Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE HONG KONG
SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION  AND THE PREVENTION OF
FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME


 

The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China;

Desiring to conclude an Agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income;

Have agreed as follows:
 

CHAPTER I
SCOPE OF THE AGREEMENT

Article 1
PERSONS COVERED
 

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting Parties.

 

Article 2
TAXES COVERED
 
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting Party or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property, taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises, as well as taxes on capital appreciation.
3. The existing taxes to which this Agreement shall apply are:
(a) in the case of the Hong Kong Special Administrative Region,
(i)  profits tax;
(ii) salaries tax; and
(iii) property tax;
whether or not charged under personal assessment;
(b) in the case of the Republic of Indonesia, the income tax.
4. This Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes that are imposed after the date of signature of this Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes, as well as any other taxes falling within paragraphs 1 and 2 of this Article which a Contracting Party may impose in future.
The competent authorities of the Contracting Parties shall notify each other of any significant changes that have been made in their respective taxation laws.
5. The existing taxes, together with the taxes imposed after the signature of this Agreement, are hereinafter referred to as "Hong Kong Special Administrative Region tax" or "Indonesian tax", as the context requires.

  
 

CHAPTER II
DEFINITIONS

Article 3
GENERAL DEFINITIONS
 
1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:
(a)
(i) the term "Hong Kong Special Administrative Region" means any territory where the tax laws of the Hong Kong Special Administrative Region apply;
(ii) the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws, and parts of the continental shelf, exclusive economic zone and adjacent seas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982;
(b) the term "company" means any body corporate or any entity that is treated as a body corporate for tax purposes;
(c) the term "competent authority" means:
(i) in the case of the Hong Kong Special Administrative Region, the Commissioner of Inland Revenue or his authorized representative;
(ii) in the case of Indonesia, the Minister of Finance or his authorized representative;
(d) the term "Contracting Party" or "Party" means the Hong Kong Special Administrative Region or Indonesia, as the context requires;
(e) the terms "enterprise of a Contracting Party" and "enterprise of the other Contracting Party" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting Party and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting Party;
(f) the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting Party except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting Party;
(g) the term "national", in relation to Indonesia means:
(i) any individual possessing the nationality of Indonesia; and
(ii) any legal person, partnership or association deriving its status as such from the laws in force in Indonesia;
(h) the term "person" includes an individual, a company, a partnership and any other body of persons;
(i) the term "tax" means the Hong Kong Special Administrative Region tax or Indonesian tax, as the context requires.
2. In this Agreement, the terms "Hong Kong Special Administrative Region tax" and "Indonesian tax" do not include any penalty or interest imposed under the laws of either Contracting Party relating to the taxes to which this Agreement applies by virtue of Article 2.
3. As regards the application of this Agreement at any time by a Contracting Party, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning that it has at that time under the law of that Party for the purposes of the taxes to which this Agreement applies, any meaning under the applicable tax laws of that Party prevailing over a meaning given to the term under other laws of that Party.
 
Article 4
RESIDENT
 
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting Party" means:
(a) in the case of the Hong Kong Special Administrative Region,
(i) any individual who ordinarily resides in the Hong Kong Special Administrative Region;
(ii) any individual who stays in the Hong Kong Special Administrative Region for more than 180 days during a year of assessment or for more than 300 days in two consecutive years of assessment one of which is the relevant year of assessment;
(iii) a company incorporated in the Hong Kong Special Administrative Region or, if incorporated outside the Hong Kong Special Administrative Region, being normally managed or controlled in the Hong Kong Special Administrative Region;
(iv) any other person constituted under the laws of the Hong Kong Special Administrative Region or, if constituted outside the Hong Kong Special Administrative Region, being normally managed or controlled in the Hong Kong Special Administrative Region;
(v) the Government of the Hong Kong Special Administrative Region;
(b) in the case of Indonesia, any person who, under the laws of Indonesia, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management, place of registration, or any other criterion of a similar nature, and also includes the Government of that Party and any political subdivision or local authority or statutory body thereof. This term, however, does not include any person who is liable to tax in Indonesia in respect only of income from sources in Indonesia.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1, an individual is a resident of both Contracting Parties, then his status shall be determined as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident only of the Party in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both Parties, he shall be deemed to be a resident only of the Party with which his personal and economic relations are closer ("centre of vital interests");
(b) if the Party in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either Party, he shall be deemed to be a resident only of the Party in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both Parties or in neither of them, he shall be deemed to be a resident only of the Party in which he has the right of abode (in the case of the Hong Kong Special Administrative Region) or of which he is a national (in the case of Indonesia);
(d) if he has the right of abode in the Hong Kong Special Administrative Region and is also a national of Indonesia, or if he does not have the right of abode in the Hong Kong Special Administrative Region nor is he a national of Indonesia, the competent authorities of the Contracting Parties shall settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1, a person other than an individual is a resident of both Contracting Parties, then it shall be deemed to be a resident only of the Party in which its place of effective management is situated.
 
Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT
 
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a farm or plantation;and
(g) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources.
3. The term "permanent establishment" also encompasses:
(a) a building site or a construction or assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only if such site, project or activities last for a period of more than 183 days;
(b) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only if activities of that nature continue (for the same or a connected project) within a Contracting Party for a period or periods aggregating more than 183 days within any twelve-month period;
(c) a drilling rig or working ship used for exploration or exploitation of natural resources which is present or operating for more than 183 days.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;
(c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character;
(f) the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (e), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person - other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies - is acting in a Contracting Party on behalf of an enterprise of the other Contracting Party, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting Party in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has, and habitually exercises,in the first-mentioned Contracting Party an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph, or
(b) has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned Party a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.
6. An enterprise of a Contracting Party shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting Party merely because it carries on business in that other Contracting Party through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, and conditions are made or imposed between that enterprise and the agent in their commercial and financial relations which differ from those which would have been made between independent enterprises, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.
7. The fact that a company which is a resident of a Contracting Party controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting Party, or which carries on business in that other Party (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.

 
 

CHAPTER III
TAXATION OF INCOME

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY
 
1. Income derived by a resident of a Contracting Party from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting Party may be taxed in that other Party.
2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting Party in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, quarries, sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.
 
Article 7
BUSINESS PROFITS
 
1. The profits of an enterprise of a Contracting Party shall be taxable only in that Party unless the enterprise carries on business in the other Contracting Party through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other Party, but only so much of them as is attributable to:
(a) that permanent establishment;
(b) sales in that other Party of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or
(c) other business activities carried on in that other Party of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment, 
provided that (b) or (c) shall not apply where an enterprise is able to demonstrate that the sales or business activities were carried out for reasons other than obtaining benefits under this Agreement.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting Party carries on business in the other Contracting Party through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting Party be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the Party in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (other than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on money lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of banking enterprise, by way of interest on money lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting Party to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, or on the basis of such other method as may be prescribed by the laws of that Party, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting Party from determining the profits to be taxed by such apportionment or other method; the method adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article.
5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.
6. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
7. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
 
Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT
 
1. Profits of an enterprise of a Contracting Party from the operation of aircraft in international traffic shall be taxable only in that Party.
2. Profits of an enterprise of a Contracting Party derived in the other Contracting Party from the operation of ships in international traffic may be taxed in the other Contracting Party but the tax so charged shall be reduced by an amount equal to 50 per cent thereof.
3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency.
4. For the purposes of this Article, profits from the operation of ships or aircraft in international traffic shall include in particular:
(a) revenues and gross receipts from the operation of ships or aircraft for the transport of persons, livestock, goods, mail or merchandise in international traffic including:
(i) income derived from the lease of ships or aircraft on a bareboat charter basis where such lease is incidental to the operation of ships or aircraft in international traffic;
(ii) income derived from the sale of tickets and the provision of services connected with such transport whether for the enterprise itself or for any other enterprise, provided that in the case of provision of services, such provision is incidental to the operation of ships and aircraft in international traffic;
(b) interest on funds directly connected with the operation of ships or aircraft in international traffic;
(c) profits from the lease of containers by the enterprise, when such lease is incidental to the operation of ships or aircraft in international traffic.
 
Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES
 
1. Where:
(a) an enterprise of a Contracting Party participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting Party, or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting Party and an enterprise of the other Contracting Party, 
and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting Party includes in the profits of an enterprise of that Party - and taxes accordingly - profits on which an enterprise of the other Contracting Party has been charged to tax in that other Party and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned Party if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other Party shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting Parties shall if necessary consult each other.
 
Article 10
DIVIDENDS
 
1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting Party to a resident of the other Contracting Party may be taxed in that other Party.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting Party of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that Party, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting Party, the tax so charged shall not exceed:
(a) 5 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25 per cent of the capital of the company paying the dividends;
(b) 10 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases.
The competent authorities of the Contracting Parties shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations.
This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the Party of which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting Party, carries on business in the other Contracting Party of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Party independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting Party has a permanent establishment in the other Contracting Party, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other Party in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 5 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other Party.
6. Where a company which is a resident of a Contracting Party derives profits or income from the other Contracting Party, that other Party may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other Party or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other Party, nor subject the company’s undistributed profits to a tax on the company’s undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other Party.
7. The provisions of this Article shall not apply if it was the main purpose or one of the main purposes of any person concerned with the creation or assignment of the shares or other rights in respect of which the dividend is paid to take advantage of this Article by means of that creation or assignment.
 
Article 11
INTEREST
 
1. Interest arising in a Contracting Party and paid to a resident of the other Contracting Party may be taxed in that other Party.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting Party in which it arises and according to the laws of that Party, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting Party, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting Parties shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2 of this Article, interest arising in a Contracting Party is exempt from tax in that Party, if it is paid:
(a) in the case of the Hong Kong Special Administrative Region:
(i) to the Government of the Hong Kong Special Administrative Region;
(ii) to the Hong Kong Monetary Authority;
(iii) to a statutory body, institution, or financial establishment appointed by the Government of the Hong Kong Special Administrative Region and mutually agreed upon by the competent authorities of the two Contracting Parties;
(b) in the case of Indonesia:
(i) to the Government of the Republic of Indonesia;
(ii) to Bank Indonesia (the Central Bank of Indonesia);
(iii) to Pusat Investasi Pemerintah (the Centre for Government Investment);
(iv) to Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (the Indonesia Eximbank);
(v) to a statutory body, institution, or financial establishment appointed by the Government of the Republic of Indonesia and mutually agreed upon by the competent authorities of the two Contracting Parties
4. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor’s profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.
5. The provisions of paragraphs 1, 2 and 3 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting Party, carries on business in the other Contracting Party, in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Party independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base or with (b) business activities referred to in (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting Party when the payer is a resident of that Party. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting Party or not, has in a Contracting Party a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the Party in which the permanent establishment or fixed base is situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest exceeds, for whatever reasons, the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting Party, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
8. The provisions of this Article shall not apply if it was the main purpose or one of the main purposes of any person concerned with the creation or assignment of the debt-claims in respect of which the interest is paid to take advantage of this Article by means of that creation or assignment.

  
 

Article 12
ROYALTIES
 
1. Royalties arising in a Contracting Party and paid to a resident of the other Contracting Party may be taxed in that other Party.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting Party in which they arise and according to the laws of that Party, but if the beneficial owner of the royalties is a resident of the other Contracting Party, the tax so charged shall not exceed 5 per cent of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting Parties shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations.
3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films, or films or tapes or disc used for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting Party, carries on business in the other Contracting Party in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Party independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base or with (b) business activities referred to in (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting Party when the payer is a resident of that Party. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting Party or not, has in a Contracting Party a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the Party in which the permanent establishment or fixed base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties exceeds, for whatever reasons, the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting Party, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
7. The provisions of this Article shall not apply if it was the main purpose or one of the main purposes of any person concerned with the creation or assignment of the rights in respect of which the royalties are paid to take advantage of this Article by means of that creation or assignment.
 
Article 13
CAPITAL GAINS
 
1. Gains derived by a resident of a Contracting Party from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting Party may be taxed in that other Party.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting Party has in the other Contracting Party or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting Party in the other Contracting Party for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other Party.
3. Gains derived by an enterprise of a Contracting Party from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that Party.
4. Gains derived by a resident of a Contracting Party from the alienation of shares of a company deriving more than 50 per cent of its asset value directly or indirectly from immovable property situated in the other Contracting Party may be taxed in that other Party. However, this paragraph does not apply to gains derived from the alienation of shares:
(a) alienated or exchanged in the framework of a reorganisation of a company, a merger, a scission or a similar operation; or
(b) in a company deriving more than 50 per cent of its asset value from immovable property in which it carries on its business.
5. Gains from the alienation of any property, other than that referred to in paragraphs 1, 2, 3 and 4, shall be taxable only in the Contracting Party of which the alienator is a resident.
 
Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES
 
1. Income derived by a resident of a Contracting Party in respect of professional services or other independent activities of a similar character shall be taxable only in that Contracting Party except in the following circumstances, when such income may also be taxed in the other Contracting Party:
(a) if he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting Party for the purpose of performing his activities; in that case, only so much of the income as is attributable to that fixed base may be taxed in that other Contracting Party; or
(b) if his stay in the other Contracting Party is for a period or periods amounting to or exceeding in the aggregate 183 days in any twelve-month period commencing or ending in the taxable period concerned; in that case, only so much of the income as is derived from his activities performed in that other Contracting Party may be taxed in that other Contracting Party.
2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, dentists, lawyers, engineers, architects and accountants.
 
Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES
 
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18 and 19, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting Party in respect of an employment shall be taxable only in that Party unless the employment is exercised in the other Contracting Party. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other Party.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting Party in respect of an employment exercised in the other Contracting Party shall be taxable only in the first-mentioned Party if:
(a) the recipient is present in the other Party for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve-month period commencing or ending in the taxable period concerned, and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other Party, and
(c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other Party.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting Party, may be taxed in that Party.
 
Article 16
DIRECTORS’ FEES
 
Directors’ fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting Party in his capacity as a member of the board of directors or similar organ of a company which is a resident of the other Contracting Party may be taxed in that other Party.
 
Article 17
ARTISTES AND SPORTSPERSONS
 
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting Party as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsperson, from his personal activities as such exercised in the other Contracting Party, may be taxed in that other Party.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a sportsperson in his capacity as such accrues not to the entertainer or sportsperson himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting Party in which the activities of the entertainer or sportsperson are exercised.
3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply to income derived from activities performed in a Contracting Party by artistes or sportspersons if the visit to that Party is wholly or mainly supported by public funds of one or both of the Contracting parties or political subdivisions or local authorities thereof. In such a case, the income is taxable only in the Contracting Party in which the artiste or the sportsperson is a resident.
 
Article 18
PENSIONS
 
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration (including a lump sum payment) paid to a resident of a Contracting Party in consideration of past employment or past self-employment shall be taxable only in that Party.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, pensions and other similar remuneration (including a lump sum payment) made under a pension or retirement scheme which is:
(a) a public scheme which is part of the social security system of a Contracting Party; or
(b) a scheme in which individuals may participate to secure retirement benefits and which is recognised for tax purposes in a Contracting Party, 
shall be taxable only in that Contracting Party.

   
 

Article 19
GOVERNMENT SERVICE
 
1.
(a) Salaries, wages and other similar remuneration, other than a pension, paid by the Government of a Contracting Party, or a political subdivision, or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that Party or subdivision or authority shall be taxable only in that Party.
(b) However, such salaries, wages and other similar remuneration shall be taxable only in the other Contracting Party if the services are rendered in that Party and the individual is a resident of that Party who:
(i) in the case of the Hong Kong Special Administrative Region, has the right of abode therein and in the case of Indonesia, is a national thereof; or
(ii) did not become a resident of that Party solely for the purpose of rendering the services
2.
(a) Any pension (including a lump sum payment) paid by, or paid out of funds created or contributed by, the Government of a Contracting Party or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that Party or subdivision or authority shall be taxable only in that Party.
(b) However, if the individual who rendered the services is a resident of the other Contracting Party and the case falls within subparagraph (b) of paragraph 1 of this Article, any corresponding pension (whether a payment in lump sum or by instalments) shall be taxable only in that other Contracting Party.
3. The provisions of Articles 15, 16, 17 and 18 shall apply to salaries, wages, pensions (including a lump sum payment), and other similar remuneration in respect of services rendered in connection with a business carried on by the Government of a Contracting Party or a political subdivision or a local authority thereof.
 
Article 20
STUDENTS
 
Payments which a student who is or was immediately before visiting a Contracting Party a resident of the other Contracting Party and who is present in the first-mentioned Party solely for the purpose of his education receives for the purpose of his maintenance or education shall not be taxed in that Party, provided that such payments arise from sources outside that Party.
 
Article 21
OTHER INCOME
 
1. Items of income of a resident of a Contracting Party, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Party.
2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting Party, carries on business in the other Contracting Party through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Party independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
3. Alimony or other maintenance payment paid by a resident of a Contracting Party to a resident of the other Contracting Party shall, to the extent it is not allowable as a deduction to the payer in the first-mentioned Party, be taxable only in that Party.
4. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting Party not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting Party may also be taxed in that other Party.
 
CHAPTER IV
METHODS FOR ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

Article 22
METHODS FOR ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION
 
1. Subject to the provisions of the laws of the Hong Kong Special Administrative Region relating to the allowance of a credit against Hong Kong Special Administrative Region tax of tax paid in a jurisdiction outside the Hong Kong Special Administrative Region (which shall not affect the general principle of this Article), Indonesian tax paid under the laws of Indonesia and in accordance with this Agreement, whether directly or by deduction, in respect of income derived by a person who is a resident of the Hong Kong Special Administrative Region from sources in Indonesia, shall be allowed as a credit against Hong Kong Special Administrative Region tax payable in respect of that income, provided that the credit so allowed does not exceed the amount of Hong Kong Special Administrative Region tax computed in respect of that income in accordance with the tax laws of the Hong Kong Special Administrative Region.
2. Where a resident of Indonesia derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in the Hong Kong Special Administrative Region, Indonesia shall allow as deduction from the tax on the income of that resident an amount equal to the income tax paid in the Hong Kong Special Administrative Region. Such deduction shall not, however, exceed the part of the income tax as computed before the deduction is given, which is attributable as the case may be, to the income which may be taxed in Indonesia.
 
CHAPTER V
SPECIAL PROVISIONS

Article 23
NON-DISCRIMINATION
 
1. Persons who, in the case of the Hong Kong Special Administrative Region, have the right of abode or are incorporated or otherwise constituted therein, and, in the case of Indonesia, are nationals of Indonesia, shall not be subjected in the other Contracting Party to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which persons who have the right of abode or are incorporated or otherwise constituted in that other Party (where that other Party is the Hong Kong Special Administrative Region) or nationals of that other Party (where that other Party is Indonesia) in the same circumstances, in particular with respect to residence, are or may be subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting Parties.
2. Stateless persons who are residents of a Contracting Party shall not be subjected in either Contracting Party to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which persons who have the right of abode in the Party (where the Party is the Hong Kong Special Administrative Region) or nationals of the Party (where the Party is Indonesia) in the same circumstances, in particular with respect to residence, are or may be subjected.
3. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting Party has in the other Contracting Party shall not be less favourably levied in that other Party than the taxation levied on enterprises of that other Party carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging a Contracting Party to grant to residents of the other Contracting Party any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.
4. Except where the provisions of paragraph l of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12 apply, interest, royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting Party to a resident of the other Contracting Party shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned Party.
5. Enterprises of a Contracting Party, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting Party, shall not be subjected in the first-mentioned Party to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned Party are or may be subjected.
6. In this Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.
 
Article 24
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
 
1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting Parties result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic laws of those Parties, present his case to the competent authority of the Contracting Party of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 23, to that of the Contracting Party in which, in the case of the Hong Kong Special Administrative Region, he has the right of abode or is incorporated or otherwise constituted or, in the case of Indonesia, of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting Party, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement. Any agreement reached shall be implemented notwithstanding any time limits in the domestic laws of the Contracting Parties.
3. The competent authorities of the Contracting Parties shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of this Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in this Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting Parties may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article.
 
Article 25
EXCHANGE OF INFORMATION
 
1. The competent authorities of the Contracting Parties shall exchange such information as is foreseeably relevant for carrying out the provisions of this Agreement or to the administration or enforcement of the domestic laws of the Contracting Parties concerning taxes covered by this Agreement, insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. The exchange of information is not restricted by Article 1.
2. Any information received under paragraph 1 by a Contracting Party shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that Party and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) concerned with the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to the taxes referred to in paragraph 1. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions, including, in the case of the Hong Kong Special Administrative Region, the decisions of the Board of Review. Information shall not be disclosed to any third jurisdiction for any purpose.
3. In no case shall the provisions of paragraphs 1 and 2 be construed so as to impose on a Contracting Party the obligation:
(a) to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting Party;
(b) to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting Party;
(c) to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information the disclosure of which would be contrary to public policy.
4. If information is requested by a Contracting Party in accordance with this Article, the other Contracting Party shall use its information gathering measures to obtain the requested information, even though that other Party may not need such information for its own tax purposes. The obligation contained in the preceding sentence is subject to the limitations of paragraph 3 but in no case shall such limitations be construed to permit a Contracting Party to decline to supply information solely because it has no domestic interest in such information.
5. In no case shall the provisions of paragraph 3 be construed to permit a Contracting Party to decline to supply information solely because the information is held by a bank, other financial institution, nominee or person acting in an agency or a fiduciary capacity or because it relates to ownership interests in a person.
 
Article 26
MEMBERS OF GOVERNMENT MISSIONS
 
Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of members of government missions, including consular posts under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.
 
Article 27
MISCELLANEOUS RULES
 
Nothing in this Agreement shall prejudice the right of each Contracting Party to apply its domestic laws and measures concerning tax avoidance, whether or not described as such.
 
CHAPTER VI
FINAL PROVISIONS

Article 28
ENTRY INTO FORCE
 
1. Each of the Contracting Parties shall notify the other in writing of the completion of the procedures required by its law for the entry into force of this Agreement. This Agreement shall enter into force on the date of the later of these notifications.
2. The provisions of this Agreement shall thereupon have effect:
(a) in the Hong Kong Special Administrative Region:
in respect of Hong Kong Special Administrative Region tax, for any year of assessment beginning on or after 1 April in the calendar year next following that in which this Agreement enters into force;
(b) in Indonesia:
(i) in respect of taxes withheld at source: for amounts paid or credited on or after 1 January in the calendar year next following the date on which this Agreement enters into force; and
(ii) in respect of other taxes: for any tax year commencing on or after 1 January in the calendar year next following the date on which this Agreement enters into force.
 
Article 29
TERMINATION
 
This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting Party. Either Contracting Party may terminate this Agreement by giving the other Contracting Party written notice of termination at least six months before the end of any calendar year after the period of five years from the date on which the Agreement enters into force. In such event, this Agreement shall cease to have effect:
(a) in the Hong Kong Special Administrative Region:
in respect of Hong Kong Special Administrative Region tax, for any year of assessment beginning on or after 1 April in the calendar year next following that in which the notice is given;
(b) in Indonesia:
(i) in respect of taxes withheld at source: for amounts paid or credited on or after 1 January in the calendar year next following the date on which the notice is given; and
(ii) in respect of other taxes: for any tax year commencing on or after 1 January in the calendar year next following the date on which the notice is given.
 

IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.

DONE in duplicate at Jakarta this 23rd day of March 2010 in the English language.



 

For the Government of
the Republic of Indonesia


ttd


Sri Mulyani Indrawati
Minister of Finance
For The Government of
The Hong Kong Special
Administrative Region of the
People's Republic of China

ttd

John C Tsang
Financial Secretary




 
PROTOCOL
 
At the time of signing the Agreement between the Government of Republic of Indonesia and the Government of the Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income (the "Agreement"), the two Governments have agreed upon the following provisions which shall form an integral part of the Agreement.
 
1. With reference to Article 2, paragraph 3 (b):
The term "income tax" means taxes as defined in the Indonesian Income Tax Law.
2. With reference to Article 3, paragraph 2:
In the case of the Hong Kong Special Administrative Region, penalty or interest include any sum added to the Hong Kong Special Administrative Region tax by reason of default and recovered therewith and "additional tax" under Section 82A of the Inland Revenue Ordinance.
3. With reference to paragraphs 1 and 2 of Article 7:
(a) where an enterprise of one of the two Contracting Parties sells goods or merchandise or carries on business in the other Contracting Party through a permanent establishment situated therein, the profits of that permanent establishment shall not be determined on the basis of the total amount received by the enterprise, but shall be determined only on the basis of the remuneration which is attributable to the actual activity of the permanent establishment for such sales or business;
(b) in the case of contracts for the survey, supply, installation or construction of industrial, commercial or scientific equipment or premises, or of public works, where the enterprise has a permanent establishment, the profits of such permanent establishment shall not be determined on the basis of the total amount of the contract, but shall be determined only on the basis of that part of the contract which is effectively carried out by the permanent establishment in the Contracting Party where the permanent establishment is situated. The profits related to that part of the contract which is carried out by the head office of the enterprise shall be taxable only in the Contracting Party of which the enterprise is a resident.
4. With reference to Article 10:
The provisions of paragraph 5 shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts relating to oil and gas, and contracts of works for other mining sectors, concluded by the Government of the Republic of Indonesia or its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of the Hong Kong Special Administrative Region.
5. With reference to Article 25:
It is understood that the Article does not create obligations as regards automatic or spontaneous exchanges of information between the Contracting Parties.
 

IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Protocol.

DONE in duplicate at Jakarta this 23rd day of March 2010 in the English language.



 

For the Government of
the Republic of Indonesia


ttd


Sri Mulyani Indrawati
Minister of Finance
For The Government of
The Hong Kong Special
Administrative Region of the
 People's Republic of China

ttd

John C Tsang
Financial Secretary

 

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH HONG KONG WILAYAH ADMINISTRATIF KHUSUS REPUBLIK RAKYAT CHINA

UNTUK
PENGHINDARAN PENGENAAN PAJAK BERGANDA
DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK
YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
 

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China (selanjutnya disebut “Hong Kong SAR”);

Beriktikad untuk menyepakati Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan,

Telah menyetujui sebagai berikut:

 

BAB I
RUANG LINGKUP PERSETUJUAN

Pasal 1

ORANG DAN/ATAU BADAN YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN
 

Persetujuan ini berlaku bagi orang-orang dan/atau badan-badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Pihak pada Persetujuan.

 

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN
 
1. Persetujuan ini berlaku untuk pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh salah satu Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa melihat bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.
2. Yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas total penghasilan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak, pajak atas jumlah total dari upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan, atau pajak atas apresiasi modal.
3. Persetujuan ini berlaku untuk pajak-pajak yang berlaku pada saat ini, yaitu:
(a) dalam hal Pemerintah Hong Kong SAR,
(i) pajak atas laba (profits tax);
(ii) pajak atas gaji (salaries tax); dan
(iii) pajak atas harta (property tax);
baik dikenakan berdasarkan penetapan secara tersendiri atau tidak;
(b) dalam hal Pemerintah Republik Indonesia,
Pajak penghasilan.
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang identik atau yang pada hakekatnya serupa yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan atas, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang ada, atau pajak-pajak lainnya yang berada dalam cakupan ayat 1 atau ayat 2 dari Pasal ini yang dapat dikenakan oleh Pihak pada Persetujuan di masa mendatang. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
5. Pajak-pajak yang berlaku pada saat ini, beserta pajak-pajak yang akan dikenakan setelah penandatanganan Persetujuan ini, selanjutnya disebut “pajak Hong Kong SAR” atau “pajak Indonesia”, sesuai dengan konteks yang diperlukan.
 
BAB II
PENGERTIAN-PENGERTIAN


Pasal 3
PENGERTIAN UMUM
 
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika konteksnya mengartikan lain:
(a)
(i) istilah “Hong Kong SAR” berarti setiap wilayah di mana perundang-undangan perpajakan dari Hong Kong SAR berlaku;
(ii) istilah “Indonesia” meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam perundang-undangannya, dan bagian-bagian dari landas kontinen, zona ekonomi ekslusif dan laut-laut yang berbatasan dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa atas Hukum Laut 1982;
(b) istilah “perseroan” berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan-tujuan perpajakan;
(c) istilah “pejabat yang berwenang” berarti:
(i) dalam hal Hong Kong SAR, Komisioner Inland Revenue atau wakilnya yang sah;
(ii) dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(d) istilah “Pihak pada Persetujuan” atau “Pihak” berarti Hong Kong SAR atau Indonesia, sesuai dengan konteks yang diperlukan;
(e) istilah-istilah “perusahaan dari Pihak pada Persetujuan” dan “perusahaan dari Pihak lainnya pada Persetujuan” masing-masing berarti perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Pihak pada Persetujuan dan perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah “lalu lintas internasional” berarti pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah “warga negara”, yang berlaku untuk Indonesia berarti:
(i) orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan Indonesia; dan
(ii) badan hukum, persekutuan atau asosiasi yang memperoleh status hukumnya tersebut berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(h) istilah “orang/badan” termasuk orang pribadi, perseroan, persekutuan dan setiap kumpulan lain dari orang-orang dan/atau badan-badan;
(i) istilah “pajak” berarti pajak Hong Kong SAR atau pajak Indonesia, sesuai dengan konteks yang diperlukan.
2. Dalam Persetujuan ini, istilah “pajak Hong Kong SAR” dan “pajak Indonesia” tidak termasuk denda atau bunga yang dikenakan berdasarkan perundang-undangan dari masing-masing Pihak pada Persetujuan terkait dengan pajak-pajak yang tercakup dalam Persetujuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
3. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh Pihak pada Persetujuan (Setiap saat Persetujuan ini diterapkan oleh Pihak pada Persetujuan), istilah apapun yang tidak didefinisikan dalam Persetujuan ini, kecuali konteksnya mengartikan lain, mempunyai pengertian sesuai perundang-undangan Pihak tersebut di bidang perpajakan yang tercakup dalam Persetujuan ini yang berlaku pada saat itu, pengertian apapun berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dari Pihak tersebut mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada pengertian atas istilah tersebut berdasarkan perundang-undangan lainnya dari Pihak tersebut.
 
Pasal 4
PENDUDUK
 
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “penduduk Pihak pada Persetujuan” berarti:
(a) dalam hal Hong Kong SAR,
(i) orang pribadi yang ditetapkan bertempat tinggal (ordinarily resides) di Hong Kong SAR;
(ii) orang pribadi yang tinggal di Hong Kong SAR selama lebih dari 180 hari dalam satu tahun pajak atau lebih dari 300 hari dalam dua tahun pajak berturut-turut salah satu di antara kedua tahun pajak yang relevan;
(iii) perseroan yang didirikan di Hong Kong SAR atau, jika didirikan di luar Hong Kong SAR, yang secara lazimnya dikelola atau dikontrol di Hong Kong SAR;
(iv) orang/badan lain yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan Hong Kong SAR atau, jika dibentuk di luar Hong Kong SAR, secara lazimnya dikelola atau dikontrol di Hong Kong SAR;
(v) Pemerintah Hong Kong SAR;
(b) dalam hal Indonesia, orang/badan yang, menurut perundang-undangan di Indonesia, dapat dikenakan pajak berdasarkan domisilinya, tempat tinggalnya, tempat kedudukan manajemennya, tempat kedudukan terdaftarnya, atau atas kriteria lainnya yang sifatnya serupa, dan juga termasuk Pemerintah dari Pihak dan setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah atau badan-badan pemerintahan. Namun demikian, istilah ini tidak termasuk orang/badan yang dikenakan pajak di Indonesia hanya atas penghasilan yang bersumber di Indonesia.
2. Apabila karena adanya ketentuan-ketentuan pada ayat 1, seseorang menjadi penduduk di kedua Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
(a) ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Pihak di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Pihak, ia akan dianggap sebagai penduduk Pihak di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Pihak di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Pihak, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Pihak di mana ia biasanya menetap;
(c) jika ia mempunyai kebiasan menetap di kedua Pihak atau bukan di kedua Pihak tersebut, maka ia akan dianggap penduduk dari salah satu Pihak di mana ia memiliki hak untuk menetap (dalam hal Hong Kong SAR) atau di mana ia (merupakan warga negara) memiliki kewarganegaraan (dalam hal Indonesia);
(d) jika ia memiliki hak untuk menetap (right of abode) di Hong Kong SAR dan ia juga memiliki kewarganegaraan Indonesia, atau jika ia tidak memiliki hak untuk menetap (right of abode) di Hong Kong SAR dan ia juga tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila karena adanya ketentuan-ketentuan pada ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut akan dianggap sebagai penduduk Pihak di mana tempat kedudukan manajemennya berada.
 
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
 
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “bentuk usaha tetap” berarti tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.
2. Istilah “bentuk usaha tetap” khususnya termasuk:
(a) tempat kedudukan manajemen;
(b) cabang;
(c) kantor;
(d) pabrik;
(e) bengkel;
(f) pertanian atau perkebunan; dan
(g) tambang, sumur minyak atau gas, penggalian atau tempat lain yang digunakan untuk ekstraksi sumber-sumber daya alam.
3. Istilah “bentuk usaha tetap” juga meliputi:
(a) lokasi bangunan atau proyek konstruksi atau proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang terkait dengan proyek-proyek tersebut, tetapi hanya apabila lokasi, proyek atau kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung terus-menerus untuk periode lebih dari 183 hari;
(b) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang ditugaskan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung terus-menerus (untuk proyek yang sama atau terkait) di Pihak pada Persetujuan dalam periode atau periode-periode yang keseluruhannya lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan;
(c) anjungan pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau exploitasi sumber-sumber daya alam yang ada atau beroperasi selama lebih dari 183 hari.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya pada Pasal ini, istilah “bentuk usaha tetap” dianggap tidak termasuk:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau pameran barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau pameran;
(c) pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan pengolahan oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi perusahaan;
(e) pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang;
(f) pengurusan tempat usaha tetap dengan maksud semata-mata menjalankan gabungan kegiatan-kegiatan seperti pada sub-ayat (a) sampai (e), sepanjang penggabungan seluruh kegiatan tempat usaha tetap tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, apabila orang/badan selain agen yang bertindak bebas yang mana ayat 6 dapat diberlakukan bertindak di Pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Pihak pada Persetujuan yang pertama disebutkan berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan tersebut, jika orang/badan tersebut:
(a) mempunyai, dan biasa menjalankan, wewenang di Pihak pada Persetujuan yang pertama disebutkan untuk menyepakati kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan-kegiatan orang/badan tersebut hanya terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam ayat 4, yang jika dilakukan melalui tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut, atau
(b) tidak memiliki wewenang tersebut di Pihak pada Persetujuan yang pertama disebutkan, namun orang/badan tersebut biasa mengurus persediaan barang-barang atau barang dagangan di mana orang/badan tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.
6. Perusahaan dari Pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan tersebut menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut melalui makelar, agen komisioner umum atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun, ketika kegiatan-kegiatan agen tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan tersebut, dan kondisi-kondisi yang dibuat atau dikenakan antara perusahaan tersebut dan agen tersebut dalam hubungan-hubungan dagang dan keuangan yang berbeda dari kondisi-kondisi yang dibuat antara perusahaan-perusahaan yang bertindak bebas, ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
7. Fakta bahwa perseroan yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroang yang berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan, atau yang menjalankan usaha di Pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perseroan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.
 
BAB III
PENGENAAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK
 
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan dari pertanian dan kehutanan) yang berada di Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
2. Istilah “harta tidak bergerak” mempunyai pengertian sesuai dengan perundang-undangan Pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut termasuk benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umum yang berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak dan hak atas pembayaran-pembayaran tidak tetap atau tetap sebagai pertimbangan atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, kandungan mineral, penggalian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya, kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.
3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau setiap bentuk lainnya dari penggunaan harta tidak bergerak.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak perusahaan dan penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.
 
Pasal 7
LABA USAHA
 
1. Laba perusahaan dari Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana. Jika perusahaan tersebut menjalankan usaha sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya, namun hanya atas bagian laba yang berasal dari:
(a) bentuk usaha tetap tersebut;
(b) penjualan yang dilakukan di Pihak lainnya itu atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau
(c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Pihak lainnya tersebut yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
sepanjang ketentuan-ketentuan pada (b) dan (c) tidak akan berlaku apabila perusahaan tersebut dapat membuktikan bahwa penjualan-penjualan atau aktivitas-aktivitas yang dijalankannya mempunyai tujuan-tujuan selain daripada mendapatkan manfaat-manfaat berdasarkan Persetujuan ini.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada ayat 3, apabila perusahaan dari Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap di masing-masing Pihak pada Persetujuan adalah laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan dalam keadaan sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba bentuk usaha tetap dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Pihak di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan adalah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain atau berupa komisi, untuk jasa-jasa yang khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya, tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap, sejumlah pembebanan yang dikenakan bentuk usaha tetap terhadap kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan), berupa royalti, komisi atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk pemberian jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, kecuali dalam hal usaha perbankan berupa, bunga atas peminjaman uang kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat.
4. Sepanjang sudah menjadi kelaziman di Pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu, atau dengan cara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pihak tersebut, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Pihak pada Persetujuan tersebut untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan cara pembagian tersebut atau cara lainnya; namun demikian, cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pasal ini.
5. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
6. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang.
7. Apabila di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
 
Pasal 8
PERKAPALAN DAN TRANSPORTASI UDARA
 
1. Laba yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.
2. Laba yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan atas pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi sebesar 50%.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap bagian laba dari penyertaan dalam gabungan perusahaan, usaha bersama atau dari perwakilan untuk operasi internasional.
4. Untuk kepentingan Pasal ini, laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional khususnya mencakup:
(a) penghasilan dan penerimaan bruto dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara untuk transportasi bagi orang-orang, hewan ternak, benda-benda, surat atau barang dagangan dalam lalu lintas internasional termasuk:
(i) penghasilan dari penyewaan kapal laut atau pesawat udara atas penyewaan bareboat secara pencarteran apabila penyewaan tersebut dilakukan secara tidak rutin di antara pengoperasian kapal-kapal laut pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional;
(ii) penghasilan dari penjualan tiket-tiket dan penyediaan jasa-jasa yang terkait dengan transportasi baik untuk perusahaan itu sendiri atau setiap perusahaan lainnya, sepanjang dalam hal penyediaan jasa-jasa, penyediaan jasa tersebut bersifat tidak rutin di antara pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara dalam lalu lintas internasional;
(b) bunga atas dana yang terkait langsung dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional;
(c) laba dari penyewaan peti kemas oleh perusahaan, di mana penyewaan tersebut bersifat tidak rutin di antara pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional
 
Pasal 9
PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
 
1. Apabila:
(a) perusahaan dari Pihak pada Persetujuan berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam manajemen, pengendalian atau permodalan dari perusahaan dari Pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) orang-orang dan/atau badan-badan yang sama berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam manajemen, pengendalian atau permodalan dari perusahaan dari Pihak lainnya pada Persetujuan,
dan dalam kedua hal tersebut dibuatkan atau diterapkan syarat-syarat dalam hubungan dagang atau hubungan keuangan antara kedua perusahaan dimaksud yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang independen, maka laba yang seharusnya diperoleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diperoleh karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila Pihak pada Persetujuan memperhitungkan ke dalam laba perusahaan dari Pihak tersebut dan mengenakan pajak atas laba perusahaan Pihak lainnya pada Persetujuan yang telah dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut dan laba yang diikutsertakan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan dari Pihak yang pertama disebutkan seandainya syarat-syarat yang diadakan oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan syarat-syarat yang diadakan oleh pihak-pihak yang independen, maka Pihak lainnya tersebut akan membuat penyesuaian seperlunya terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam menentukan penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini tetap harus diperhatikan dan bila perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan dapat saling berkonsultasi.
 
Pasal 10
DIVIDEN
 
1. Dividen yang dibayar oleh perseroan yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, dividen tersebut juga dapat dikenakan di Pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayar dividen berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan di Pihak tersebut, namun jika pemilik saham yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari dividen tersebut berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi.
(a) 5 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik saham yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari dividen tersebut merupakan perseroan (selain dari persekutuan) yang memiliki secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perusahaan yang membayar dividen;
(b) 10 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana dividen tersebut dibayarkan.
3. Istilah “dividen” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya, yang bukan merupakan tagihan-tagihan piutang, hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membagikan dividen berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan diberlakukan jika pemilik saham yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari dividen tersebut, yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, melalui bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Pihak lainnya tersebut, dan pemilikan saham-saham atas dividen yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan keadaannya.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dari Persetujuan ini apabila perseroan yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Pihak lainnya pada Persetujuan, laba bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Pihak lainnya tersebut sesuai dengan perundang-undangannya, namun besarnya pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 5 persen dari laba bentuk usaha tetap tersebut setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan oleh Pihak lainnya tersebut.
6. Apabila perseroan yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Pihak lainnya pada Persetujuan, Pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Pihak lainnya itu atau apabila penguasaan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap yang berada di Pihak lainnya itu, ataupun mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Pihak lainnya tersebut.
7. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak akan diberlakukan jika tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari setiap orang/badan yang terkait dengan penerbitan atau pemindahan hak atas saham atau hak-hak lainnya berkenaan dengan dividen yang dibayarkan untuk memperoleh manfaat dari Pasal ini melalui cara-cara penerbitan atau pemindahan hak tersebut.
 
Pasal 11
BUNGA
 
1. Bunga yang berasal dari Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut juga dapat dikenakan di Pihak pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal sesuai dengan perundang-undangan di Pihak tersebut, namun jika pemilik dana yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari bunga tersebut berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (2) dan (3) Pasal ini, bunga yang berasal dari Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Pihak lainnya, jika bunga tersebut dibayarkan:
(a) Dalam hal Hong Kong SAR:
(i) kepada Pemerintah Hong Kong SAR;
(ii) kepada Otoritas Moneter Hong Kong;
(iii) kepada badan pemerintah, institusi, atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Hong Kong SAR dan disetujui bersama oleh pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Pihak pada Persetujuan.
(b) dalam hal Indonesia:
(i) kepada Pemerintah Republik Indonesia;
(ii) kepada Bank Indonesia;
(iii) kepada Pusat Investasi Pemerintah;
(iv) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
(v) kepada badan pemerintah, institusi, atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan disetujui bersama oleh pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Pihak pada Persetujuan.
4. Istilah “bunga” yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotek ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur, dan pada khususnya, penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah-hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi maupun surat-surat hutang tersebut. Pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran tidak akan dianggap sebagai bunga untuk kepentingan Pasal ini.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak akan diberlakukan jika pemilik dana yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari bunga tersebut, yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal, melalui bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Pihak lainnya tersebut, dan tagihan piutang berkenaan dengan bunga yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu atau dengan (b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam (c) dari Pasal 7 ayat 1. Dalam hal demikian, dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan keadaannya.
6. Bunga dianggap berasal dari Pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga berkedudukan di Pihak tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia berkedudukan di Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Pihak dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
7. Apabila, karena adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik dana yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari bunga tersebut atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lainnya, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi, untuk alasan apapun, jumlah yang telah disetujui antara pembayar bunga dengan pemilik dana yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
8. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak akan diterapkan jika tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari setiap orang/badan yang terkait dengan penerbitan atau pemindahan hak atas tagihan piutang berkenaan dengan bunga yang dibayarkan untuk memperoleh manfaat dari Pasal ini melalui cara-cara penerbitan atau pemindahan hak tersebut.
 
Pasal 12
ROYALTI
 
1. Royalti yang berasal dari Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut juga dapat dikenakan di Pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal sesuai dengan perundang-undangan di Pihak tersebut, namun jika pemilik hak yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari royalti tersebut berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 5 persen dari jumlah bruto bunga tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
3. Istilah “royalti” yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita atau cakram yang dipergunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan diberlakukan jika pemilik hak yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari royalti tersebut, yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti tersebut berasal, melalui bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Pihak lainnya tersebut, dan hak atau harta berkenaan dengan royalti yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu atau dengan (b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam (c) dari Pasal 7 ayat 1. Dalam hal demikian, dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan keadaannya.
5. Royalti dianggap berasal dari Pihak pada Persetujuan apabila yang membayar royalti berkedudukan di Pihak tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar royalti itu, tanpa memandang apakah ia berkedudukan di Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan kewajiban pembayaran royalti itu telah dibuat, dan royalti itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu akan dianggap berasal dari Pihak di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Apabila, karena adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari royalti tersebut atau antara kedua-keduanya dengan orang/badan lainnya, jumlah royalti yang dibayarkan melebihi, untuk alasan apapun, jumlah yang telah disetujui antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari royalti tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
7. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak akan diterapkan jika tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari setiap orang/badan yang terkait dengan penerbitan atau pemindahan atas hak-hak berkenaan dengan royalti yang dibayarkan untuk memperoleh manfaat dari Pasal ini melalui cara-cara penerbitan atau pemindahan hak tersebut.
 
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA
 
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan berada di Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta bergerak yang merupakan bagian harta yang digunakan untuk usaha dari bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan di Pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta bergerak tempat tetap yang tersedia bagi penduduk Pihak pada Persetujuan di Pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.
4. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan atas saham-saham perseroan yang lebih dari 50 persen nilai kekayaannya secara langsung atau tidak langsung berasal dari harta tak bergerak yang berada di Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut. Namun demikian, ayat ini tidak diterapkan untuk keuntungan yang berasal dari pemindahtanganan atas saham-saham;
(a) dipindahtangankan atau pertukarkan dalam rangka reorganisasi perseroan, penggabungan, pemisahan atau langkah serupa lainnya; atau
(b) dalam perseroan yang lebih dari 50 persen nilai kekayaannya berasal dari harta tak bergerak yang digunakan untuk menjalankan usahanya.
5. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2, 3 dan 4, hanya akan dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan dimana yang melakukan pemindahtanganan berkedudukan.
 
Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS
 
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan berkenaan dengan jasa profesi atau kegiatan bebas lainnya dengan karakteristerik yang serupa hanya dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan tersebut kecuali dalam kondisi-kondisi sebagai berikut ini, bilamana penghasilan tersebut juga dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan:
(a) jika ia memiliki tempat tetap yang tersedia baginya di Pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan menjalankan kegiatannya; dalam hal tersebut, hanya penghasilan yang terkait dengan tempat tetap tersebut yang dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan; atau
(b) jika ia tinggal di Pihak lainnya pada Persetujuan untuk periode atau periode-periode yang keseluruhannya mencapai atau melebihi dari 183 hari dalam periode 12 bulan yang dimulai atau berakhir di periode pajak yang terkait; dalam hal tersebut, hanya sejumlah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan yang dijalankannya di Pihak lainnya pada Persetujuan yang dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan.
2. Istilah “jasa-jasa profesi” terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran serta pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, dokter gigi, pengacara, insinyur, arsitek, dan akuntan.
 
Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
 
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada Pasal 16, 18 dan 19, gaji, upah dan remunerasi serupa lainnya yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukannya hanya akan dikenakan pajak di Pihak itu kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Pihak lainnya pada Persetujuan. Jika pekerjaan tersebut dilakukan di Pihak lainnya, remunerasi yang diperolehnya dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1, maka remunerasi yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan di Pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak yang disebut pertama jika:
(a) penerima remunerasi tersebut berada di Pihak lainnya itu dalam periode atau periode-periode yang keseluruhannya tidak melebihi 183 hari dalam periode dua belas bulan yang dimulai atau berakhir di periode pajak yang terkait; dan
(b) remunerasi tersebut dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang tidak berkedudukan di Pihak lainnya; dan
(c) remunerasi tersebut tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Pihak lainnya tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, remunerasi yang diperoleh berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan Pihak pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Pihak tersebut.
 
Pasal 16
IMBALAN DIREKTUR
 

Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau badan lain yang serupa dari perseroan yang berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.

 

Pasal 17
ARTIS DAN ATLET
 
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan sebagai pekerja seni, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukannya di Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan lainnya.
2. Apabila penghasilan berkenaan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh pekerja seni atau atlet dalam kapasitasnya tersebut diterima bukan oleh pekerja seni atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 7, 14 dan 15, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan pekerjaan seni atau atlet itu dilakukan.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak diterapkan terhadap penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dijalankan di Pihak pada Persetujuan jika kunjungan ke Pihak tersebut didukung dana pemerintah salah satu atau kedua Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya. Dalam hal demikian, penghasilan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan dimana pekerja seni atau atlet tersebut merupakan penduduk.
 
Pasal 18
PENSIUN
 
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, pensiun atau remunerasi serupa lainnya (termasuk pembayaran secara sekaligus) yang dibayarkan kepada penduduk Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pada masa yang lampau dapat dikenakan pajak di Pihak tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, pensiun atau remunerasi serupa lainnya (termasuk pembayaran secara sekaligus) yang dibuat berdasarkan program pensiun atau tunjangan masa tua berupa:
(a) program pemerintah yang merupakan bagian dari sistem pengaman sosial dari Pihak pada Persetujuan; atau
(b) program yang dapat diikuti oleh orang pribadi untuk menjamin kenikmatan di masa tua dan yang diakui untuk tujuan perpajakan di Pihak pada Persetujuan,
hanya dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan tersebut.
 
Pasal 19
JASA KEPEMERINTAHAN
 
1.
(a) Gaji, upah dan remunerasi serupa lainnya, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraannya, atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Pihak tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau otoritasnya hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.
(b) Namun demikian, gaji, upah dan remunerasi serupa lainnya tersebut hanya akan dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Pihak lainnya pada Persetujuan dan orang pribadi yang memberikan jasa tersebut adalah penduduk Pihak pada Persetujuan lainnya itu yang:
(i) dalam hal Hong Kong SAR, memiliki hak untuk menetap dan dalam hal Indonesia, merupakan warga negara; atau
(ii) tidak menjadi penduduk Pihak tersebut semata-mata karena untuk tujuan memberikan jasa.
2.
(a) Pensiun (termasuk pembayaran secara sekaligus) yang dibayarkan oleh, atau dibayarkan dari dana yang dibuat atau dikontribusikan oleh, Pemerintah Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Pihak tersebut atau bagian atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.
(b) Namun demikian, jika orang pribadi yang memberikan jasa-jasa tersebut merupakan penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dan dalam hal termasuk cakupan yang dimaksud dalam sub-ayat (b) ayat 1 Pasal ini, pensiun yang terkait (baik melalui pembayaran secara sekaligus maupun secara bertahap) hanya akan dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16, 17 dan 18 diberlakukan terhadap gaji, upah, pensiun (termasuk pembayaran sekaligus), dan remunerasi serupa lainnya berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan yang terkait dengan usaha yang dijalankan oleh Pemerintah Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
 
Pasal 20
SISWA
 

Pembayaran-pembayaran untuk keperluan hidup atau pendidikan yang diterima oleh siswa yang sebelum mengunjungi Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan atau merupakan penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dan keberadaannya di Pihak yang pertama disebutkan semata-mata untuk kepentingan pendidikannya tidak akan dikenakan pajak di Pihak yang pertama disebutkan, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber-sumber di luar Pihak yang pertama disebutkan.

 

Pasal 21
OTHER INCOME
 
1. Jenis-jenis penghasilan penduduk Pihak pada Persetujuan, di mana pun penghasilan tersebut berasal, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan diberlakukan untuk penghasilan, selain penghasilan dari harta tak bergerak sebagaimana didefinisikan dalam ayat 2 Pasal 6, jika penerima penghasilan tersebut, yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas melalui tempat tetap di sana, dan hak atau harta berkenaan dengan penghasilan yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan keadaannya.
3. Pembayaran alimony (tunjangan kepada mantan isteri/suami) atau pembayaran untuk keperluan hidup lainnya yang dibayarkan oleh penduduk Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut, sepanjang pembayaran tersebut tidak diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bagi yang melakukan pembayaran di Pihak yang pertama disebutkan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jenis-jenis penghasilan penduduk Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan berasal dari Pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
 
BAB IV
METODE ELIMINASI PENGENAAN PAJAK BERGANDA

Pasal 22
METODE ELIMINASI PENGENAAN PAJAK BERGANDA
 
1. Dengan memperhatikan perundang-undangan Hong Kong SAR yang terkait dengan diperbolehkannya Pengkreditan pajak terhadap pajak Hong Kong SAR atas pajak yang dibayarkan di yurisdiksi di luar Hong Kong SAR (yang pelaksanaannya tidak boleh mempengaruhi prinsip umum dalam Pasal ini), pajak Indonesia yang dibayarkan berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan sesuai dengan Persetujuan ini, baik secara langsung maupun dengan pengurangan, berkenaan dengan penghasilan yang diperoleh orang/badan yang berkedudukan di Hong Kong SAR dari sumber-sumber di Indonesia, dapat dikreditkan terhadap pajak Hong Kong SAR berkenaan dengan penghasilan tersebut, sepanjang pajak yang dikreditkan tidak melebihi jumlah pajak Hong Kong SAR yang diperhitungkan berkenaan dengan penghasilan tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Hong Kong SAR.
2. Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan yang, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Hong Kong SAR, Indonesia akan memperbolehkan pengurangan dalam jumlah yang sepandan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan di Hong Kong SAR dari pajak atas penghasilan penduduk tersebut di Indonesia. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah pajak penghasilan yang diperhitungkan sebelum diberikannya pengurangan yang terkait tersebut sesuai dengan keadaannya, terhadap penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia.
 
BAB V
KETENTUAN KHUSUS


Pasal 23
NON-DISKRIMINASI
 
1. Orang-orang dan/atau badan-badan yang, dalam hal Hong Kong SAR, memiliki hak untuk menetap atau didirikan atau dibentuk di sana, dan, dalam hal Indonesia, merupakan warga negara Indonesia, tidak dapat dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang terkait di Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait terhadap orang-orang dan/atau badan-badan yang memiliki hak untuk menetap atau didirikan atau dibentuk di Pihak lainnya (apabila Pihak lain tersebut adalah Hong Kong SAR) atau warga negara dari Pihak lainnya (apabila Pihak lainnya tersebut adalah Indonesia) dalam keadaan-keadaan yang sama. Ketentuan ini, menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, juga diterapkan pada orang-orang dan/atau badan-badan yang bukan penduduk salah satu atau kedua Pihak pada Persetujuan.
2. Orang-orang dan/atau badan-badan tanpa kewarganegaraan yang merupakan penduduk dari Pihak pada Persetujuan tidak dapat dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang terkait di kedua Pihak pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap orang-orang dan/atau badan-badan yang memiliki hak untuk menetap atau didirikan atau dibentuk di Pihak lainnya (apabila Pihak lain tersebut adalah Hong Kong SAR) atau warga negara dari Pihak lainnya (apabila Pihak Lainnya tersebut adalah Indonesia), dalam keadaan-keadaan yang sama, khususnya terkait dengan tempat kedudukan.
3. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan di Pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang mengutungkan di Pihak lainnya tersebut dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Pihak lainnya tersebut. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan untuk mewajibkan Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan kemudahan-kemudahan tersendiri, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk tujuan-tujuan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
4. Kecuali apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan, dalam menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu, akan dapat dikurangkan dibawah kondisi-kondisi yang sama jika bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lainnya tersebut dibayarkan kepada penduduk dari Pihak yang disebut pertama.
5. Perusahaan-perusahaan di Pihak pada Persetujuan, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki atau dikuasai baik secara langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Pihak yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Pihak yang disebut pertama.
6. Dalam Pasal ini istilah “pajak” berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
 
Pasal 24
PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
 
1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan domestik dari masing-masing Pihak, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan atau jika masalah orang atau badan tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat 1, kepada pejabat yang berwenang dari Pihak pada Persetujuan yang, dalam hal Hong Kong SAR, ia memiliki hak untuk menetap atau didirikan atau dibentuk atau, dalam hal Indonesia, memiliki kewarganegaraan. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat, untuk menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Persetujuan apapun yang disepakati harus diterapkan tanpa memandang batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan Pihak-pihak pada Persetujuan.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka juga dapat berkonsultasi bersama-sama untuk mengeliminasi pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan ini.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan dapat saling berkomunikasi satu sama lain untuk tujuan menyepakati persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang melalui konsultasi akan mengembangkan prosedur-prosedur, kondisi-kondisi, cara-cara dan teknik-teknik bilateral untuk menerapkan tata cara persetujuan bersama yang dimaksud dalam Pasal ini.
 
Article 25
PERTUKARAN INFORMASI
 
1. Pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang dipandang relevan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan administrasi atau penegakan hukum dalam perundang-undangan domestik Pihak-pihak pada Persetujuan tersebut yang berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini, sepanjang pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi dengan Pasal 1.
2. Setiap informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 oleh Pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Pihak tersebut dan hanya boleh diungkapkan kepada orang-orang dan/atau badan-badan atau pihak-pihak berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan atas, penegakan hukum atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan yang terkait dengan pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Orang-orang dan/atau badan-badan atau pihak-pihak berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tersebut untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Mereka boleh mengungkapkan informasi tersebut dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan, termasuk, dalam hal Hong Kong SAR, keputusan-keputusan dari Board of Review. Informasi tidak boleh diungkapkan kepada yurisdiksi manapun lainnya untuk tujuan apapun.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dimaksudkan untuk ditafsirkan untuk mewajibkan Pihak pada Persetujuan:
(a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan atau praktik administrasi yang berlaku di Pihak tersebut atau di Pihak lainnya pada persetujuan;
(b) untuk memberikan informasi atau dokumen-dokumen yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Pihak tersebut atau Pihak lainnya pada Persetujuan;
(c) untuk memberikan informasi yang akan mengungkapkan rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian profesi, atau proses dagang, atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijakan publik.
4. Jika informasi yang diminta oleh Pihak pada Persetujuan memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal ini, Pihak lainnya pada Persetujuan harus menggunakan tindakan-tindakan pengumpulan informasi untuk memperoleh informasi yang diminta tersebut, meskipun Pihak lainnya tersebut tidak memerlukan informasi dimaksud untuk tujuan perpajakannya sendiri. Kewajiban yang terkandung dalam kalimat sebelum ini harus memperhatikan pembatasan dalam ayat 3 namun sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk memperbolehkan Pihak pada Persetujuan untuk menolak memberikan informasi semata-mata karena Pihak pada Persetujuan tersebut tidak memiliki kepentingan domestik atas informasi yang diminta tersebut.
5. Ketentuan-ketentuan pada ayat 3 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk memperbolehkan Pihak pada Persetujuan untuk menolak memberikan informasi karena informasi yang diminta tersebut dimiliki oleh bank, lembaga keuangan lainnya, nominee atau orang/badan yang bertindak sebagai agen atau kapasitas fidusier atau karena informasi yang diminta tersebut berkaitan dengan kepentingan kepemilikan di suatu badan.
 
Pasal 26
ANGGOTA DARI MISI PEMERINTAH
 

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota misi pemerintah, termasuk jabatan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.

 

Pasal 27
PERATURAN LAIN-LAIN
 

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak masing-masing Pihak pada Persetujuan untuk menerapkan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan domestik mengenai penghindaran pajak, baik yang diatur secara langsung atau tidak langsung.

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
 
1. Masing-masing Pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan secara tertulis mengenai penyelesaian prosedur-prosedur yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan masing-masing Pihak pada Persetujuan untuk diberlakukannya Persetujuan ini. Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan tertulis.
2. Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini akan berlaku:
(a) di Hong Kong SAR:
berkenaan dengan pajak Hong Kong SAR, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 April di tahun kalender berikutnya dari saat diberlakukannya Persetujuan ini;
(b) di Indonesia:
(i) berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong/pungut: untuk jumlah yang dibayar atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 Januari di tahun kalender berikutnya dari tanggal diberlakukannya Persetujuan ini; dan
(ii) berkenaan dengan pajak-pajak lainnya: untuk tahun pajak yang pada atau setelah tanggal 1 Januari di tahun kalender berikutnya dari tanggal diberlakukannya Persetujuan ini.
 
Pasal 29
TERMINASI
 

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya terminasi oleh Pihak pada Persetujuan. Salah satu Pihak pada Persetujuan dapat melakukan terminasi atas Persetujuan ini dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas terminasi kepada Pihak lainnya pada Persetujuan paling lambat enam bulan sebelum akhir tahun setelah periode lima tahun sejak tanggal Persetujuan ini diberlakukan. Dalam hal tersebut terjadi, Perjanjian ini tidak akan berlaku lagi:

(a) di Hong Kong SAR:
Berkenaan dengan pajak Hong Kong SAR, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 April di tahun kalender berikutnya dari saat disampaikannya pemberitahuan tersebut;
(b) di Indonesia:
(i) berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong/dipungut: untuk jumlah yang dibayar atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 Januari di tahun kalender berikutnya dari tanggal disampaikannya pemberitahuan tersebut; dan
(ii) berkenaan dengan pajak-pajak lainnya: untuk tahun pajak yang pada atau setelah tanggal 1 Januari di tahun kalender berikutnya dari tanggal disampaikannya pemberitahuan tersebut.
 

DENGAN KESAKSIAN INI, yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai kuasa dari masing-masing Pihak, telah menandatangani Persetujuan ini.

Dibuat dalam rangkap dua di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2010 dalam bahasa Inggris.




 

Untuk Pemerintah
Hong Kong Wilayah
Administratif Khusus
Republik Rakyat China
Untuk Pemerintah
Republik Indonesia




 
PROTOKOL
 

Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China dan Pemerintah Republik Indonesia mengenai Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (“Persetujuan”), kedua Pemerintah telah menyetujui ketentuan-ketentuan berikut ini yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan.
 

1. Dengan merujuk kepada Pasal 2 ayat 3(b):
Istilah “pajak penghasilan” berarti pajak-pajak yang didefinisikan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia.
2. Dengan merujuk kepada Pasal 3 ayat 2:
Dalam hal Hong Kong SAR, denda atau bunga termasuk jumlah yang ditambahkan ke dalam pajak Hong Kong SAR akibat penunggakan dan pelunasan tunggakannya dan jumlah “pajak tambahan” menurut Seksi 82A dalam Peraturan Inland Revenue.
3. Dengan merujuk kepada Pasal 7 ayat 1 dan 2:
(a) apabila perusahaan dari salah satu Pihak pada Persetujuan menjual barang atau barang dagangan atau menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut tidak akan dihitung berdasarkan jumlah total yang diterima oleh perusahaan tersebut, namun hanya akan dihitung berdasarkan imbalan yang terkait dengan kegiatan yang sebenarnya dilakukan oleh bentuk usaha tetap tersebut untuk penjualan atau usaha dimaksud.
(b) dalam hal kontrak-kontrak untuk survei, pengadaan, instalasi atau konstruksi atas peralatan atau lokasi industri, perniagaan atau ilmiah, apabila perusahaan tersebut memiliki bentuk usaha tetap, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut tidak akan dihitung berdasarkan jumlah total dalam kontrak dimaksud, namun hanya akan dihitung berdasarkan bagian dari kontrak yang secara efektif dijalankan oleh bentuk usaha tetap tersebut di Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap tersebut berada. Keuntungan terkait dengan bagian dari kontrak yang dijalankan oleh kantor pusat perusahaan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan di mana perusahaan tersebut berkedudukan.
4. Dengan merujuk kepada Pasal 10:
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 5 tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kontrak-kontrak kerjasama terkait dengan minyak dan gas, dan kontrak-kontrak atas pengerjaan sektor-sektor pertambangan lainnya, yang disepakati oleh Pemerintah Republik Indonesia atau perseroan milik negara di bidang minyak dan gas terkait atau entitas lainnya di sana dengan orang/badan yang merupakan penduduk dari Hong Kong SAR.
5. Dengan merujuk kepada Pasal 25:
Dipahami bahwa Pasal ini tidak menimbulkan kewajiban-kewajiban mengenai pertukaran informasi secara otomatis atau spontan antara Pihak-pihak pada Persetujuan.
 

DENGAN KESAKSIAN INI, yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai kuasa dari masing-masing Pihak, telah menandatangani Persetujuan ini.

Dibuat dalam rangkap dua di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2010 dalam bahasa Inggris




 

Untuk Pemerintah
Hong Kong Wilayah
Administratif Khusus
Republik Rakyat China
Untuk Pemerintah
Republik Indonesia