Nama
Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 SS) Tahun Pajak 2013
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 SS) Tahun Pajak 2013.
Bentuk Formulir ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya .
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) ini dipergunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Pengguna
Wajib Pajak Orang Pribadi
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
1770 SS_2013.pdf | byte |
- 1969 kali dilihat