Imbauan Kepada Pengusaha Kena Pajak untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang pada Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan
Sehubungan dengan berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per tanggal 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor