Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan
Jakarta, 25 Maret 2025 – Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pen
PAJAK ATAS USAHA EKONOMI DIGITAL TERKINI: Rp33,56 TRILIUN
Jakarta, 14 Maret 2025 – Hingga 28 Februari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,56 triliun.
Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
Jakarta, 7 Maret 2025 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025).
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun
Jakarta, 22 Februari 2025 – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Keterangan Tertulis Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax
Sehubungan dengan banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama pasca-implementasi Coretax DJP, kami sampaikan pembaruan informasi sebagai berikut.
Keterangan Tertulis Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak
Berikut ini kami sampaikan pembaruan informasi terkait penerbitan Faktur Pajak.
Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan
Jakarta, 17 Februari 2025 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Keterangan Tertulis Penerbitan Faktur Pajak
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut: