Walikota Tanjung Balai H. Muhammad Syahrial mengajak warga Kota Tanjung Balai untuk segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2021.

“Dengan adanya pelaporan pajak secara e-Filing, tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” pungkas Syahrial ketika ditemui di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Balai di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Jumat, 19/3).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Tanjung Balai, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, dan KP2KP Tanjung Balai. Acara dengan konsep gelar wicara atau tayang bincang ini turut menghadirkan Kepala KP2KP Tanjung Balai Richard Subakat Manurung.

Acara “Ngobrol Pajak Bersama Walikota Tanjung Balai” dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Dalam kesempatan tersebut, Syahrial menyampaikan bahwa dalam masa pandemi ini, wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tanpa harus datang ke kantor pajak dengan memanfaatkan pelaporan pajak secara daring melalui e-Filing.

Syahrial pun mengimbau warga Kota Tanjung Balai untuk dapat memanfaatkan e-Filing dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.