Nama
Formulir Permohonan Pengukuhan dan Pencabutan PKP sesuai PER-04/PJ/2020

Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:

  • langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Pengguna
Pengusaha Kena Pajak
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai