Wajib Pajak Badan yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM. Namun, masih banyak ditemui Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut.
Di samping itu, dengan terbitnya PMK-82 dan 83/PMK.03/2021, menjadi angin segar bagi Wajib Pajak Badan yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang terdampak pandemi, untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak, salah satunya Insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, khususnya bagi Wajib Pajak Badan dengan status badan hukum selain PT.
Masih banyak Wajib Pajak yang belum mengetahui adanya dan/atau perpanjangan batas waktu pemanfaatan insentif. Hal tersebut diatas menjadi latar belakang diadakannya kegiatan kelas pajak ini.
- 79 kali dilihat