Pemberian Layanan Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

PPN PMSE Terkini: 134 Pemungut dan Rp9,66 Triliun Hasil Pungutan

Jakarta, 6 Desember 2022 – Sampai dengan 30 November 2022, pemerintah telah menunjuk 134 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu.

Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada November 2022, yaitu: