSON COVERED

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

 

Article 2

TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting State or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
  2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property and taxes on wages or salaries.
  3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are:
  1. in Indonesia:

the income tax.

(hereinafter referred to as "Indonesian tax");

  1. in Cambodia:
  1. Tax on Profit including Withholding Tax, Minimum Tax, Additional Profit Tax on Dividend Distribution and Capital Gains Tax;
  2. Tax on Salary;

Nothing in this Agreement shall prevent the application of the Minimum Tax (hereinafter referred to as "Cambodian tax");

  1. The Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes on income which are imposed by either Contracting State after the date of signature of this Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes referred to in this Article. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which have been made in their respective taxation laws.

 

Article 3

GENERAL DEFINITIONS

  1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:
  1. (i) the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws, and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with international law;

(ii) the term "Cambodia" means the territory of the Kingdom of Cambodia, as well as those maritime areas, including the seabed and subsoil adjacent to the outer limits of the territorial sea and airspace over which the Kingdom of Cambodia exercises, in accordance with international law, sovereign rights of jurisdiction;

  1. the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Indonesia or Cambodia as the context requires;
  2. the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;
  3. the term "company" means any body corporate or any entity that is treated as a body corporate for tax purposes;
  4. the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
  5. the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;
  6. the term "national" means:

(i). any individual possessing the nationality or citizenship of a Contracting State; and

(ii). any legal person, partnership, or association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State;

  1. the term "competent authority" means:

(i). in the case of Indonesia, the Minister of Finance or any representative authorised by the Minister;

(ii). in the case of Cambodia, the Minister of Economy and Finance or any representative authorised by the Minister.

  1. As regards the application of the Agreement at any time by a Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning that it has at that time under the law of that State for the purposes of the taxes to which the Agreement applies, any meaning under the applicable tax laws of that State prevailing over a meaning given to the term under other laws of that State.

 

Article 4

RESIDENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management, principal place of business or any other criterion of a similar nature, and also includes that State and any local authority thereof. This term, however, does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income from sources in that State.
  2. Where, by reason of the provisions of paragraph 1 of this Article an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:
  1. he shall be deemed to be a resident only of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident only of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);
  2. if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident only of the State in which he has an habitual abode;
  3. if he has an habitual abode in both States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident only of the State of which he is a national;
  4. if he is a national of both States or of neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.
  1. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, then the competent authorities of the Contracting States shall resolve the question by mutual agreement.

 

Article 5

PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise of a contracting State is wholly or partly carried on in the other Contracting State.
  2. The term "permanent establishment" includes especially:
  1. a place of management;
  2. a branch;
  3. an office;
  4. a factory;
  5. a workshop;
  6. a warehouse or premises used as sales outlet;
  7. a farm or plantation; and
  8. a mine, an oil or gas well, a quarry, or any other place of extraction or exploration or exploitation of natural resources including timber or forest produce, an installation, structure, drilling rig or working ship used for exploration or exploitation of natural resources.
  1. The term "permanent establishment" also encompasses:
  1. a building site, a construction, assembly or installation projector supervisory activities in connection therewith, but only if such site, project or activities last more than 183 days;
  2. the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only if activities of that nature continue (for the same or a connected project) within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 183 days within any 12--month period.
  1. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
  1. the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
  2. the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;
  3. the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
  4. the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for the enterprise;
  5. the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, supply of information, which have a preparatory or auxiliary character, for the enterprise;
  6. the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (e),

provided that such activity or, in the case of subparagraph (f), the overall activity of the fixed place of business, is of a preparatory or auxiliary character.

  1. Paragraph 4 shall not apply to a fixed place of business that is used or maintained by an enterprise if the same enterprise or a closely related enterprise carries on business activities at the same place or at another place in the same Contracting State and
  1. that place or other place constitutes a permanent establishment for the enterprise or the closely related enterprise under the provisions of this Article, or
  2. the overall activity resulting from the combination of the activities carried on by the two enterprises at the same place, or by the same enterprise or closely related enterprises at the two places, is not of a preparatory or auxiliary character,

provided that the business activities carried on by the two enterprises at the same place, or by the same enterprise or closely related enterprises at the two places, constitute complementary functions that are part of a cohesive business operation.

  1. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person-other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies-is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
  1. Has and habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or
  2. Has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise; or
  3. Has no such authority, but habitually secures orders in the first-mentioned State wholly or almost wholly for the enterprise itself or for the enterprise and other enterprises which are controlled by it or have a controlling interest in it; or
  4. Manufactures or processes goods belonging to the enterprise in the first-mentioned State.
  1. (a) An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. Where, however, a person acts exclusively or almost exclusively on behalf of one or more enterprises to which it is closely related including commercial and financial relations, that person shall not be considered to be an independent agent within the meaning of this paragraph with respect to any such enterprise.

(b) For the purpose of this Article, a person is closely related to an enterprise if, based on all the relevant facts and circumstances, one has control of the other or both are under the control of the same persons or enterprises. In any case, a person shall be considered to be closely related to an enterprise if one possesses directly or indirectly more than 50 per cent of the beneficial interests in the other (or, in the case of a company, more than 50 per cent of the aggregate vote and value of the company's shares or of the beneficial equity interest in the company) or if another person possesses directly or indirectly more than 50 per cent of the beneficial interest (or, in the case of a company, more than 50 per cent of the aggregate vote and value of the company's shares or of the beneficial equity interest in the company) in the person and the enterprise.

  1. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other Contracting State or insures risks situated therein through a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies.
  2. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.

 

Article 6

INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other contracting State may be taxed in that other State.
  2. The term "immovable property" shall have the meaning which ii has under the laws of the Contracting State in which the property in question is situated. However, for the purpose of this Agreement, the term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock, and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property, and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources, and other natural resources including timber and other forest produce; ships and aircraft shall not be regarded as immovable property.
  3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.

 

Article 7

BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:
  1. that permanent establishment;
  2. sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or
  3. other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.
  1. Subject to the provisions of paragraph 3 of this Article, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
  2. In the determination of the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purpose of the business of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees, or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.
  3. Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article.
  4. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
  5. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

 

Article 8

SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Profits derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of aircraft in international traffic shall be taxable only in that State.
  2. Profits from sources within a Contracting State derived by an enterprise of the other Contracting State from the operation in international traffic of ships may be taxed in the first mentioned State, but the tax imposed in that State shall be reduced by an amount equal to 50 per cent thereof.
  3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business, or an international operating agency.

 

Article 9

ASSOCIATED ENTERPRISES

  1. Where
  1. an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control, or capital of an enterprise of the other Contracting State; or
  2. the same persons participate directly or indirectly in the management, control, or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,

and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions have accrued to one of the enterprises, but by reason of those conditions have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

  1. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State - and taxes accordingly - profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of the Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary, consult each other.
  2. The provisions of paragraph 2 shall not apply where judicial, administrative or other legal proceedings have resulted in a final ruling that by actions giving rise to an adjustment of profits under paragraph 1, one of the enterprises concerned is liable to penalty with respect to fraud, gross negligence or willful default.

 

Article 10

DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends. This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.
  3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.
  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State, of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 15, as the case may be, shall apply.
  5. Nothing in this Agreement shall be construed as preventing a Contracting State from imposing tax on the disposal of profits of a permanent establishment out of that Contracting State in accordance with the provisions of its domestic law. However, the tax so imposed shall not exceed the rate specified in paragraph 2 of this Article.
  6. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except in so far as such dividends are paid to a resident of that other State or in so far as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profit consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.

 

Article 11

INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.
  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and paid to the Government, or a local authority, the Central Bank or any financial institution wholly owned by the Government of the other Contracting State shall be exempt in the first-mentioned State:
  1. in the case of Indonesia.
  1. Bank Indonesia (the Central Bank of Indonesia);
  2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (the Indonesia Eximbank);
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (the Indonesia Social Security Agency for Health);
  4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (the Indonesia Social Security Agency for Manpower); and
  5. a statutory body or any institution as may be agreed from time to time between the competent authorities of the Contracting States;
  1. in the case of Cambodia:
  1. the Central Bank or any local authority;
  2. the Rural Development Bank;
  3. the National Social Security Fund; and
  4. a statutory body or any institution as may be agreed from time to time between the competent authorities of the Contracting States.
  1. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as any other amounts treated as income from money lent by the laws, relating to tax, of the Contracting State in which the income arises. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.
  2. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or perform in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such cases the provisions of Article 7 or Article 15, as the case may be, shall apply.
  3. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State which the permanent establishment or fixed base is situated.
  4. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

 

Article 12

ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties.
  3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films, or films or tapes used for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.
  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 of this Article shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities referred to in (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 15, as the case may be, shall apply.
  5. Royalties shall be deemed to arise in Contracting State when the payer is a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right, or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been be agreed upon between the payer and beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

 

Article 13

FEES FOR TECHNICAL SERVICES

  1. Fees for technical services arising in a Contracting State which are derived by a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, fees for technical services may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the fees for technical services, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the fees for technical services.
  3. The term "fees for technical services" means payment of any kind in consideration for the rendering of any managerial, technical or consultancy services, including the provision by the enterprise of the services of technical or other personnel, but does not include payments for services to which Article 16 of this Agreement applies.
  4. The provisions of paragraph 1 of this Article shall not apply if the beneficial owner of the fees for technical services, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the fees for technical services arise through a permanent establishment situated therein, and the fees for technical services are effectively connected with (a) such permanent establishment, or with (b) business activities referred to in (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 shall apply.
  5. Fees for technical services shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is a resident of that State. Where, however, the person paying the fees for technical services, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the obligation to pay the fees for technical services was incurred, and such fees for technical services are borne by such permanent establishment or fixed base, then such fees for technical services shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the fees for technical services paid exceeds, for whatever reason, the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall only apply to the last-mentioned amount In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the law of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

 

Article 14

CAPITAL GAIN

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State.
  3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that State.
  4. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares deriving more than 50 per cent of their value directly or indirectly from immovable property situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
  5. Gains from the alienation of any property other than that referred to in the preceding paragraphs of this Article shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

 

Article 15

INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Article 13, income derived by an individual who is a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State except in the following circumstances, when such income may also be taxed in the other Contracting State:
  1. If he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities; in that case, only so much of the income as is attributable to that fixed base may be taxed in that other Contracting State; or
  2. If his stay in the other Contracting State is for a period or periods amounting to or exceeding in the aggregate 183 days in any 12-month period; in that case, only so much of tile income as is derived from his activities performed in that other State may be taxed in that other State.
  1. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities, as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists, and accountants.

 

Article 16

DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 17, 19, and 20, salaries, wages, and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.
  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:
  1. the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any 12-month; and
  2. the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State, and
  3. the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.
  1. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State may be taxed in that State.

 

Article 17

DERICTORS’FEES

  1. Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the Board of Directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. Salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in his capacity as an official in a top-level managerial position of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

 

Article 18

ARTISTES AND SPORTSPERSONS

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 15 and 16, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsperson, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State.
  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a sportsperson in his capacity as such accrues not to the entertainer or sportsperson himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 15, and 16, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or sportsperson are exercised.
  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2 of this Article, income derived in respect of the activities referred to in paragraph 1 of this Article within the framework of cultural or sports exchange program agreed upon by both Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which these activities are exercised.

 

Article 19

PENSIONS, ANNUITIES, AND SOCIAL SECURITY PAYMENTS

  1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 20, pensions, annuities, and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting State in consideration of past employment may be taxed in that State.
  2. However, such pensions, annuities, and other similar remuneration may also be taxed in the other Contracting State if the payment is made by a resident of that other State or a permanent establishment situated therein.

The term "annuity" means a stated sum payable periodically at stated times during life of the annuitant or during a specified or ascertainable period of time under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money's worth.

  1. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, pensions paid and other payments made under a public scheme which is part of the social security system of a Contracting State or a local authority thereof shall be taxable only in that State.

 

Article 20

GOVERNMENT SERVICES

  1. (a) Salaries, wages and other similar remuneration paid by a Contracting State or a local authority or a statutory body thereof to an individual in respect of services rendered to that State or authority or statutory body shall be taxable only in that State.

(b) However, such salaries, wages and other similar remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State and the individual is a resident of that State who:

  1. is a national of that State; or
  2. did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services.
  1. (a) Notwithstanding the provisions of paragraph 1, pensions and other similar remuneration paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or authority or statutory body shall be taxable only in that State.

(b) However, such pensions and other similar remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other State.

  1. The provisions of Articles 16, 17, 18, and 19 shall apply to salaries, wages, pensions, and other similar remuneration in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a local authority or a statutory body thereof.

 

Article 21

STUDENTS AND TRAINEES

  1. Payments which a student, business apprentice, or trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned State solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of his maintenance, education, or training shall not be taxed in that State, provided that such payments arise from sources outside that State.
  2. In respect of grants, scholarships, and remuneration from employment not covered by paragraph 1, a student or business apprentice or trainee described in paragraph 1 shall in addition be entitled during such education or training to the same exemptions, reliefs, or reductions in respect of taxes available to residents of the State which he is visiting.

 

Article 22

TEACHERS AND RESEARCHERS

  1. An individual who is or was a resident of a Contracting State immediately before making a visit to the other Contracting State, and who, at the invitation of any university, college, school or other similar educational institution which is recognised by the government, museum or other cultural institution in that other State, is present in that other State for a period not exceeding two consecutive years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying out research at such institution shall be exempt from tax in that other Contracting State on any remuneration for such activity.
  2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income from research if such research is undertaken by the individual primarily for the private benefit of a specific person or persons.

 

Article 23

OTHER INCOME

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State.
  2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 15, as the case may be, shall apply.
  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting State may also be taxed in that other State.

 

Article 24

ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. Where a resident of a Contracting State derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in the other Contracting State, the first-mentioned Contracting State shall allow as a deduction from the tax on the income of that resident an amount equal to the tax paid in the other Contracting State. Such deduction shall not, however, exceed that part of the income tax, as computed before the deduction is given, which is attributable to the income which may be taxed in that other State.
  2. For the purposes of allowance as credit in a Contracting State, the tax paid in the other Contracting State shall be deemed to include the amount of tax which is otherwise payable in that other Contracting State but has been exempted or reduced in accordance with incentive laws and connected regulations designed to promote economic development in that other State.
  3. For the purposes of paragraph 1 of this Article, the term "tax paid", in the case of Cambodia, does not include Additional Profit Tax on Dividend Distribution payable in respect of income to which the provisions of paragraph 2 of this Article applies.

 

Article 25

NON-DISCRIMINATION

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances, in particular with respect to residence, are or may be subjected.
  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.
  3. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12, paragraph 6 of Article 13 apply, interest, royalties, technical fees and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State.
  4. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned, or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected.
  5. Nothing contained in the preceding paragraphs of this article shall be construed as affecting any provisions of the laws of the respective Contracting States regarding any tax concessions granted.
  6. In this Article, the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.

 

Article 26

MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a resident of a Contracting State considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic laws of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement.
  2. The competent authority shall endeavor, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.
  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavor to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs.

 

Article 27

EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is foreseeably relevant for carrying out the provisions of this Agreement or to the administration or enforcement of the domestic laws concerning taxes of every kind and description imposed on behalf of the Contracting States, or of their local authorities, insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. The exchange of information is not restricted by Articles 1 and 2.
  2. Any information received under paragraph 1 by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) concerned with the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, the determination of appeals in relation to the taxes referred to in paragraph 1, or the oversight of the above. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions. Notwithstanding the foregoing, information received by a Contracting State may be used for other purposes when such information may be used for such other purposes under the laws of both States and the competent authority of the supplying State authorises such use.
  3. In no case shall the provisions of paragraph 1 and 2 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:
  1. to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State;
  2. to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;
  3. to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).
  1. If information is requested by a Contracting State in accordance with this Article, the other Contracting State shall use its information gathering measures to obtain the requested information, even though that other State may not need such information for its own tax purposes. The obligation contained in the preceding sentence is subject to the limitations of paragraph 3 but in no case shall such limitations be construed to permit a Contracting State to decline to supply information solely because it has no domestic interest in such information.
  2. In no case shall the provisions of paragraph 3 be construed to permit a Contracting State to decline to supply information solely because the information is held by a bank, other financial institution, nominee or person acting in an agency or a fiduciary capacity or because it relates to ownership interests in a person.

 

Article 28

MEMBERS OF DIPLOMATIC MISSION AND CONSULAR POST

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of members of diplomatic missions or consular posts under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

 

Article 29

ENTRY INTO FORCE

This agreement shall enter into force on the latter of the dates on which the respective Contracting States notify each other in writing, through diplomatic channels, the completion of the procedures required by its law or legislation for bringing into force this Agreement. This agreement shall have effect:

  1. in Indonesia:
  1. in respect of taxes withheld at the source to income derived on or after 1 January in the year next following the year in which the Agreement enters into force; and
  2. in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following the year in which the Agreement enters into force; and
  1. In Cambodia:
  1. in respect of taxes withheld at source, in relation to taxable amount as derived on or after the first day of January following the calendar year in which the Agreement enters into force and in subsequent calendar years; and
  2. in respect of other Cambodian taxes, in relation to income arising on or after the first day of January following the calendar year in which the Agreement enters into force, and in subsequent calendar years.

 

 

Article 30

TERMINATION

This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination on or before 30th of June of any calendar year following after the period of five years from the date the Agreement enters into force. In such case, the Agreement shall cease to have effect:

  1. in Indonesia:
  1. in respect of taxes withheld at the source to income derived on or after 1 January in the year next following the year in which the notice of termination is given; and
  2. in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following the year in which the notice of termination is given; and
  1. In Cambodia:
  1. in respect of taxes withheld at source, in relation to taxable amount as derived on or after the first day of January following the calendar year in which the notice of termination is given; and
  2. in respect of other Cambodian taxes, in relation to income arising on or after the first day of January following the calendar year in which the notice of termination is given.

 

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Protocol.

 

DONE in duplicate at Jakarta on 23rd Oct 2017 and at Phnom Penh on 13th Oct 2017 in the Indonesian, Khmer, and English languages, all texts being equally authentic. In the event of any divergence of interpretation, the English text shall prevail.

 

For the Government of the Republic of Indonesia

 

For the Royal Government of Cambodia

 

 

Dr. SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

Dr. AUN PORNMONIROTH

Minister of Finance

 

Senior Minister

Minister of Economy and Finance

 

 

 

 

 


PROTOCOL

 

The Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia have agreed at the signing of the Agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income that the following provisions shall form an integral part of the said Agreement:

  1. For the purpose of Article 5, paragraph 2, subparagraph (h), it is understood that a Permanent Establishment exists from the date on which the drilling rig or working ship is present in territory of either Contracting State.
  2. For the purpose of Article 7, it is understood that nothing in this Article shall affect the application of any law of a Contracting State relating to tax imposed on income from insurance, other than re-insurance, of non-resident insurers with a permanent establishment in that Contracting State.
  3. For the purpose of Article 10, paragraph 5, it is understood that the tax rate limit shall not affect the provision contained in any production sharing contracts relating to oil and gas, and contract of works for other mining sectors, concluded by a Contracting State or its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of the other Contracting State.


IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.

 

DONE in duplicate at Jakarta on 23rd Oct 2017 and at Phnom Penh on 13th Oct 2017 in the Indonesian, Khmer, and English languages, all texts being equally authentic. In the event of any divergence of interpretation, the English text shall prevail.

 

For the Government of the Republic of Indonesia

 

For the Royal Government of Cambodia

 

 

Dr. SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

Dr. AUN PORNMONIROTH

Minister of Finance

 

Senior Minister

Minister of Economy and Finance

 

 

 

 

 

 

 

PERSETUJUAN ANTARA

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DAN

PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA

UNTUK

PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN

PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS

PENGHASILAN

 

 

Pemerintah Republik Indonesiadan Pemerintah Kerajaan Kamboja,

 

berhasrat untuk mengembangkan hubungan ekonomi dan meningkatkan kerja sama di bidang perpajakan serta bermaksud untuk mengadakan kesepakatan untuk penghindaran pajak berganda yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan,

telah menyetujui sebagai berikut:

 

PASAL 1

ORANG ATAU BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang atau badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak.

 

PASAL 2

PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah-pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
  2. Pajak-pajak atas penghasilan yang dimaksud adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta bergerak atau tidak bergerak.
  3. Pajak-pajak yang berlaku dalam Persetujuan ini adalah:
  1. dalam hal Indonesia:

pajak penghasilan

(selanjutnya disebut “pajak Indonesia”);

  1. dalam hal Kamboja:
  1. Pajak atas Laba termasuk Pajak yanh Dipotong atau Dipungut, Pajak Minimum, Pajak atas Laba Tambahan dalam Pembagian Deividen dan Pajak atas Keuntungan dari Pengalihan Harta;
  2. Pajak atas Gaji

Tidak ada ketentuan dalam Persetujuan ini yang dapat mencegah Pengenaan Pajak Minimum (selanjutnya disebut dengan “pajak Kamboja”)

  1. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang saat ini berlaku. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak akan saling memberitahukan setiap perubahan substansial yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan negara mereka.

 

PASAL 3

PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Untuk kepentingan dari Persetujuan ini, kecuali jika dalam hubungan kalimatnya harus diartikan lain:
  1. (i) istilah “Indonesia” berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangannya, dan wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah kedaulatan Republik Indonesia, hak-hak kedaulatan atau juridiksi berdasarkan hukum internasional;

(ii) istilah “Kamboja” berarti wilayah Kerajaan Kamboja, dan semua wilayah laut, termasuk dasar laut dan lapisan tanah bawah sampai batas terluar laut territorial dan ruang udara yang dikuasai Kerajaan Kamboja, sesuai dengan hukum internasional, hak kedaulatan juridiksi;

  1. istilah "Negara Pihak" dan  Negara Pihak lainnya berarti Indonesia atau Kamboja, sesuai dengan hubungan kalimatnya;
  2. istilah “orang atau badan” meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan lain dari orang-orang dan/atau badan-badan;
  3. istilah “perseroan” berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan perpajakan diperlukan sebagai badan hukum;
  4. istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak" dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya", masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara Pihak dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya;
  5. istilah "lalu lintas intemasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oteh perusahaan dari suatu Negara Pihak, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat- tempat di Negara Pihak lainnya;
  6. istilah "warga negara" berarti:
  1. setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan atau kependudukan pada suatu Negara Pihak; dan
  2. setiap badan hukum, kemitraan, atau persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara Pihak;
  1. istilah "pejabat yang berwenang" berarti:
  1. dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
  2. dalam hal Kamboja, Menteri Ekonomi dan Keuangan yang sah.
  1. Sehubungan  dengan penerapan  Persetujuan  setiap saat oleh salah satu Negara Pihak, setiap istilah yang tidak dijelaskan dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara itu untuk kepentingan perpajakan yang diatur dalam Persetujuan ini, setiap pengertian menurut perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Negara itu melampaui pengertian yang diberikan menurut perundang-undangan lainnya di Negara tersebut untuk istilah tersebut.

 

PASAL 4

PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan  ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak” berarti setiap orang yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan  domisilinya, tempat kediamannya, tempat pendirian usahanya, tempat kedudukan manajemennya, atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa dan juga termasuk Negara tersebut dan pemerintah daerahnya.  Meskipun demikian, istilah ini tidak termasuk orang atau badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya dari penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.
  2. Apabila karena adanya ketentuan-ketentuan pada ayat 1 seseorang menjadi penduduk di kedua Negara Pihak, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
  1. ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak di mana ia mempunyai tempat  tinggal  tetap yang  tersedia  baginya;  jika  ia  mempunyai tempat tinggal tetap di kedua Negara Pihak, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomu yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
  2. jika Negara Pihak di masa pusat kepentingan-kepentingan pokok tidak dapat ditentukan, atau jika dia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di Negara Pihak manapun, maka ia hanya dianggap sebagai penduduk di Negara Pihak di mana ia biasanya menetap;
  3. jika ia mempunyai kebiasaan menetap di kedua Negara Pihak atau tidak ke kedua-keduanya, maka ia akan dianggap penduduk Negara Pihak di mana ia memiliki kewarganegaraan;
  4. jika ia memiliki kewarganegaraan di kedua Negara Pihak atau tidak di kedua-duanya, pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama.
  1. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1 orang atau badan selain orang pribadi merupakan penduduk di kedua Negara Pihak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama.

 

PASAL 5

BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak dijalankan.
  2. lstilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:
  1. suatu tempat kedudukan manajemen;
  2. suatu cabang;
  3. suatu kantor;
  4. suatu pabrik;
  5. suatu bengkel;
  6. suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
  7. suatu lahan pertanian atau perkebunan; dan
  8. suatu tambang, sumber minyak atau gas, tempat penggalian, atau tempat lain yang digunakan untuk ekstrasi atau eksplorasi atau eksploitasi sumber-sumber daya alam termasuk kayu atau hasil hutan, instalasi, bangunan, alat pengeboran atau kapal pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi dari sumber-sumber daya alam.
  1. lstilah "bentuk usaha tetap'' juga meliputi:
  1. suatu bangunan, proyek konstruksi, proyek perakitan, atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang terkait dengan proyek-proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung lebih dari 183 hari;
  2. pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang ditugaskan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung terus-menerus (untuk proyek yang sama atau yang ada kaitannya) di Negara Pihak dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.
  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya pada Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap” dianggap tidak meliputi:
  1. penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau pameran barang-barang  atau  barang dagangan milik perusahaan;
  2. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau pameran;
  3. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan pengolahan oleh perusahaan lain;
  4. pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan pembelian barang-barang  atau  barang  dagangan,  atau  untuk   mengumpulkan informasi, bagi perusahaan:
  5. pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi perusahaan;
  6. pengurusan     tempat usaha tetap   dengan  maksud semata-mata menjalankan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub­ ayat (a) sampai (e),

Sepanjang kegiatan tersebut atau, dalam hal sub-ayat (f), kegiatan secara keseluruhan dari tempat usaha tersebut bersifat persiapan atau penunjang.

  1. Ayat 4 tidak berlaku terhadap tempat usaha tetap yang digunakan atau dipelihara oleh suatu perusahaan yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa menjalankan usaha pada tempat yang sama atau tempat lainnya yang berada di Negara Pihak yang sama dan
  1. tempat tersebut atau tempat lainnya merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap untuk perusahaan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini, atau
  2. kegiatan secara keseluruhan dari gabungan kegiatan usaha tersebut dilakukan dua perusahaan pada tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di dua tempat bukan merupakan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang,

sepanjang kegiatan kegiatan usaha tersebut dilakukan oleh dua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di dua tempat, merupakan fungsi pelengkap yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan usaha.

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan-selain agen yang bertindak bebas yang terhadapnya berlaku ayat 7- bertindak di suatu Negara Pihak atas nama suatu  perusahaan dari Negara Pihak lainnya, perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak yang disebutkan pertama atas kegiatan yang dilakukan orang atau badan tersebut untuk perusahaan, jika orang atau badan tersebut;
  1. memiliki dan biasa menjalankan di Negara tersebut sebuah wewenang untuk membentuk kontrak atas nama perusahaan kecuali jika kegiatan­kegiatan orang atau badan tersebut terbatas pada kegiatan-kegiatan yang diatur dalam ayat 4 yang, jika dijalankan melalui tempat usaha tetap, tidak akan menjadikan tempat  usaha tetap ini bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut; atau
  2. tidak memiliki wewenang seperti tersebut di atas, tetapi biasa memelihara di Negara yang disebutkan pertama persediaan barang-barang atau barang dagangan dari tempat dia biasanya mengantar barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan; atau
  3. tidak memiliki wewenang seperti tersebut di atas, tetapi biasa menerima pesanan di  Negara  yang disebutkan pertama seluruhnya  atau hampir seluruhnya  untuk perusahaan  itu  sendiri  atau  untuk  perusahaan dan perusahaan-perusahaan lainnya yang dikuasai olehnya atau pihak pemegang kendali pada perusahaan tersebut; atau
  4. membuat atau memproses barang yang dimiliki perusahaan dari Negara yang disebutkan pertama.
  1. (a) Perusahaan dari suatu Negara Pihak tidak akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya semata-mata karena perusahaan tersebut menjalankanusaha di Negara Pihak lainnya tersebut melalui makelar, agen komisioner umum atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang alau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun, apabila orang atau badan bertindak secara seluruhnya atau hampir seluruhnya atas nama satu perusahaan atau lebih yang memiliki hubungan istimewa termasuk hubungan dagang dan keuangan, maka orang atau badan tersebut tidak akan dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dalam hubungannya dengan perusahaan tlersebut.

(b)Dalam kaitannya dengan Pasal ini, orang atau badan memiliki hubungan istimewa dengan suatu perusahaan apabila, berdasarkan fakta dan kondisi yang relevan, salah satu pihak memiliki kendali atas pihak lainnya alau keduanya berada di bawah kendali orang atau badan atau perusahaan yang sama. Dalam hal apapun, orang atau badan dianggap memiliki hubungan istimewa dengan sualu perusahaan apabila orang atau badan tersebut memiliki secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50 persen hak pada perusahaan tersebut (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50 persen hak pilih dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas dalam perseroan) atau apabila orang alau badan lain memiliki secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50 persen hak (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50 persen hak pilih dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas dalam perseroan) pada badan dan perusahaan.

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, sebuah perusahaan asuransi dari suatu Negara Pihak, kecuali berkenaan dengan reasuransi dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya jika perusahaan tersebut mengumpulkan premi di wilayah Negara Pihak lainnya atau menjamin risiko yang terletak di sana melalui orang atau badan selain agen yang bertindak bebas yang terhadapnya berlaku ayat 7.
  2. Fakta bahwa perseroan yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak mengendalikan atau dikendalikan oleh perseroan yang merupakan penduduk dari Negara Pihak lainnya, atau yang menjalankan usaha di Negara lainnya tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap atau lainnya) tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari satu dan lainnya.

 

PASAL 6

PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara Pihak dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  2. lstilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang­ undangan Negara Pihak di mana harta yang bersangkutan berada. Namun, dalam hubungannya dengan Persetujuan ini, istilah tersebut meliputi benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak, dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak atas mana ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umum mengenai kepemilikan lahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak dan hak-hak atas pembayaran tetap atau tidak tetap sebagai imbalan atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan galian, sumber-sumber, dan sumber daya alam lainnya termasuk kayu dan produk hasil hutan lainnya; kapal dan pesawat tidak dianggap harta tidak bergerak.
  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 juga berlaku terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, dari pemilikan atau dari penggunaan harta tidak bergerak dalam bentuk apapun.
  4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.

 

PASAL 7

LABA USAHA

  1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apablia perusahaan tersebut menjalankanusaha sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya, namun hanya atas bagian laba yang berasal dari:
  1. bentuk usaha tetap tersebut;
  2. penjualan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya itu atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau
  3. kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang jenisnya sama atau serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap.
  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap tersebut oleh masing­masing negara ialah laba yang diperolehnya apabila bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.
  2. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya  yang  dikeluarkan  untuk  kepentingan usaha dari bentuk  usaha  tetap  itu, termasuk biaya-biaya  pimpinan  dan  biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak diperkenankan dalam hal pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan)  berupa  royalti,  upah  atau  pembayaran-pembayaran  serupa lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuail dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha  tetap.   Sebaliknya, tidak   akan  diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan), berupa royalti, upah atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.
  3. Sepanjang merupakan kebiasaan dalam suatu Negara Pihak untuk menentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional atas seluruh laba perusahaan terhadap bagian-bagiannya, maka ketentuan pada ayat 2 tidak akan menghalangi Negara Pihak untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan pajak berdasarkan pembagian secara proporsional tersebut seperti yang lazim digunakan, namun cara pembagian secara proporsional tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal ini.
  4. Untuk tujuan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang.
  5. Apabila didalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-Pasal lainnya dalam Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan Pasal-Pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

 

PASAL 8

PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
  2. Laba yang bersumber dari suatu Negara Pihak yang timbul dari suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya dari pengoperasian kapal di perairan internasional, dapat dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, tetapi pajak yang dikenakan di negara tersebut akan dikurangi sebesar 50 persen dari pajak yang seharusnya terutang.
  3. Ketentuan ddalam ayat 1 dan 2 berlaku pula atas laba dari partisipasi dalam kumpulan, penggabungan usaha, atau agen pengoperasian internasional.

 

PASAL 9

PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila
  1. suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya, atau
  2. orang-orang atau badan-badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan, atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak, dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya,

dan dalam kedua kasus manapun kondisi-kondisi yang berlaku dalam hubungan dagang atau hubungan keuangan antara kedua perusahaan dimaksud berbeda dengan kondisi-kondisi yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diperoleh salah satu perusahaan, tetapi dikarenakan kondisi-kondisi tersebut menjadi tidak ada, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

  1. Apabila suatu Negara Pihak melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu- dan dikenakan pajak- dan bagian yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebutkan pertama apabila kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai kedudukan bebas, maka Negara Pihak lainnya akan melakukan  penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba tersebut, terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.
  2. Ketentuan ayat 2 tidak berlaku apabila proses hukum peradilan, administratif atau lainnya telah menghasilkan keputusan akhir bahwa dengan tindakan menimbulkan penyesuaian laba berdasarkan ayat 1, salah satu perusahaan bersangkutan dikenakan denda sehubungan dengan penipuan, kelalaian atau kesalahan yang disengaja.

 

PASAL 10

DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lain tersebut.
  2. Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut menjadi penduduk dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima manfaat yang menikmati dividen adalah penduduk Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari nilai bruto dividen. Ayat ini tidak akan mempengaruhi hak pemajakan atas suatu perusahaan terkait laba yang merupakan sumber pembayaran dividen.
  3. Istilah dividen yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham­ saham, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, hak atas laba, dan demikian pula pendapatan dari hak­hak perseroan lainnya yang diberikan perlakuan pemajakan yang sama dengan penghasilan atas saham berdasarkan perundangan-undangan Negara di mana perusahaan yang membagikan dividen tersebut menjadi penduduk.
  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang  menikmati   dividen   yang  berkedudukan   di   suatu  Negara  Pihak, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15.
  5. Persetujuan ini tidak dibuat untuk mencegah suatu Negara Pihak dari mengenakan pajak atas pembagian laba suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak tersebut sesuai peraturan perundang-undangan domestiknya. Namun demikian, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi tarif yang disebutkan dalam ayat 2 Pasal ini.
  6. Apabila  suatu  perseroan   yang  berkedudukan  di   sualu  Negara  Pihak memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lain itu, ataupun mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara lain tersebut.

 

PASAL 11

BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak di mana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, namun jika pemilik yang menikmati manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak dan dibayarkan kepada Pemerintah, atau Pemerintah daerahnya, Bank Sentral atau setiap lembaga Keuangan yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah dari Negara Pihak lainnya dibebaskan dari pengenaan pajak di negara yang disebutkan pertama:
  1. Dalam hal Indonesia:
  1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  4. Badan hukum publik atau institusi lain yang disetujui dari waktu ke waktu antara pejabat-pejabat yang berwenang dari masing-masing Negara Pihak;
  1. Dalam hal Kamboja:
  1. Bank Sentral atau Pemerintah daerahnya;
  2. the  Rural Development Bank;
  3. the National Social Security Fund; dan Badan hukum publik atau institusi lain yang disetujui dan waktu ke waktu antara pejabat-pejabat yang berwenang dari masing-masing Negara Pihak.
  1. Istilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti  penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari surat-surat perbendaharaan negara dan penghaslian dari surat-surat obligasi  atau surat-surat utang, termasuk premi dan hadiah yang melekat pada surat-surat berharga, obligasi, atau surat-surat utang tersebut. Denda atas pembayaran yang terlambat bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga berkedudukan di suatu Negara Pihak, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya di mana bunga tersebut berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau  tempat usaha  tetap tersebut  atau b) kegiatan usaha  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau  Pasal 15 akan berlaku.
  3. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak apabila yang membayar bunga penduduk Negara Pihak itu. Namun demikian, apabila orang yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara Pihak atau tidak mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak di mana bunga dibayarkan dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau ternpat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
  4. Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang lain, dengan  memperhatikan  besarnya  tagihan  utang  yang menghasilkan bunga   tersebut,    jumlah   bunga   yang   dibayarkan   melebihi   jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati dari bunga tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

 

PASAL 12

ROYALTI

  1. Royalti yang timbul di suatu Negara Pihak dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  2. Namun demikian, royalti tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara Pihak dimana royalti itu berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak tersebut, akan tetapi apabila penerima manfaat yang sebenarnya dari royalti tersebut merupakan penduduk Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti tersebut.
  3. lstilah "royalti" yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan,atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni ataupun karya ilmiah termasuk film-film sinematografi, atau film-film, atau pita-pita yang digunakan dalam siaran radio atau televisi, semua paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, untuk digunakan, atau hak untuk menggunakan peralatan industri, dagang, atau ilmiah, atau untuk penggunaan informasi mengenai industri, dagang, maupun ilmu pengetahuan.
  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku jika pihak penerima manfaat royalti yang sebenarnya, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya di mana royalti tersebut berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui suatu tempat usaha tetap yang berlokasi di sana, dan hak atau harta berkenaan dengan royalti yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap atau dengan kegia!an usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal demikian, sesuai dengan keadaannya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 15 akan berlaku.
  5. Royalti dianggap berasal dari suatu Negara Pihak apabila yang membayar royalti berkedudukan di Negara Pihak tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar royalti itu, tanpa memandang apakah ia berkedudukan di suatu Negara Pihak atau tidak, mempunyai suatu bentuk usaha tetap atau suatu tempat tetap di suatu Negara Pihak sehubungan dengan kewajiban pembayaran royalti itu telah dibuat, dan royalti itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
  6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan penerima manfaat royalti yang sebenarnya tersebut atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, sehubungan dengan penggunaan, hak, atau informasi yang menghasilkan royalti tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara  pembayar dan penerima manfaat royalti yang sebenarnya tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebutkan terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan di masing-masing Negara Pihak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

 

PASAL 13

IMBALAN ATAS JASA TEKNIS

  1. lmbalan atas jasa teknis yang timbul di suatu Negara Pihak yang diperoleh oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  2. Namun demikian, imbalan atas jasa teknis tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara Pihak di mana penghasilan itu timbul, dan sesuai dengan ketentuan hukum di Negara tlersebut, tetapi jika penerima adalah penerima manfaat sebenarnya atas imbalan jasa teknis tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah kotor imbalan atas jasa teknis tersebut.
  3. lstilah "imbalan atas jasa teknis" berarti pembayaran-pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sehubungan dengan pemberian jasa manajerial, teknis atau konsultasi, termasuk ketentuan oleh perusahaan jasa teknis atau orang lainnya, tetapi tidak termasuk pembayaran atas jasa yang terhadapnya diberlakukan Pasal 16 Persetujuan ini.
  4. Kelentuan dalam ayal 1 Pasal ini tidak berlaku apabila penerima manfaat sesungguhnya dari imbalan atas jasa teknis, merupakan penduduk suatu Negara Pihak,  menjalankan usaha di Negara Pihak di mana imbalan atas jasa teknis timbul melalui bentuk usaha letap di negara tersebut, dan imbalan atas jasa teknis mempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap atau dengan (b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c. Dalam hal demikian, sesuai dengan keadaannya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 akan berlaku.
  5. Lmbalan atas jasa teknis dianggap timbul di Negara Pihak di mana pembayar merupakan penduduk. Namun demikian, apabila orang yang membayar imbalan atas jasa teknis tersebut, baik merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak atau tidak, mempunyai suatu bentuk usaha tetap atau suatu tempat tetap di suatu Negara Pihak sehubungan dengan kewajiban pembayaran imbalan atas jasa teknis itu telah dibuat, dan imbalan atas jasa teknis itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka imbalan atas jasa teknis itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
  6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar imbalan atas jasa teknis dengan penerima manfaat royalti yang sebenamya tersebut atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah imbalan atas jasa teknis yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan penerima manfaat imbalan atas jasa teknis yang sebenarnya tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan­ketentuan dalam Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebutkan terakhir.  Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut  akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan di masing-masing Negara Pihak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

 

PASAL 14

KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak dari pemindahtanganan harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Negara Pihak di Negara Pihak lainnya atau dari harta bergerak yang merupakan bagian dari tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak di Negara Pihak lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari suatu Negara Pihak dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta bergerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara di Negara Pihak tersebut.
  4. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak dari pemindahtanganan saham-saham perseroan yang lebih dari 50 persen dari nilai kekayaannya secara langsung atau tidak langsung berasal dari harta tidak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  5. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya selain yang disebut pada ayat-ayat sebelumnya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak di mana yang melakukan pemindahtanganan berkedudukan.

 

PASAL 15

PEKERJAAN BEBAS

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 13, Penghasilan yang diperoleh individu yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dalam hal tersebut dibawah ini, di mana penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya:
  1. apabila  ia mempunyai  suatu tempat  tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara Pihak lainnya itu; dalam hal demikian, penghasilan yang dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu hanyalah atas bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut; atau
  2. apabila ia tinggal di Negara Pihak lainnya dalam satu masa atau masa­ masa yang jumlahnya melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dalam hal demikian, hanya atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya itu yang dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  1. lstilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi, dan akuntan.

 

PASAL 16

PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan  ketentuan-ketentuan dalam Pasal 17, 19, dan 20, gaji, upah, dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak terkait pekerjaan dalam  hubungan  kerja  hanya  akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya.  Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.
  2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak dari pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
  1. penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan
  2. imbalan tersebut dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut; dan
  3. imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.
  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak tarsebut.

 

PASAL 17

IMBALAN DIREKTUR

  1. lmbalan-imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara Pihak dalam kedudukannya sebagai anggota dewan komisaris maupun jabatan yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  2. Gaji, upah dan imbalan lain yang serupa yang diperoleh penduduk Negara Pihak dalam kedudukannya sebagai pegawai yang berada pada posisi manajemen puncak suatu perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

 

PASAL 18

ARTIS DAN ATLET

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15 dan 16, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak sebagai pekerja seni,  seperti artis teater,  film, radio  atau televisi,  atau pemain  musik, atau sebagai atlet dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara Pihak lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh pekerja seni atau atlet dalam kapasitasnya tersebut diterima bukan oleh pekerja seni atau atlet  itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 7, 15 dan 16, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak dimana kegiatan-kegiatan artis atau atlet itu dilakukan.
  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 pada Pasal ini, penghasilan yang diperoieh berkaitan dengan warga kegiatan-kegiatan sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  1  pada  Pasal  ini  dalam  kerangka pertukaran kebudayaan atau olahraga yang disetujui oleh kedua Negara Pihak akan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak di mana kegiatan tersebut dilakukan.

 

PASAL 19

PENSIUN, PEMBAYARAN BERKALA, DAN JAMINAN SOSIAL

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 20 ayat 2, pensiun, pembayaran berkala, dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada seorang penduduk dari suatu Negara Pihak sehubungan dengan pekerjaan di masa lampau dapat dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.
  2. Namun, pensiun atau imbalan sejenis lainnya tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya apabila pembayaran dilakukan oleh seorang penduduk dari Negara Pihak lainnya atau suatu bentuk usaha tetap yang berlokasi di Negara Pihak lainnya tersebut.

lstilah 'pembayaran berkala' berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala pada waktu tertentu semasa hidup pembayar berkala atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai balas jasa yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, pensiun yang dibayarkan dan pembayaran lainnya yang dibuat berdasarkan program-program pemerintah yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial dari suatu Negara Pihak atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.

 

PASAL 20

JASA PEMERINTAHAN

  1. (a)Gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa, yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publiknya kepada individu sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publiknya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)Namun demikian, gaji, upah dan imbalan lain tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan individu yang memberikan jasa tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya tersebut yang:

  1. merupakan warga negara dari Negara itu; atau
  2. tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa-jasa tersebut.
  1. (a)Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1, pensiun dan imbalan lain yang serupa yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara Pihak atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publiknya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.

(b)Namun demikian, pensiun dan imbalan lain yang serupa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya apabila orang pribadi tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara Pihak lainnya tersebut.

  1. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16, 17. 18, dan 19 berlaku terhadap gaji, upah, pensiun, dan imbalan lain yang serupa sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh Negara Pihak atau pemerinlah daerahnya atau badan publiknya.

 

PASAL 21

SISWA DAN PEMAGANG

  1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau peserta pelatihan atau pemagang yang sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara Pihak merupakan penduduk Negara Pihak lainnya dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk tujuan pendidikan atau latihannya, untuk membiayai keperluan hidupnya, pendidikan atau latihannya, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama sepanjang pembayaran yang diberikan kepada mereka berasal dari sumber-sumber di luar Negara tersebut.
  2. Sehubungan dengan hibah, beasiswa, dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa atau pemagang  yang  disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan selama masa pendidikan atau pelatihan tersebut berhak  atas  pengecualian-pengecualian,  keringanan  atau  pengurangan pajak yang sama dengan yang diberikan kepada penduduk Negara Pihak yang ia  kunjungi.

 

PASAL 22

GURU DAN PENELITI

  1. Seseorang yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara Pihak merupakan seorang penduduk dari Negara Pihak lainnya dan yang, atas undangan universitas, akademi, sekolah, atau lembaga pendidikan serupa yang diakui oleh Negara Pihak, museum atau lembaga kebudayaan lainnya, berada di Negara Pihak tersebut untuk masa yang tidak melebihi 2 (dua) tahun berturut-turut semala-mata unluk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara Pihak lersebut atas imbalan untuk kegiatan­ kegiatan tersebut.
  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak berlaku terhadap penghasilan dari kegiatan penelitian apabila penelitian tersebut dilakukan untuk manfaat pribadi seseorang atau orang-orang alau badan-badan tertentu.

 

PASAL 23

PENGHASILAN LAINNYA

  1. Jenis-jenis penghasilan yang diperoleh penduduk Negara Pihak, dari manapun asalnya yang tidak disebut dalam Pasal-Pasal sebelumnya dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.
  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku untuk penghasilan, selain penghasilan dari pemindahtanganan harta tidak bergerak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2, apabila penerima penghasilan tersebut adalah penduduk suatu Negara Pihak, yang menjalankan usahanya di Negara Pihak lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau harta berkenaan dengan penghasilan yang dibayarkan itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, sesuai permasalahannya, berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 15.
  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, bagian-bagian penghasilan penduduk suatu Negara Pihak yang tidak disebut dalam Pasal-Pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan berasal dari Negara Pihak lainnya, dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

 

PASAL 24

ELIMINASI PAJAK BERGANDA

  1. Apabila penduduk suatu Negara pihak memperoleh penghasilan yang, sesuai dengan ketentuan persetujuan ini, dapat dikenakan Pajak di Negara pihak lainnya. Negara yang disebutkan pertama memperbolehkan pengurangan dalam jumlah yang sepadan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan di Negara Pihak lainnya dari pajak atas penghasilan penduduk tersebut di Negara yang disebutkan pertama. Namun demikian, jumlah pengurangan itu tidak diperkenankan melebihi jumlah pajak penghasilan yang diperhitungkan sebelum diberikannya pengurangan yang terkait tersebut sesuai dengan keadaannya terhadap penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya.
  2. Untuk tujuan pengkreditan pajak di suatu Negara, pajak yang dibayar di Negara Pihak lainnya akan dianggap termasuk jumlah pajak yang terulang di Negara Pihak lainnya tetapi telah dibebaskan atau dikurangi sesuai dengan perundang-undangan terkait insentif dan peraturan yang dirancang untuk mempromosikan pembangunan ekonomi di Negara Pihak lainnya tersebut.
  3. Untuk kepentingan ayat 1 dari Pasal ini, istilah "pajak yang dibayar'', dalam kasus Kamboja, tidak termasuk Pajak Laba Tambahan atas Pembagian Dividen terutang sehubungan dengan penghasilan yang ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal ini berlaku.

 

PASAL 25

NON-DISKRIMINASI

  1. Warga negara dari suatu Negara Pihak tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang terkait dengan pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warga negara dari Negara Pihak lainnya dalam keadaan yang sama, khususnya yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
  2. Pengenaan pajak atas suatu bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan di suatu Negara Pihak di Negara Pihak lainnya tidak dapat dilakukan dengan kurang menguntungkan dibandingkan pajak yang dikenakan atas perusahaan di Negara Pihak lainnya yang melakukan kegiatan yang sama di Negara Pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
  3. Kecuali apabila ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7, Pasal 12 ayat 6, atau Pasal 13 ayat 6 berlaku, bunga, royalti, dan pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak kepada penduduk Negara Pihak lainnya, untuk tujuan menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan tersebut, akan dapat dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama apabila pembayaran tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak yang disebutkan pertama.
  4. Perusahaan dari suatu Negara Pihak, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara Pihak lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang terkait dengan pengenaan pajak tersebut di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atau kewajiban-kewaijban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara Pihak yang disebut pertama.
  5. Tidak ada yang terkandung dalam paragraf-paragraf sebelumnya dari pasal ini ditafsirkansebagai mempengaruhi setiap ketentuan hukum masing-masing Negara Pihak mengenai konsesi pajak yang telah diberikan.
  6. Yang dimaksud dengan istilah “perpajakan” dalam Pasal ini adalah pajak­pajak sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan ini.

 

PASAL 26

TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional masing-masing Negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak di mana ia menjadi penduduk Negara itu atau, apabila kasusnya berkenaan dengan Pasal 24 ayat 1, kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak di mana ia menjadi warga negaranya.
  2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan dan apabila atas masalah tersebut tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap Persetujuan yang telah disepakati akan diterapkan terlepas dari batas waktu yang ada dalam perundang­ undangan nasional di kedua Negara Pihak.
  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dan kedua Negara Pihak akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini melalui suatu Persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.

 

PASAL 27

PERTUKARAN INFORMASI

  1. Para pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan melakukan pertukaran informasi yang dipandang relevan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan administrasi atau penegakan hukum dalam perundang-undangan domestik Negara Pihak atau pemerintah daerahnya tersebut, sepanjang pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan dengan persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh Pasal 1 dan Pasal 2.
  2. Setiap informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 oleh Negara Pihak harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Negara tersebut dan hanya boleh diungkapkan kepada orang-orang atau pihak-pihak berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan, penegakan hukum atau penuntutan, dalam memutuskan keberatan yang terkait dengan pajak­ pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, atau pengawasan tersebut di atas. Orang-orang atau pihak-pihak berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tersebut untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Mereka boleh mengungkapkan informasi tersebut dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan. Menyimpang dari sebelumnya informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak dapat digunakan untuk tujuan lain apabila informasi tersebut dapat digunakan untuk tujuan lain yang berada di bawah perundang-undangan kedua Negara dan pejabat yang berwenang dari Negara yang memberikan informasi memberikan izin atas penggunaan tersebut.
  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dimaksudkan untuk ditafsirkan untuk  membebani suatu Negara Pihak dengan kewajiban:
  1. melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktik administrasi yang berlaku di Negara tersebut atau Negara Pihak lainnya;
  2. memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya;
  3. memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan, atau rahasia keahlian atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijakan publik (ketertiban umum).
  1. Apabila informasi yang diminta oleh Negara Pihak memenuhi ketentuan­ ketentuan yang diatur dalam Pasal ini, Negara Pihak lainnya harus menggunakan tindakan-tindakan pengumpulan informasi untuk memperoleh informasi yang diminta tersebut, meskipun Negara Pihak lainnya tersebut tidak memerlukan informasi dimaksud untuk tujuan perpajakannya sendiri. Kewajiban yang terkandung dalam kalimat sebelum ini harus memperhatikan pembatasan dalam ayat 3 namun sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk memperbolehkan Negara Pihak untuk menolak memberikan informasi semata-mata karena Negara Pihak tersebut tidak memiliki kepentingan domestik atas informasi yang diminta tersebut.
  2. Terhadap kondisi apapun ketentuan-ketentuan pada ayat 3 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sebagai memperbolehkan Negara Pihak untuk menolak memberikan informasi karena informasi yang diminta tersebut dimiliki oleh bank, lembaga keuangan lainnya, nominee atau orang yang bertindak sebagai agen atau kapasitas fidusier atau karena informasi yang diminta tersebut berkaitan dengan kepentingan kepemilikan di suatu badan.

 

PASAL 28

ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota misi diplomatik atau konsuler berdasarkan  peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

 

PASAL 29

BERLAKUNYA PERSETUJUAN

Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal yang terakhir saat masing-masing Negara pihak saling memberitahukan secara tertulis, melalui saluran diplomatik, penyelesaian prosedur yang diperlukan oleh hukum atau undang-undang untuk pemberlakuan Persetujuan ini. Persetujuan ini akan berlaku:

  1. di Indonesia:
  1. sehubungan dengan pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan
  2. sehubungan dengan pajak penghasilan lainnya, tahun pajak dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini; dan
  1. di Kamboja:
  1. sehubungan dengan jumlah pajak yang diperoleh pada sumber pada atau setelah tanggal 1 Januari setelah tahun kalender di mana Persetujuan ini berlaku dan pada tahun-tahun kalender berikutnya; dan
  2. sehubungan dengan pajak Kamboja lainnya, yang diperoleh pada tanggal 1 Januari atau setelah tanggal 1 Januari setelah tahun kalender di mana Persetujuan ini berlaku dan pada tahun-tahun kalender berikutnya.

 

PASAL 30

BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan. Masing-rnasing Negara Pihak dapat mengakhiri Persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan rnenyampaikan pernberitahuan tertulis tentang pengakhiran Persetujuan pada atau sebelurn 30 Juni suatu tahun kalender setelah rnasa 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan ini. Dalam hal demikian, Persetujuan tidak akan berlaku lagi:

  1. di Indonesia:
  1. sehubungan dengan jumlah pajak yang diperoleh pada sumber pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun kalendar berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan; dan
  2. sehubungan dengan jurnlah pajak yang diperoleh pada sumber pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun kalendar berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan; dan
  1. di Kamboja:
  1. sehubungan dengan jurnlah pajak yang diperoleh pada sumber pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun kalendar berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan; dan
  2. sehubungan dengan pajak Karnboja lainnya, yang diperoleh pada tanggal 1 Januari atau setelah tanggal 1 Januari tahun calendar berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.

 

SEBAGAI BUKTI yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai kuasa dari Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.

 

 

Dibuat dalam dua rangkap di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2017 dan di  Phnom Penh pada tanggal 13 Oktober 2017 dalam bahasa Indonesia,  Khmer, dan lnggris, dimana ketiga naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, yang berlaku adalah naskah  dalam  bahasa lnggris.

 

 

 

 

 

 


PROTOCOL

 

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja telah menyetujui pada saat penandatanganan Persetujuan untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak-pajak atas penghasilan bahwa ketentuan-ketentuan berikut merupakan satu bagian integral dari Persetujuan ini:

  1. Untuk tujuan Pasal 5 ayat 2 sub ayat (h), dipahami bahwa sebuah bentuk usaha tetap mulai ada pada saat alat pengeboran atau kapal pengeboran berada dalam territorial Negara Pihak.
  2. Untuk tujuan Pasal 7, dipahami bahwa tidak ada dalam Pasal ini yang akan mempengaruhi   pelaksanaan  setiap  undang-undang dari Negara Pihak sehubungan dengan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari asuransi, selain dari re-asuransi, dari penanggung bukan penduduk dengan bentuk usaha tetap pada Negara Pihak.
  3. Untuk tujuan Pasal 10 ayat 5, dipahami bahwa batas tarif pajak tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat pada kontrak bagi hasil sehubungan dengan minyak dan gas, kontrak karya sektor pertambangan lain, yang ditandatangani oleh Negara Pihak atau perusahaan minyak dan gas milik pemerintah atau lembaganya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya.

 

SEBAGAI BUKTI yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai kuasa dari Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.

 

Dibuat dalam dua rangkap di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2017 dan di Phnom Penh pada tanggal 13 Oktober 2017 dalam bahasa Indonesia, Khmer, dan lnggris, dimana ketiga naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, yang berlaku adalah naskah dalam bahasa lnggris.

 

 

Untuk Pemerintah Republik

Indonesia

 

Untuk Pemerintah Kerajaan

Kamboja

 

 

 

Dr. SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

Dr. AUN PORNMONIROTH

Menteri Keuangan

 

Menteri Senior

Menteri Ekonomi dan Keuangan

 

  1. Tie Breaker Rule

Permanent Home

:

Ya

Center of Economic and Social Interests

:

Ya

Habitual Abode

:

Ya

National

:

Ya

Mutual Agreement

:

Ya

Catatan:

 

 

 

  1. Time Test Bentuk Usaha Tetap

Konstruksi

:

183 Hari

Pengawasan

:

183 Hari

 

Instalasi

:

183 Hari

Lainnya

:

Tidak Diatur

 

Perakitan

:

183 Hari

Pengeboran Lepas Pantai

Jasa

:

 

:

Tidak Diatur

 

183 Hari/12 Bulan

 

Catatan:

 

 

 

  1. Wewenang Bentuk Usaha Tetap

Memiliki Wewenang untuk Menutup Kontrak Atas Nama Perusahaan

:

Ya

Mengelola Barang atau Barang Dagangan Milik Perusahaan dan Melakukan Pengiriman

:

Ya

Membuat atau Mengolah Barang Atau Barang Dagangan Milik Perusahaan

:

Ya

Melakukan Pesanan Untuk Perusahaan atau Yang Mempunyai Hub. Istimewa Dengan Perusahaan

:

Ya

Asuransi

:

Ya

Catatan:

 

 

 

  1. Objek PPh Bentuk Usaha Tetap

Kegiatan dari BUT (Factual Attribution)

:

Ya

Penjualan barang yang sama (Force of Attraction)

:

Ya

Kegiatan lain yang sama (Effectively Connected)

:

Ya

Hubungan efektif untuk penghasilan pasif (Efectively Connected for Pasive Income)

:

Ya

Catatan:

 

 

 

 

 

 

  1. Tarif

Branch Profit

:

Sesuai Aturan Domestik (Tidak Melebihi 10%)

Pengecualian atas PSC

:

Tidak diatur

General Rate of Deviden

:

10%

Special Rate of Deviden

:

-

General Rate of Interest

:

10%

Special Rate of Interest

:

-

General Rate of Royalties

:

10%

Special Rate of Royalties

:

-

Technical Services

:

10%

 

 

 

Catatan:

 

 

 

 

  1. Hak Pemajakan atas Pelayaran dan Penerbangan

Pelayaran Internasional (International Shipping)

:

Negara Sumber dengan 50% Potongan Pajak  

Penerbangan Internasional (International Air Transport)

:

Negara Domisili

Aturan Khusus dan Pengecualian

:

Tidak diatur

Remunerasi Crew on Board

:

Negara Domisili Perusahaan

Catatan:

 

 

 

 

  1. Hak Pemajakan atas Keuntungan dari Pengalihan Harta

Harta Tidak Bergerak

:

Negara Sumber (Tempat Harta Tidak Bergerak)

Harta Bergerak Terkait BUT/Pekerjaan Bebas

:

Negara Sumber (Tempat Harta Tidak Bergerak)

Harta Bergerak Pesawat dan/atau Kapal

:

Negara Domisili

Saham

:

Negara Tempat Harta Tak Gerak (yang Mendasari Saham) Berada

Lainnya

:

Negara Domisili dari Alienator

Catatan:

 

 

 

  1. Hak Pemajakan atas Penghasilan Individu

Direktur

:

Negara Sumber (Tempat Perusahaan Berada)

Artis

:

Negara Tempat Kegiatan Berlangsung

Olahragawan

:

Negara Tempat Kegiatan Berlangsung

Pegawai Pemerintah

:

Negara Pembayar dengan Ketentuan Tertentu

Dewan Direktur atau organ lain yang serupa

:

Negara Sumber (Tempat Perusahaan Berada)

Catatan:

 

 

 

 

  1. Hak Pemajakan atas Penghasilan Individu Lainnya

Pensiunan Pemerintah

:

Negara Sumber dengan Ketentuan Tertentu

Pensiunan Lainnya

:

Negara Sumber dengan Ketentuan Tertentu

Pelajar dan Trainee

:

Tidak Dikenai Pajak di Negara Tempat Belajar dengan Ketentuan Tertentu 

Guru, Dosen, dan Peneliti

:

Tidak Dikenai Pajak di Negara Tempat Kegiatan Dilakukan dengan Ketentuan Tertentu 

Pemajakan atas Penghasilan Lainnya

:

Negara Sumber

Catatan:

 

 

 

  1. Pekerjaan bebas dan/atau hubungan kerja dapat dipajaki di negara sumber dengan ketentuan:

Pekerjaan Bebas

:

183 Hari/12 Bulan

Hubungan Kerja

:

183 Hari/12 Bulan

Catatan: