Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit Secara Terbatas pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Sehubungan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit (NPWP 16 digit) secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/